Nomorsatukaltim.com – Proyek DAS Ampal Balikpapan, menyisakan waktu empat bulan. Namun di lapangan, masih banyak material yang terserak, pengaspalan tak dilakukan, dan sengkarut masalah lain.
PT Fahreza Duta Perkasa berdalih keterlambatan pengerjaan lantaran utilitas dan Pemerintah Balikpapan yang dinilai lambat.
Dinas PU Kota Balikpapan, pun tak terima dengan tudingan itu. Pihaknya angkat bicara soal tudingan yang dilayangkan PT Fahreza.
Direktur Umum PT Fahreza, pernah Cahyadi menyebut, keterlambatan pekerjaan DAS Ampal MT Haryono karena Pemkot Balikpapan tak mempersiapkan lahan saat kontrak akan dimulai.
Kendala pemindahan utilitas juga dipersoalkan PT Fahreza. Bahwa, dinas terkait dinilai tak mampu berkoordinasi sehingga aset-aset utilitas di lapangan jadi penghambat pekerjaan.
Kabid SDA Dinas PU Balikpapan, Jen Supriyanto menganggap, tudingan PT Fahreza sangat tidak relevan. Utilitas diributkan saat pekerjaan menyisakan empat bulan Kontrak berakhir.
“Kalau bicara utilitas harusnya dari awal, bicarakan itu kendalanya dimana. Ketika sudah di akhir baru mau bicara utilitas, gak relevan, mencari cari kesalahan,” kata Jen sapaannya, Kamis (24/8/2023).
Jen menegaskan, dari awal, PT Fahreza harusnya sudah bisa mengevaluasi kendala apa yang ada di lapangan. Terkait lingkungan warga sekitar hingga soal kendala utilitas.
“Kalau sudah diberitahu di sini ada jalur PDAM, di sini ada pipa kabel optik dan lain sebagainya, dia harus sudah antisipasi supaya tidak menghambat,” kata Jen.
Kabid SDA itu menjelaskan, Dinas PU Balikpapan telah membantu kendala yang terjadi di lapangan. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait soal utilitas.
Tetapi, lanjutnya, PT Fahreza selaku pelaksana kontrak yang menyelesaikannya.
“Terus dia sekarang ngomong utilitas pada saat waktu waktu sudah terakhir, sudah mepet. Gak relevan, mencari cari kesalahan,” tandas Jen Supriyanto.
Diduga Rusak Aset Warga
Tak hanya Dinas PU yang merasa kesal dengan PT Fahreza. Sejumlah masyarakat Balikpapan juga geram lantaran perusahaan ini diduga merusak aset milik warga.
PT Fahreza Duta Perkasa pun telah resmi dilaporkan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Balikpapan ke Polda Kaltim, per Selasa (15/8/2023) lalu.
PT Fahreza selaku kontraktor pelaksana proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal, dilaporkan atas dugaan tindak pidana. Melakukan sejumlah pengrusakan fasilitas milik warga sekitar area proyek tersebut.
“Dengan laporan pidana itu, kami sangat berharap Polda Kaltim mengambil tindakan terhadap PT Fahreza sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ketua Peradi Balikpapan, Ardiansyah, pada Jumat (18/8/2023).
Peradi Balikpapan mendapat kuasa dari lima warga untuk melaporkan PT Fahreza ke Polda Kaltim.
Kelima warga itu, owner MS Glow H. Nanda Adi Surya, pemilik Global Sport Agus Sudimen, pemilik suplier bahan bangunan Fahmi Rizal. Kemudian pemilik perusahaan distributor makanan dan minuman Hendri Susanto, dan pengusaha bengkel mobil Nur Hidayah.
“Penghancuran atau pengrusakan ini akibat perencanaan yang tidak matang dan pelaksanaan yang tidak terkoordinasi. Perusakan pagar, jembatannya, keretakan bangunan, infrastruktur dan properti milik warga,” kata Ardiansyah.
Peradi Balikpapan menyebut, total kerugian yang diterima kelima korban pengrusakan lebih dari satu milar.
“Kerugian pelapor satu, sebesar Rp 545 juta, pelapor dua sebesar Rp 800 juta, pelapor tiga dan empat Rp 25 juta dan pelapor lima sebesar Rp 365 juta,” ungkap Ardiansyah. (*)
Reporter: Adhi Suhardi