Paser, Nomorsatukaltim.com – Tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas kembali diterapkan di wilayah hukum Polda Kaltim mulai hari ini, Kamis 1 Juni 2023.
Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK/6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Tilang manual kembali diberlakukan serentak 1 Juni,” kata Kasatlantas Polres Paser, AKP Hari Purnomo.
Meski tilang manual kembali diterapkan, polisi tak menggelar razia yang terpusat di satu titik. Melainkan menyasar pengendara yang melanggar aturan secara kasat mata.
“Tidak ada razia stasioner. Kita akan melaksanakan patroli atau sistem hunting,” sebutnya.
Dikatakannya pelanggar diutamakan yang terlihat secara kasat mata dimana berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Antara lain, berkendara sambil menggenggam ponsel, menerobos traffic light, hingga mengemudi dibawah pengaruh alkohol.
Selain itu melawan arus dan tak memakai helm saat berkendara. Dirinya menegaskan polisi akan mobile dan melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar.
“Petunjuk sampai sekarang dari pak kapolri untuk sementara tidak ada razia stasioner. Sifatnya hunting sistem, baik patroli skala besar dan yang jelas tidak ada razia polisi sistem hunting sendiri,” tandas Hari. (*)
Reporter: Achmad Syamsir Awal