Nomorsatukaltim.com โ Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus yang mencabut status Public Health Emergency of International Concern Covid, pada Jumat (5/5/2023).
Menanggapi pencabutan status darurat, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril berujar pemerintah tengah menyusun strategi transisi mengakhiri status kedaruratan Covid-19.
“Indonesia sebelumnya sudah bersiap bertransisi dari pandemi ke endemi dengan berkonsultasi. WHO menyampaikan bahwa persiapan Indonesia dipandang baik dalam menghadapi transisi pandemi ke endemi,” ujar Mohammad Syahril, dilansir Rol pada Sabtu (6/5/2023).
Syahril mengatakan Kemenkes telah berkonsultasi dengan Dirjen WHO dan Tim WHO di Jenewa dan Indonesia untuk mempersiapkan transisi pandemi. Kendati status kegawatdaruratan pandemi sudah dicabut, kata Syahril, pemerintah tetap mengedepankan kesiapsiagaan dan kewaspadaan.
WHO juga menegaskan perlunya strategi transisi untuk penanganan Covid-19 jangka panjang. Strategi jangka panjang yang dimaksud di antaranya dengan surveilans kesehatan di masyarakat, dan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan, serta mempersiapkan kebijakan kesehatan lainnya, sebagai upaya ketahanan kesehatan nasional dan kesiapsiagaan atas kemungkinan adanya pandemi di masa yang akan datang.
Pemerintah juga mempersiapkan langkah pencabutan status pandemi sesuai Strategi Kesiapsiagaan dan Respon Covid-19 pada 2023-2025 sesuai panduan WHO.
โKelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki resiko paling tinggi,” katanya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi menyatakan status kedaruratan global COVID-19 berakhir seiring dengan tren kasus dan kematian yang menurun signifikan di hampir seluruh negara. Selama wabah merebak, ada 6,9 juta orang yang tewas usai tertular COVID-19.
Pertemuan mengenai dicabutnya status kedaruratan COVID-19 dibahas pada Kamis kemarin, dengan rekomendasi PBB mendeklarasikan berakhirnya krisis virus Corona sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional atau PHEIC. Itu adalah tingkat kewaspadaan tertinggi.
WHO mempersilakan warga untuk kembali menjalani hidup normal seperti sebelum COVID-19 mewabah. “Tren ini telah memungkinkan sebagian besar negara untuk hidup kembali seperti yang kita ketahui sebelum Covid,” bunyi keterangan WHO.
Mengakhiri keadaan darurat dapat berarti kolaborasi internasional atau upaya pendanaan juga diakhiri atau mengalihkan fokus, meski banyak yang sudah beradaptasi saat pandemi.
Dengan pencabutan status darurat oleh WHO, Covid telah dianggap seperti penyakit biasa. Sebelumnya,ย Jepang telah lebih dulu mengumumkan jika Covid serupa dengan penyakit flu musiman. Secara resmi Jepang akan memberlakukannya mulai 8 Mei mendatang. (*)