Nomorsatukaltim.com – Meski usulan hak Pansus kian tenggelam. Hak angket, hak interplasi dan hak menyatakan pendapat juga belum digunakan, tapi anggota Parlemen Balikpapan mengklaim sudah melakukan fungsi pengawasan terkait pekerjaan penanganan banjir, Daerah Aliran Sungai Ampal.
Hal ini diklaim Wakil Ketua Parlemen Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, pada Rabu (13/9/2023).
Sabaruddin menyampaikan, tak ada alasan mempertahankan PT Fahreza Duta Perkasa sebagai pelaksana proyek DAS Ampal. Parlemen Balikpapan, melalui komisi III sudah merekomendasikan pemutusan kontrak sejak lama.
Namun, fungsi legislatif hanya mampu memberi rekomendasi kepada Pemkot Balikpapan.
“Tidak ada cara lain selain putus kontrak. Karena kualitas dan kuantitas mereka (PT Fahreza) tidak layak untuk dipertahankan,” kata Sabaruddin Panrecalle.
Ia mengaku tak bisa berbuat lebih banyak terkait banyaknya keluhan masyarakat soal kinerja PT Fahreza menangani proyek DAS Ampal. Adapun desakan pembentukan Pansus sampai saat ini tidak ditindak lanjuti Parlemen Balikpapan.
“Andai kata Sewan diberikan kewenangan Pengadilan, sudah kita adili PT Fahreza itu,” ucap Wakil Parlemen Balikpapan.
“Dewan bukan lembaga pengadilan kalau lembaga pengadilan bisa mengadili bisa melakukan penyelidikan kita sebatas merekomendasikan. Rekomendasinya putus kontrak,” sambungnya.
Di tempat sama, Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud enggan memberi komentar terkait polemik penanganan DAS Ampal MT Haryono.
Usai menyampaikan penjelasan nota keuangan rancangan perda di Ruang Paripurna Dewan Balikpapan. Orang Nomor satu Balikpapan itu hanya berucap singkat.
“Nanti Ke PU aja,” kata Rahmad Mas’ud sembari berlalu.
Tak hanya Walikota Balikpapan yang menghindar, Kepala Dinas PU Balikpapan, Rita Latif juga enggan menanggapi.
Ditemui sebelum mengikuti Rapat Paripurna dewan, Rita enggan memberi komentar. Ia berkilah ingin buru-buru menghadiri rapat paripurna.
“Nanti aja mau rapat,” kelitnya.
Parlemen Balikpapan sebetulnya bisa melakukan pembentukan Pansus atau menggunakan hak yang melekat pada mereka, seperti hak angket, hak interplasi dan hak menyatakan pendapat. Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI, sebelumnya, mendesak Parlemen membentuk Pansus DAS Ampal.
Namun sampai sekarang Pansus DAS Ampal masih menanti persetujuan Ketua Parlemen Balikpapan, Abdulloh.
Ketua Komisi III Parlemen Balikpapan, Alwi Al Qadri menyampaikan Komisi III sebenarnya telah lama mengajukan pembentukan Pansus DAS Ampal, namun tidak dapat ditindaklanjuti.
Alasannya karena belum mendapat persetujuan pimpinan dewan. Alwi menyebut usulan dibentuknya Pansus DAS Ampal sudah diajukan lebih dari tiga bulan lalu.
โSudah kita pertanyakan pembuatan pansus, hanya saja kalau belum di acc kita tidak bisa apa-apa,โ tambahnya. (*)
Reporter: Adhi Suhardi