Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Sabtu, 1 April 2023
    Breaking News :
    • Aturan Hukum Bolehkan Putus Kontrak PT Fahreza di Tengah Jalan
    • Carut Marut Proyek Rp 136 Miliar, Begini Profil Kontraktornya
    • Pojokan Sri
    • Pertamina Mulai Uji Coba Fuel Card di Samarinda
    • Dishub Samarinda Bantah Lakukan Pungli di Pos Jembatan Achmad Amins
    • Pertumbuhan Ekonomi Paser Terendah Kedua di Kaltim
    • Produksi Beras Hasil Panen Diprediksi Capai 11 Juta Ton
    • DPRD Paser Paparkan Permasalahan Daerah Untuk RKPD 2024
    • Uji Coba, Jalan MT Haryono Mulai Dilewati Pengendara
    • Raker Perdana Tim Koordinasi SPBE Pemprov Kaltim 2023
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    Login
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»HL»WALHI Kritisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur
    HL

    WALHI Kritisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

    By Rudi AgungJumat, 27 Januari 2023, 17:12 WITA3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Nelayan Manggar Baru Balikpapan. (Disway)
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Nomorsatukaltim.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia aka WALHI mengkritisi kebijakan penangkapan ikan terukur, yang digagas Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    WALHI menilai salah satu industri ekstraktif yang kini didorong pemerintah Indonesia adalah kebijakan penangkapan ikan terukur. WALHI mencatat, kebijakan ini aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah diputus Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai Inkonstitusional Bersyarat.

    Melalui kebijakan penangkapan ikan terukur, Pemerintah akan memberikan konsesi kepada sejumlah korporasi besar untuk menangkap ikan berdasarkan kuota di sejumlah Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Dengan sistem ini, perusahaan penangkapan ikan akan mendapat keistimewaan luar biasa.

    Kebijakan ini akan mendorong persaingan bebas antara nelayan dengan kapal-kapal besar di lautan Indonesia. Penangkapan ikan terukur adalah karpet merah yang diberikan kepada korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya ikan.

    WALHI menilai, kebijakan penangkapan ikan terukur sebagai bentuk privatisasi, swastanisasi, dan liberalisasi sumber daya ikan di Indonesia yang meminggirkan nelayan dari ruang hidupnya.

    Baca Juga:  Raksasa Tambang Kaltim Ajukan Perpanjangan Konsesi

    Di masa yang akan datang, kebijakan ini akan mendorong penurunan jumlah nelayan di Indonesia yang selama ini berjasa bagi penyediaan pangan di Indonesia. Nelayan adalah pahlawan protein bangsa yang berjasa mengantarkan ikan dari laut ke meja makan kita. Namun, keberadaannya terus terancam.

    Bahkan jumlah nelayan di Indonesia terus mengalami penurunan dalam satu dekade terakhir sebagaimana dilaporkan oleh dokumen Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir 2021. Pada tahun 2010 jumlah nelayan tercatat sebanyak 2.16 juta orang. Namun pada tahun 2019 lalu, jumlahnya tercatat hanya 1.83 juta orang. Dengan demikian, terdapat penurunan jumlah nelayan sebanyak 330.000 orang dalam sepanjang tahun 2010–2019.

    Dalam catatan WALHI, penurunan jumlah nelayan di Indonesia didorong oleh dua hal, yaitu krisis iklim dan ekspansi industri ekstraktif di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

    Sebelumnya, Peraturan ini, diklaim sebagai langkah menjaga kelestarian habitat perairan. Meskipun aturan ini mencuatkan kontroversi dan banyak ditolak sejumlah kalangan, termasuk para nelayan. Alasannya membuka peluang hegemoni kapal-kapal besar.

    Baca Juga:  Daerah Kedodoran Kelola Aset Negara

    Namun regulasi ini dinilai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, Irhan Mukhmaidy, sebagai salah satu bentuk menjaga kelestarian perikanan dan upaya perbaikan tata kelola di bidang perikanan tangkap.

    Irhan mengklaim, penangkapan ikan terukur diharap menghadirkan keseimbangan antara keberlanjutan ekologi, pertumbuhan ekonomi dan keadilan pemanfaatan sumber daya perikanan.

    Ia memaparkan bahwa program yang digencarkan dan akan dilaksanakan tahun 2023 ini, melalui KKP dengan berbasis kuota atau fishing quota bashed. Data dari kuota tersebut telah direview Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

    “Perhitungan kuota didasarkan pada potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan,” tutur Irhan, dari balik gawainya.

    “Penangkapan Ikan terukur berbasis kuota per daerah kabupaten kota atau provinsi, kalau di Indonesia sendiri keseluruhan total kuotanya 12, 1 juta ton per tahun,” imbuh Irhan, Jumat. (*/ gpk)

    Sumber: WALHI

    (Visited 10 times, 4 visits today)

    Berita Terkait

    Penangkapan ikan terukur Perikanan Kaltim Walhi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    BERITA POPULER
    • Gandeng Peradi Balikpapan, Warga Siapkan Class Action PT FahrezaGandeng Peradi Balikpapan, Warga Siapkan Class Action PT Fahreza Senin, 27 Maret 2023, 13:26 WITA
    • Pertamina Mulai Uji Coba Fuel Card di SamarindaPertamina Mulai Uji Coba Fuel Card di Samarinda Kamis, 30 Maret 2023, 23:27 WITA
    • PT Fahreza Minta Jangan Ada Gugatan Class ActionPT Fahreza Minta Jangan Ada Gugatan Class Action Kamis, 30 Maret 2023, 09:00 WITA
    • DAS Ampal: Hak Rakyat Tergerus Proyek AmbisiusDAS Ampal: Hak Rakyat Tergerus Proyek Ambisius Rabu, 29 Maret 2023, 09:00 WITA
    • Manfaatkan Teknologi, Perempuan Asal Bukit Seloka Sukses Bantu Perekonomian KeluargaManfaatkan Teknologi, Perempuan Asal Bukit Seloka Sukses Bantu Perekonomian Keluarga Rabu, 29 Maret 2023, 15:04 WITA
    • Jalan Depan Global Mau Dibuka Hari Ini, Eh Enggak Jadi LagiJalan Depan Global Mau Dibuka Hari Ini, Eh Enggak Jadi Lagi Rabu, 29 Maret 2023, 18:15 WITA
    • Karyawan PT EBH-RML Bekerja Lagi, Kepala Adat Apresiasi Polres KubarKaryawan PT EBH-RML Bekerja Lagi, Kepala Adat Apresiasi Polres Kubar Selasa, 28 Maret 2023, 21:40 WITA
    • Status Lahan Jelas, Wisata Pendorong Ekonomi Kreatif Desa Brewe Siap DikembangkanStatus Lahan Jelas, Wisata Pendorong Ekonomi Kreatif Desa Brewe Siap Dikembangkan Senin, 27 Maret 2023, 17:35 WITA
    • Pertumbuhan Ekonomi Paser Terendah Kedua di KaltimPertumbuhan Ekonomi Paser Terendah Kedua di Kaltim Kamis, 30 Maret 2023, 20:35 WITA
    • Dishub Samarinda Bantah Lakukan Pungli di Pos Jembatan Achmad AminsDishub Samarinda Bantah Lakukan Pungli di Pos Jembatan Achmad Amins Kamis, 30 Maret 2023, 22:34 WITA
    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Aseng 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐛𝐢𝐬𝐧𝐢𝐬 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐮𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐢𝐧𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐚𝐤𝐚𝐥 𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭. 𝐌𝐞𝐧𝐲𝐚𝐣𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐮𝐝𝐮𝐭 𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐦𝐞𝐦𝐚𝐤𝐧𝐚𝐢 𝐩𝐞𝐫𝐢𝐬𝐭𝐢𝐰𝐚 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐬𝐢𝐬𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐛𝐞𝐝𝐚. 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐢 𝐦𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐭𝐞𝐫𝐠𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐃𝐢𝐬𝐰𝐚𝐲 𝐍𝐞𝐰𝐬 𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐤 (𝐃𝐍𝐍) 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐛𝐢𝐧𝐚 𝐃𝐚𝐡𝐥𝐚𝐧 𝐈𝐬𝐤𝐚𝐧.

    Hubungi Kami

    𝐁𝐀𝐋𝐈𝐊𝐏𝐀𝐏𝐀𝐍:
    𝐊𝐨𝐦𝐩𝐥𝐞𝐤𝐬 𝐌𝐚𝐩𝐩𝐥𝐞 𝐁𝐥𝐨𝐤 𝐀 𝟔 𝐁𝐨𝐫𝐧𝐞𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐢𝐬𝐨, 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤𝐩𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧.
    𝐓𝐞𝐥𝐞𝐩𝐨𝐧 :
    𝐊𝐚𝐧𝐭𝐨𝐫 : +𝟔𝟐 𝟓𝟒𝟐 𝟖𝟓𝟐𝟎𝟐𝟑𝟔 ;
    𝐑𝐞𝐝𝐚𝐤𝐬𝐢 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟐𝟖𝟏𝟏-𝟏𝟏𝟓𝟎 ;
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟓𝟎𝟖𝟖-𝟎𝟓𝟕𝟓

    𝐒𝐀𝐌𝐀𝐑𝐈𝐍𝐃𝐀:
    𝐉𝐥. 𝐆𝐚𝐭𝐨𝐭 𝐒𝐮𝐛𝐫𝐨𝐭𝐨 𝐆𝐠. 𝟏𝟒 𝐊𝐞𝐥. 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐏𝐢𝐧𝐚𝐧𝐠, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐚𝐫𝐢𝐧𝐝𝐚.
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : 𝟎𝟖𝟏𝟑𝟒𝟖𝟒𝟗𝟗𝟗𝟗𝟏

    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟏: 𝐧𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦
    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟐: 𝐝𝐢𝐬𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝐒𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐭𝐞𝐫𝐯𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟕𝟖𝟕/𝐃𝐏-𝐕𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢/𝐊/𝐈𝐗/𝟐𝟎𝟐𝟏

    Copyright © 2020 by NomorSatuKaltim.com 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?