Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Senin, 20 Maret 2023
    Breaking News :
    • Bisikan Partner
    • Catatan Dua Tahun Kepemimpinan Fahmi-Masitah
    • Bina Akhlak hingga Beri Kontribusi untuk Pembangunan Daerah
    • Cinta Cilaka
    • Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
    • Target Investasi Kaltim Kembangkan Pertanian
    • Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kementan Gandeng TNI
    • Tunggu Buldozer
    • Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Pembangunan Musala SD Muhammadiyah 2 Bontang
    • LSI: Elektabilitas Partai Islam Memburuk
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    Login
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»HL»Sulaiman Sade sebagai Aktor Intelektual, Divonis Kurungan 8 Tahun
    HL

    Sulaiman Sade sebagai Aktor Intelektual, Divonis Kurungan 8 Tahun

    By BennyJumat, 19 Juni 2020, 11:30 WITA6 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Tiga Terdakwa kasus korupsi berjamaah pembangunan Pasar Baqa, Samarinda Seberang, kembali dihadirkan sebagai pesakitan. Sidang melalui sambungan virtual dengan agenda bacaan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis siang (18/6/2020). (Aziz Disway Kaltim)
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email


    Tiga terdakwa kasus pembangunan Pasar Baqa di Kecamatan Samarinda Seberang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis (18/6) kemarin siang. Ketiganya divonis bersalah.

    TERDAKWA atas nama Miftahul Khoir, Said Syahruzzaman dan Sulaiman Sade didudukan bersama-sama. Sebagai pesakitan. Melalui sambungan virtual di dalam sidang dengan agenda bacaan putusan dari Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarta bersama Rustam dan Anggraeni.

    Dalam persidangan, Lucius Sunarta mengawali pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Miftahul Khoir selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pembangunan Pasar Baqa. Miftahul dinyatakan terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah dengan kedua terdakwa lainnya.

    “Dengan ini majelis hakim mengadili terdakwa Miftahul Choir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan,” ucap pimpinan majelis hakim, Lucius.

    Miftahul dijatuhi pidana hukuman kurungan penjara selama 6 tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta. “Dengan catatan, apabila tidak dapat membayar maka diganti hukuman kurungan selama satu bulan,” imbuhnya.

    Majelis hakim turut memberikan hukuman berat kepada Miftahul, yakni membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 116 juta. Apabila terdakwa tidak dapat membayar UP, dalam tenggat waktu satu bulan usai putusan pengadilan. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang sebagi pengganti.
    “Apabila tidak memiliki harta benda, maka terdakwa diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun,” sambungnya.

    Selanjutnya, pimpinan majelis hakim membacakan amar putusan terdakwa Said Syahruzzaman yang juga berperan sebagai PPTK pembangunan Pasar Baqa.

    Dalam proses peradilan, Said secara terbukti memberikan sejumlah uang kepada pengguna anggaran pembangunan Pasar Baqa, yakni Sulaiman Sade, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda. Sade telah mendapatkan beberapa persen uang dari nilai proyek pengerjaan.
    “Keterangan terdakwa, tanpa ada tekanan dan ancaman dari pemeriksa atau jaksa penyidik,” ungkap Lucius.

    Di dalam korupsi berjamaah itu, Said mengaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4,9 miliar. Dari keterangan tersebut, Said memberikan uang kepada Sulaiman Sade dengan total Rp 1,1 miliar dan Choir Rp 116 juta. Dari laporan BPK, terdapat kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar,”

    “Mengadili dan menyatakan saudara Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Lucius, membacakan Amar putusan.
    Atas perbuatannya, Said dijatuhi hukuman pidana selama 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta. Apabila terdakwa tak membayar, maka hukuman diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.

    Baca Juga:  Gempa di Pacitan, Bukti Sesar Grindulu Masih Aktif

    Hukuman berat yang dijatuhkan majelis Hakim terhadap terdakwa, yakni membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 3,7 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar UP salama satu bulan usai putusan yang diberikan pengadilan. Maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang.
    “Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda atau tidak menyanggupi uang pengganti, hukuman diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun,” kata Lucius.

    Terakhir, Lucius membacakan amar putusan terdakwa Sulaiman Sade, aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Samarinda yang berperan sebagai pejabat pengguna anggaran.

    Mantan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda itu, dikatakan sebagai aktor intelektual dalam rasuah senilai Rp 18 miliar. Atas perbuatannya ia dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan delapan tahun kurungan penjara.
    “Mengadili terdakwa saudara Sulaiman Sade, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaannya. Dengan ini, menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta. Apabila tidak mampu membayar maka hukuman diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” ucap Lucius.

    Hukuman berat yang diberikan majelis hakim kepada Sade, yakni dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. Jika terdakwa tidak membayar UP, maka hukuman diganti dengan kurungan selama 2 tahun.
    Usai membacakan putusan Majelis Hakim, Lucius menyerahkan tiga pilihan terakhir kepada tiga terdakwa untuk menerima, pikir-pikir atau banding.

    “Misalnya melakukan banding, silahkan dikonsultasikan dengan kuasa hukum atau bisa dengan keluarga. Diputuskanlah secara matang, karena kalau banding sifatnya hanya spekulasi. Bisa saja bebas, bisa sesuai putusan PN atau putusan bisa lebih tinggi. Sekira itu rambu-rambunya,” jelas Lucius.

    Usai Hakim menjelaskan tiga pilihan tersebut, pihak penasihat hukum ketiga terdakwa memilih mempergunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Serupa pilihan yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Samarinda, yang dihadiri Indah Sari dan Sri Rukmini untuk memilih pikir-pikir.

    “Baik, jadi dengan demikian, agenda pembacaan putusan ini maka kami nyatakan selesai secara keseluruhan. Sidang kami tutup,” imbuh Lucius, sembari mengetuk palu menandakan sidang perkara kasus Pasar Baqa ditutup.

    Sementara itu, ditemui usai persidangan, JPU Indah sari mengaku mengambil pilihan pikir-pikir agar dapat memberikan laporan dahulu ke pimpinan di Kejari Samarinda. “Kalau putusan majelis hakim sudah sama dengan tuntutan kami,” singkatnya.

    Diketahui sebelumnya, Korps Adhyaksa Kota Tepian, mengajukan besaran tuntutan kepada ketiga terdakwa kasus pembangunan Pasar Baqa di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.
    Sulaiman Sade, yang disebut sebagi aktor intelektual dalam rasuah senilai Rp 18 miliar itu, dituntut delapan tahun kurungan penjara. Lantaran pembangunan Pasar Baqa yang dikerjakan bertahap itu, jelas dimanipulasi jauh sebelum pekerjaan ditangani oleh rekanannya.

    Baca Juga:  Pemimpin Hong Kong Sebut Aksi Protes Sebabkan Kota Tidak Bisa Kembali Normal

    Hal itu jelas tersirat ketika perencanaan jasa konsultasi gedung pasar yang menggunakan APBD perubahan 2014 sebesar Rp 400 juta, namun tak sesuai kualifikasi. Bahkan, dua saksi yang dihadirkan ke persidangan, yakni Ibrahim dan Sumaryadi sama sekali tak mengetahui surat penunjukkan dirinya.

    Mereka hanya diminta untuk membantu Said Syahruzzaman, rekanan yang nantinya mengerjakan pembangunan gedung pasar di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang itu. Tiga kali proses lelang, pada APBD Perubahan 2014, APBD 2015, dan APBD Perubahan 2015 seperti dimanipulasi.

    Meski tiga perusahaan berbeda memenangi tiga kali lelang, namun dalam persidangan terungkap bahwa semua pekerjaan ditangani terdakwa Said dengan meminjam tiga bendera perusahaan tersebut.

    Bahkan terdakwa Sulaiman Sade, Said Syahruzzaman, dan Miftahul Khoir selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) turut memanipulasi kegiatan di lapangan. Yang seolah sudah 100 persen dan menjalankan serah terima barang dari rekanannya ke pemerintah.

    Selain tuntutan selama delapan tahun pidana penjara, JPU membebani Sulaiman Sade denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan pidana kurungan. Bahkan ada uang pengganti yang turut diajukan sebesar Rp 1,1 miliar subsider tiga tahun pidana penjara.

    Terdakwa Miftahul Khoir dijatuhi tuntutan selama tujuh tahun pidana penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan pidana kurungan serta uang pengganti Rp 116 juta subsider 3 tahun.

    Penerapan uang pengganti kedua terdakwa itu diberikan karena adanya fee untuk keduanya yang membantu Said Syahruzzaman. Hal itu tertuang dalam kesaksiannya terdakwa Said jika terdapat fee sebesar 8 persen untuk Sade, dan 1 persen untuk PPTK.

    Perbuatan terdakwa Said yang mencabut keterangannya ketika pemeriksaan terdakwa membuat dirinya mendapat tuntutan paling tinggi dari dua pelaku sebelumnya, yakni sembilan tahun pidana penjara dengan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.

    Untuk uang pengganti kerugian negara yang dibebankan sebesar Rp 3,73 miliar subsider tiga bulan pidana penjara. Seluruh uang pengganti yang dibebankan itu didasari dari pemeriksaan BPK RI, proyek tiga tahap senilai Rp 18 miliar itu membuat Pemkot Samarinda merugi Rp 5 miliar. (aaa/dah)

    Berita Terkait

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    BERITA POPULER
    • Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
      Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
    • Bina Akhlak hingga Beri Kontribusi untuk Pembangunan Daerah
      Bina Akhlak hingga Beri Kontribusi untuk Pembangunan Daerah
    • Dewan Ingatkan soal Ganti Rugi Lahan Embung Aji Raden
      Dewan Ingatkan soal Ganti Rugi Lahan Embung Aji Raden
    • Parlemen Balikpapan Ingatkan soal Ketahanan Pangan
      Parlemen Balikpapan Ingatkan soal Ketahanan Pangan
    • Parlemen Apresiasi Masyarakat Bantu Ketahanan Pangan
      Parlemen Apresiasi Masyarakat Bantu Ketahanan Pangan
    • Legilslator Balikpapan Khawatir Stunting Ancam Generasi
      Legilslator Balikpapan Khawatir Stunting Ancam Generasi
    • Catatan Dua Tahun Kepemimpinan Fahmi-Masitah
      Catatan Dua Tahun Kepemimpinan Fahmi-Masitah
    • Paripurna HUT ke-126, Kota Minyak Songsong IKN
      Paripurna HUT ke-126, Kota Minyak Songsong IKN
    • Suwanto Peringatkan Pemkot untuk Perhatikan Pertanian
      Suwanto Peringatkan Pemkot untuk Perhatikan Pertanian
    • Soal Lahan, Warga Telaga Sari Minta Bantuan Parlemen
      Soal Lahan, Warga Telaga Sari Minta Bantuan Parlemen
    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Asengย 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐š๐๐š๐ฅ๐š๐ก ๐ฆ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐›๐ข๐ฌ๐ง๐ข๐ฌ ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐ฆ๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ง๐  ๐ข๐ง๐ฌ๐ฉ๐ข๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐š๐ค๐š๐ฅ ๐ฌ๐ž๐ก๐š๐ญ. ๐Œ๐ž๐ง๐ฒ๐š๐ฃ๐ข๐ค๐š๐ง ๐ฌ๐ฎ๐๐ฎ๐ญ ๐ฉ๐š๐ง๐๐š๐ง๐  ๐›๐š๐ซ๐ฎ ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ฆ๐ž๐ฆ๐š๐ค๐ง๐š๐ข ๐ฉ๐ž๐ซ๐ข๐ฌ๐ญ๐ข๐ฐ๐š ๐๐š๐ซ๐ข ๐ฌ๐ข๐ฌ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐›๐ž๐๐š. ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐ข ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข๐ก ๐ญ๐ž๐ซ๐ ๐š๐›๐ฎ๐ง๐  ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ƒ๐ข๐ฌ๐ฐ๐š๐ฒ ๐๐ž๐ฐ๐ฌ ๐๐ž๐ญ๐ฐ๐จ๐ซ๐ค (๐ƒ๐๐) ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐๐ข๐›๐ข๐ง๐š ๐ƒ๐š๐ก๐ฅ๐š๐ง ๐ˆ๐ฌ๐ค๐š๐ง.

    Hubungi Kami

    ๐๐€๐‹๐ˆ๐Š๐๐€๐๐€๐:
    ๐Š๐จ๐ฆ๐ฉ๐ฅ๐ž๐ค๐ฌ ๐Œ๐š๐ฉ๐ฉ๐ฅ๐ž ๐๐ฅ๐จ๐ค ๐€ ๐Ÿ” ๐๐จ๐ซ๐ง๐ž๐จ ๐๐š๐ซ๐š๐๐ข๐ฌ๐จ, ๐๐š๐ฅ๐ข๐ค๐ฉ๐š๐ฉ๐š๐ง ๐’๐ž๐ฅ๐š๐ญ๐š๐ง.
    ๐“๐ž๐ฅ๐ž๐ฉ๐จ๐ง :
    ๐Š๐š๐ง๐ญ๐จ๐ซ : +๐Ÿ”๐Ÿ ๐Ÿ“๐Ÿ’๐Ÿ ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ” ;
    ๐‘๐ž๐๐š๐ค๐ฌ๐ข : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ๐Ÿ“๐ŸŽ ;
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ“๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ–-๐ŸŽ๐Ÿ“๐Ÿ•๐Ÿ“

    ๐’๐€๐Œ๐€๐‘๐ˆ๐๐ƒ๐€:
    ๐‰๐ฅ. ๐†๐š๐ญ๐จ๐ญ ๐’๐ฎ๐›๐ซ๐จ๐ญ๐จ ๐†๐ . ๐Ÿ๐Ÿ’ ๐Š๐ž๐ฅ. ๐๐š๐ง๐๐š๐ซ๐š, ๐Š๐ž๐œ. ๐’๐ฎ๐ง๐ ๐š๐ข ๐๐ข๐ง๐š๐ง๐ , ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐’๐š๐ฆ๐š๐ซ๐ข๐ง๐๐š.
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : ๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ’๐Ÿ–๐Ÿ’๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ

    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐ง๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ
    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐๐ข๐ฌ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐’๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐ญ๐ž๐ซ๐ฏ๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ง ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐Ÿ•๐Ÿ–๐Ÿ•/๐ƒ๐-๐•๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข/๐Š/๐ˆ๐—/๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ

    Copyright ยฉ 2020 byย NomorSatuKaltim.comย 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?