Paser, Nomorsatukaltim.com – Keinginan kesamaan hak dengan guru honorer (PTT) terus diperjuangkan Forum Komunikasi Tenaga Pengajar Pengganti (Jarti) Kabupaten Paser.
Adapun tuntutannya terkait tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 hingga mendapatkan BPJS Kesehatan. Teranyar, keinginan ini menjadi bahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Paser, Disdikbud dan Jarti di ruang rapat Bappekat.
“Para guru Jarti ini ingin ada kesamaan hak dengan tenaga pengajar PTT (honorer),” ucap Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari, Selasa (23/5/2023).
Legislatif dipastikan mendukung keinginan tenaga pengajar pengganti. Jarti hadir pada 2019 lalu didasari kurangnya tenaga pendidik, dan tidak diperkenankannya pemerintah pusat untuk mengangkat guru kontrak.
Sehingga dikeluarkan kebijakan baru tentang pengangkatan guru pengganti di daerah tertentu salah satunya Kabupaten Paser. Masa kerjanya 2 hingga 3 bulan.
“Tapi Pemkab Paser membuat kebijakan dengan kontrak per tahun dengan honor yang sama dengan guru kontrak yang diatur dalam Perbup Nomor 7 Tahunย 2021,” terang Ikhwan.
Gaji yang diperoleh para guru Jarti telah setara, ia mengatakan perbedaannya pada nomenklatur. “Gaji sudah sama hanya beda kemasan (nomenklatur). Karena itu mereka menyampaikan aspirasi mereka,” jelasnya.
Disdikbud diminta mencarikan regulasi agar bisa memperoleh hak yang sama layaknya guru honorer (PTT). Tidak hanya hak honor saja tapi juga BPJS Kesehatan serta tunjangan lainnya.
“Agar dapat menerima hak yang sama dengan guru kontrak dan merubah Perbup yang ada, selama regulasinya itu ada DPRD mendukung,” ujar Ikhwan.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Paser M Yunus Syam memastikan bahwa pihaknya akan mencarikan regulasi untuk para Jarti. Diantaranya merubah Perbup untuk menambahkan tunjangan yang sama para Jarti ini dengan guru kontrak.
“Usai RDP saya langsung menghadap ke Bupati Paser, secara lisan beliau siap dan mendukung merubah Perbup tersebut untuk kesejahteraan para guru Jarti ini seperti pemberian, THR, gaji 13 maupun BPJS Kesehatan jadi tinggal prosesnya saja nanti untuk merubah Perbup itu,” tutur Yunus.
Dirinya mengakui peran serta Jarti sangat besar terlebih lagi pada 2023 sebanyak 98 guru di Paser ada yang pensiun dan meninggal.
“Tentunya kebijakan Jarti ini sangat membantu sekali untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik di Paser,” tandasnya. (adv)
Reporter: Achmad Syamsir Awal