Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Senin, 20 Maret 2023
    Breaking News :
    • Cadangan Beras Pemerintah Tersisa 230 Ribu Ton
    • Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Paser Terendam Banjir
    • Bisikan Partner
    • Catatan Dua Tahun Kepemimpinan Fahmi-Masitah
    • Bina Akhlak hingga Beri Kontribusi untuk Pembangunan Daerah
    • Cinta Cilaka
    • Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
    • Target Investasi Kaltim Kembangkan Pertanian
    • Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kementan Gandeng TNI
    • Tunggu Buldozer
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    Login
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»Daerah»Kubar»Terpidana Ketiga Kasus Tipikor Diskes Kubar Jalani Hukuman
    Kubar

    Terpidana Ketiga Kasus Tipikor Diskes Kubar Jalani Hukuman

    By Henky WahonoSelasa, 16 Februari 2021, 08:00 WITA3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Terpidana Ketiga Kasus Tipikor Diskes Kubar Jalani Hukuman
    Hendrikus Gamas telah ditahan oleh Kejari Kubar, dikirim langsung ke Lapas Sempaja, Samarinda, Senin (15/2/2021). (Imran/Nomor Satu Kaltim)
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    KUBAR, nomorsatukaltim.com – Akhirnya, perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil operasional pada Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Tahun Angaran 2008 silam, bisa diungkap terang benderang. Ada tiga orang terpidana dalam kasus itu. Dua terpidana telah dieksekusi terdahulu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Untuk terpidana yang ketiga, kini telah dieksekusi oleh Kejari Kubar juga menuju Lapas.

    “Kejari Kubar kembali melaksanakan putusan Pengadilan Negeri atas nama terpidana Hendrikus Gamas alias HG,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kubar, Iswan Noor, didampingi Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Rionart Panggabean, Kasi Datun Muhammad Hari Mahar, dan Kasubsi Eksekusi Bidang Pidsus Angga Wardana, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kubar, Sendawar, Senin (15/2/2021).

    Diungkapkan Iswan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2033 K/PID.SUS/2014, dinyatakan secara inkrah, terpidana HG dijatuhi hukuman selama empat tahun kurungan badan. “Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Iswan.

    Ia menambahkan, kasus tersebut merupakan satu kesatuan dari dua perkara yang telah dilaksanakan Kejari Kubar sebelumnya. Dia menjelaskan, perkara tersebut sama dengan perkara terdahulu atas nama terpidana Zulkarnaen (Z) dan terpidana Victorius Hendri (VH).

    Baca Juga:  Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Berlanjut, Kejari Eksekusi Rekanan Diskes Kubar

    “Sehingga eksekusi terpidana HG dengan menempatkannya untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sempaja di Samarinda,” tegas Iswan Noor.

    Sebelumnya, terpidana HG secara kooperatif memenuhi surat panggilan Kejari Kubar terkait putusan MA. Sebelumnya diketahui, terpidana HG merupakan terdakwa dalam kasus Tipikor pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kubar TA 2008. Terpidana HG adalah orang yang menggunakan atau memakai perusahaan (CV) milik terpidana VH.

    Ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean, dalam perjalanannya kala itu, CV Jangin Putratama dinyatakan sebagai pemenang lelang pengadaan mobil tersebut. Nilai proyek tersebut terkoreksi menjadi sekitar Rp 288 juta.

    Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), CV Jangin Putratama diperintahkan untuk memulai pengadaan mobil tersebut. Namun, badan hukum ini meminta pembayaran uang muka sebesar 30 persen dengan transfer ke rekening Hendrikus Gamas, pihak yang diberi kuasa oleh CV Jangin Putratama. Bukan ke rekening CV tersebut dengan atas nama VH.

    Diskes Kubar pun memproses permohonan uang muka tersebut, dan cairlah dana sekira Rp 86 juta yang masuk ke rekening HG. Dari uang sebesar itu, rupanya hanya Rp 10 juta yang digunakan untuk membayar uang muka calon mobil operasional Diskes Kubar. Sementara sisanya digunakan untuk keperluan pribadinya.

    Baca Juga:  Sempat ‘Bebas’, Tersangka Mobil Bodong Kubar Diserahkan ke Kejari

    Sampai berakhirnya masa kontrak, HG yang mewakili CV Jangin Putratama, sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tidak memenuhi kewajibannya, yaitu menyerahkan kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah kepada Diskes Kubar. Agar dana yang telah dianggarkan tidak kembali ke kas daerah, dan ada surat kesanggupan HG untuk menyelesaikan pekerjaan, Z  sebagai Kadiskes pun melakukan inisiatif untuk membuat dokumen pencairan dana 70 persen dari nilai kontrak.

    Terdakwa Kadiskes Kubar saat itu membuat seolah-olah satu unit kendaraan operasional itu telah ada dan sudah diserahterimakan dari CV Jangin Putratama. Hingga masa perpanjangan kontraknya, HG yang mewakili CV tersebut belum juga memenuhi kewajibannya menyerahkan kendaraan operasional Diskes Kubar.

    Singkat cerita, karena dana pengadaan mobil operasional tersebut telah cair 100 persen, namun fisik mobil tersebut tidak ada, maka berdasarkan audit pada 9 November 2011, terjadi kerugian negara sekira Rp 262 juta.(imy/zul)

    Berita Terkait

    Diskes Kubar Kejari Kubar korupsi diskes kubar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    BERITA POPULER
    • Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
      Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
    • Bina Akhlak hingga Beri Kontribusi untuk Pembangunan Daerah
      Bina Akhlak hingga Beri Kontribusi untuk Pembangunan Daerah
    • Dewan Ingatkan soal Ganti Rugi Lahan Embung Aji Raden
      Dewan Ingatkan soal Ganti Rugi Lahan Embung Aji Raden
    • Parlemen Balikpapan Ingatkan soal Ketahanan Pangan
      Parlemen Balikpapan Ingatkan soal Ketahanan Pangan
    • Legilslator Balikpapan Khawatir Stunting Ancam Generasi
      Legilslator Balikpapan Khawatir Stunting Ancam Generasi
    • Parlemen Apresiasi Masyarakat Bantu Ketahanan Pangan
      Parlemen Apresiasi Masyarakat Bantu Ketahanan Pangan
    • Catatan Dua Tahun Kepemimpinan Fahmi-Masitah
      Catatan Dua Tahun Kepemimpinan Fahmi-Masitah
    • Paripurna HUT ke-126, Kota Minyak Songsong IKN
      Paripurna HUT ke-126, Kota Minyak Songsong IKN
    • Soal Lahan, Warga Telaga Sari Minta Bantuan Parlemen
      Soal Lahan, Warga Telaga Sari Minta Bantuan Parlemen
    • Suwanto Peringatkan Pemkot untuk Perhatikan Pertanian
      Suwanto Peringatkan Pemkot untuk Perhatikan Pertanian
    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Aseng 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐛𝐢𝐬𝐧𝐢𝐬 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐮𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐢𝐧𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐚𝐤𝐚𝐥 𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭. 𝐌𝐞𝐧𝐲𝐚𝐣𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐮𝐝𝐮𝐭 𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐦𝐞𝐦𝐚𝐤𝐧𝐚𝐢 𝐩𝐞𝐫𝐢𝐬𝐭𝐢𝐰𝐚 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐬𝐢𝐬𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐛𝐞𝐝𝐚. 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐢 𝐦𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐭𝐞𝐫𝐠𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐃𝐢𝐬𝐰𝐚𝐲 𝐍𝐞𝐰𝐬 𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐤 (𝐃𝐍𝐍) 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐛𝐢𝐧𝐚 𝐃𝐚𝐡𝐥𝐚𝐧 𝐈𝐬𝐤𝐚𝐧.

    Hubungi Kami

    𝐁𝐀𝐋𝐈𝐊𝐏𝐀𝐏𝐀𝐍:
    𝐊𝐨𝐦𝐩𝐥𝐞𝐤𝐬 𝐌𝐚𝐩𝐩𝐥𝐞 𝐁𝐥𝐨𝐤 𝐀 𝟔 𝐁𝐨𝐫𝐧𝐞𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐢𝐬𝐨, 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤𝐩𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧.
    𝐓𝐞𝐥𝐞𝐩𝐨𝐧 :
    𝐊𝐚𝐧𝐭𝐨𝐫 : +𝟔𝟐 𝟓𝟒𝟐 𝟖𝟓𝟐𝟎𝟐𝟑𝟔 ;
    𝐑𝐞𝐝𝐚𝐤𝐬𝐢 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟐𝟖𝟏𝟏-𝟏𝟏𝟓𝟎 ;
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟓𝟎𝟖𝟖-𝟎𝟓𝟕𝟓

    𝐒𝐀𝐌𝐀𝐑𝐈𝐍𝐃𝐀:
    𝐉𝐥. 𝐆𝐚𝐭𝐨𝐭 𝐒𝐮𝐛𝐫𝐨𝐭𝐨 𝐆𝐠. 𝟏𝟒 𝐊𝐞𝐥. 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐏𝐢𝐧𝐚𝐧𝐠, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐚𝐫𝐢𝐧𝐝𝐚.
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : 𝟎𝟖𝟏𝟑𝟒𝟖𝟒𝟗𝟗𝟗𝟗𝟏

    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟏: 𝐧𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦
    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟐: 𝐝𝐢𝐬𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝐒𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐭𝐞𝐫𝐯𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟕𝟖𝟕/𝐃𝐏-𝐕𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢/𝐊/𝐈𝐗/𝟐𝟎𝟐𝟏

    Copyright © 2020 by NomorSatuKaltim.com 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?