Nomorsatukaltim.com – Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia ditangkap usai menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G. Yang terdakwanya mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Usai sidang, Walbertus langsung dibawa ke Kejagung.
Penangkapan terjadi pada Selasa (19/9/2023), seusai sidang dengan terdakwa Johnny Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Pihak Kejagung sudah berada di dalam ruang sidang. Mereka tampak menunggu sidang selesai.
Hakim kemudian menutup sidang hari ini. Saat Walbertus berjalan ke luar, tim dari Kejagung langsung menangkap Walbertus di depan ruang sidang. Penangkapan itu berdasarkan surat perintah dari Dirdik Jampidsus.
“Kami dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), hari ini saya melakukan penangkapan Bapak Walbertus, dan Bapak boleh membawa kuasa hukum sesuai UU tindak pidana korupsi, Bapak ikut kami,” ujar pihak Kejagung, dikutip dari Detik. Pihak Kejagung kemudian menggiring Walbertus naik ke mobil yang sudah terparkir di depan gedung PN Jakpus.
Walbertus kemudian menaiki mobil dan dibawa ke Kejagung.
Walbertus ditangkap dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Kasus ini merugikan negara Rp 8 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana juga membenarkan penangkapan itu. Walbertus langsung dibawa ke Kejagung. Walbertus ditangkap terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Kasus ini merugikan negara Rp 8 triliun. “Ya benar kita bawa ke Gedung Bundar,” ujar Ketut. (*/ dtk)