Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Jumat, 27 Januari 2023
    Breaking News :
    • Sudah Tewas, Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Jadi Tersangka
    • Parlemen Kaltim Tak Setuju Pencabutan Subsidi Pupuk
    • WALHI Kritisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur
    • Subsidi Pupuk Dibatasi, DP3 Balikpapan Rekomendasikan Bahan Organik
    • DKP Kaltim Sebut Penangkapan Ikan Terukur Jaga Kelestarian
    • Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Paser, Fahmi Ajak Pers Ikut Bangun Bangsa
    • Sampah Daun Kering 100 Kilogram Sehari, Pelajar SMP di Paser Bikin Pupuk Kompos
    • Danrem 091/ASN: Mendukung IKN, Korem Akan Dipenuhi 100%
    • Eksploitasi Satwa Langka Masih Terjadi, BKSDA Kesulitan Bukti
    • Barang Enak
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»Kriminal»Tahanan Keroyok Tahanan, Lima Terdakwa Dihukum Berlapis
    Kriminal

    Tahanan Keroyok Tahanan, Lima Terdakwa Dihukum Berlapis

    Catatan dari Sidang Kasus Kematian Hendrikus
    By SetiyonoMinggu, 22 Januari 2023, 08:11 WITA3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    tahanan aniaya tahanan
    Tanpa pendamping hukum, para terdakwa pengroyokan Hendrikus kompak ajukan banding atas vonis majelis hakim. (Disway/Lukman Hakim)
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Kubar, Nomorsatukaltim.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada 5 terdakwa penganiaya Hendrikus Saputra. Seorang tahanan Polres Berau yang tewas di dalam sel tahanan. Korban dianiaya tahanan lain, Royji Saputra, Julian Rasidi, Rahmat, Beno Suandi dan Ratrijunius Feozinki Kayah.

    Vonis yang dijatuhkan hanya terpaut setahun dari tuntutan maksimal dari Jaksa Penuntut Umum. Para terdakwa kasus pengeroyokan Hendrikus Saputra, harus siap jalani hukuman berlapis. Yakni kasus yang membuat mereka ditahan. Serta kasus penganiayaan yang mereka lakukan dalam tahanan.

    Dalam kasus terbarunya itu, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Kasus kematian tahanan bernama Hendrikus ini memang menyedot perhatian besar dari masyarakat Kutai Barat.

    Menarik untuk diulas, sederet kasus para terdakwa belum banyak yang tahu. Kali ini, akan kita kupas satu persatu.

    Nama Royji Saputra, santer dalam pemberitaan kasus kematian salah satu tahanan Polres Kubar ini. Pria yang beralamat Busur Kelurahan Barong Tongkok ini ditangkap polisi pada 6 Maret 2022 karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

    Dari kasusnya, dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kubar dan diperkuat dengan putusan banding di Pengandilan Tinggi Samarinda pada 20 Oktober 2022.

    Lalu Julian Rasidi, pelaku kedua yang sebelumnya terjerat kasus narkoba, ia divonis 5 tahun penjara. 15 Agustus 2022 menjadi sejarah pahit bagi Julian setelah mendengar putusan hakim atas kasus yang menyeretnya ke hotel prodeo. Ia dibekuk polisi pada 1 Februari 2022.

    Masih kasus narkoba, terdakwa ketiga dan ke empat ini Rahmat bin Saleh alias Ahmat dan Ratrijunius Feozinki Kayah. Atas kasus penyalahgunaan narkotika keduanya divonis 4 tahun penjara pada 25 Juli dan 29 Agustus 2022 lalu.

    Dari Pencurian Bertambah ke Pengeroyokan

    Beda dengan terdakwa Beni Suandi, satu-satunya yang bukan kasus narkoba, melainkan pencurian yang hukumannya ringan. Dengan kasusnya, Beno ditahan polisi karena mencuri kabel milik PT Trust di Kampung Muara Begai kecamatan Muara Lawa pada 31 Maret 2022.

    Pria yang bekerja sebagai driver PT Alkastra (Perusahaan Subkon PT Trust) itu mencuri kabel listrik bersama dua rekannya yang kini jadi DPO.

    Aksinya itu dipergoki security PT Trust dan langsung dilaporkan ke kantor polisi. Beno Suandi akhirnya ditahan di Rutan Polres Kubar.

    Namun belum satu bulan di sel, dia justru terlibat penganiayaan terhadap Hendrikus Pratama dan Paskalis Aprianus Gelung pada 10 April 2022.

    Alih-alih segera menghirup udara bebas, Beno malah membuat catatan pidananya bertambah 11 tahun dalam kasus pengroyokan tersebut.

    Akibat Kematian, Kasus Dihentikan Polisi

    Diketahui lima terdakwa menganiaya Hendrikus Pratama dan Paskalis Gelung di Rutan Polres Kubar, tepatnya di Blok satu pada 10 April 2022.

    Mendiang Hendrikus dan Paskalis Gelung saat itu baru saja ditangkap Satreskrim Polres Kubar karena diduga memperjualbelikan BBM subsidi tanpa izin.

    Namun saat masuk sel, keduanya langsung dianiaya 5 terdakwa dengan dalih olahraga tahanan.

    Pengeroyokan itu mengakibatkan Hendrikus Pratama babak belur dan menderita sakit hingga menghembuskan napas terakhir di RSUD HIS pada 24 April 2022. Sementara Paskalis Gelung sempat pingsan dan trauma.

    Kasus BBM illegal yang disangkakan kepada Hendrikus dan Paskalis akhirnya dihentikan (SP3) oleh pihak kepolisian.

    Namun pengeroyokan itu juga menyisakan pertanyaan. Bagaimana polisi tidak mengetahui adanya pengeroyokan yang terjadi di dalam markasnya? (*)

    Reporter : Lukman Hakim

    Hendrikus pengeroyokan tahanan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Berita Terkait

    Disperkimtan Digeledah Kejaksaan, Kepala Dinas Bereaksi

    Selasa, 17 Januari 2023, 08:04 WITA2 Mins Read

    Pelanggaran Anggota Polres Paser, Ada yang Ketahuan Selingkuh

    Senin, 16 Januari 2023, 11:29 WITA2 Mins Read

    Pria Asal Samarinda Ditangkap di Kubar Gegara Narkoba

    Minggu, 15 Januari 2023, 08:40 WITA2 Mins Read

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    • Terbaru
    • Populer
    Jumat, 27 Januari 2023, 17:49 WITA

    Sudah Tewas, Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Jadi Tersangka

    Jumat, 27 Januari 2023, 17:26 WITA

    Parlemen Kaltim Tak Setuju Pencabutan Subsidi Pupuk

    Jumat, 27 Januari 2023, 17:12 WITA

    WALHI Kritisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

    Jumat, 27 Januari 2023, 16:54 WITA

    Subsidi Pupuk Dibatasi, DP3 Balikpapan Rekomendasikan Bahan Organik

    Jumat, 27 Januari 2023, 16:00 WITA

    DKP Kaltim Sebut Penangkapan Ikan Terukur Jaga Kelestarian

    Selasa, 9 Juli 2019, 07:23 WITA

    Polling Wali Kota Balikpapan 2020

    Kamis, 26 Maret 2020, 18:45 WITA

    Disdukcapil Balikpapan Sediakan Layanan Online

    Selasa, 5 Mei 2020, 11:08 WITA

    Beraktivitas di Bawah SUTT Masih Aman

    Selasa, 24 November 2020, 10:32 WITA

    Mencegah Sengatan Listrik saat Banjir

    Jumat, 21 Agustus 2020, 13:48 WITA

    Bantuan Langsung Tunai UMKM di Kaltim Cair

    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Asengย 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐š๐๐š๐ฅ๐š๐ก ๐ฆ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐›๐ข๐ฌ๐ง๐ข๐ฌ ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐ฆ๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ง๐  ๐ข๐ง๐ฌ๐ฉ๐ข๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐š๐ค๐š๐ฅ ๐ฌ๐ž๐ก๐š๐ญ. ๐Œ๐ž๐ง๐ฒ๐š๐ฃ๐ข๐ค๐š๐ง ๐ฌ๐ฎ๐๐ฎ๐ญ ๐ฉ๐š๐ง๐๐š๐ง๐  ๐›๐š๐ซ๐ฎ ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ฆ๐ž๐ฆ๐š๐ค๐ง๐š๐ข ๐ฉ๐ž๐ซ๐ข๐ฌ๐ญ๐ข๐ฐ๐š ๐๐š๐ซ๐ข ๐ฌ๐ข๐ฌ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐›๐ž๐๐š. ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐ข ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข๐ก ๐ญ๐ž๐ซ๐ ๐š๐›๐ฎ๐ง๐  ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ƒ๐ข๐ฌ๐ฐ๐š๐ฒ ๐๐ž๐ฐ๐ฌ ๐๐ž๐ญ๐ฐ๐จ๐ซ๐ค (๐ƒ๐๐) ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐๐ข๐›๐ข๐ง๐š ๐ƒ๐š๐ก๐ฅ๐š๐ง ๐ˆ๐ฌ๐ค๐š๐ง.

    Hubungi Kami

    ๐๐€๐‹๐ˆ๐Š๐๐€๐๐€๐:
    ๐Š๐จ๐ฆ๐ฉ๐ฅ๐ž๐ค๐ฌ ๐Œ๐š๐ฉ๐ฉ๐ฅ๐ž ๐๐ฅ๐จ๐ค ๐€ ๐Ÿ” ๐๐จ๐ซ๐ง๐ž๐จ ๐๐š๐ซ๐š๐๐ข๐ฌ๐จ, ๐๐š๐ฅ๐ข๐ค๐ฉ๐š๐ฉ๐š๐ง ๐’๐ž๐ฅ๐š๐ญ๐š๐ง.
    ๐“๐ž๐ฅ๐ž๐ฉ๐จ๐ง :
    ๐Š๐š๐ง๐ญ๐จ๐ซ : +๐Ÿ”๐Ÿ ๐Ÿ“๐Ÿ’๐Ÿ ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ” ;
    ๐‘๐ž๐๐š๐ค๐ฌ๐ข : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ๐Ÿ“๐ŸŽ ;
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ“๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ–-๐ŸŽ๐Ÿ“๐Ÿ•๐Ÿ“

    ๐’๐€๐Œ๐€๐‘๐ˆ๐๐ƒ๐€:
    ๐‰๐ฅ. ๐†๐š๐ญ๐จ๐ญ ๐’๐ฎ๐›๐ซ๐จ๐ญ๐จ ๐†๐ . ๐Ÿ๐Ÿ’ ๐Š๐ž๐ฅ. ๐๐š๐ง๐๐š๐ซ๐š, ๐Š๐ž๐œ. ๐’๐ฎ๐ง๐ ๐š๐ข ๐๐ข๐ง๐š๐ง๐ , ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐’๐š๐ฆ๐š๐ซ๐ข๐ง๐๐š.
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : ๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ’๐Ÿ–๐Ÿ’๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ

    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐ง๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ
    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐๐ข๐ฌ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐’๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐ญ๐ž๐ซ๐ฏ๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ง ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐Ÿ•๐Ÿ–๐Ÿ•/๐ƒ๐-๐•๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข/๐Š/๐ˆ๐—/๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ

    Copyright ยฉ 2020 byย NomorSatuKaltim.comย 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.