Nomorsatukaltim.com – Indef atau Institute for Development of Economics and Finance, pada bulan ini, melakukan hasil riset melalui Twitter ihwal subsidi kendaraan listrik.
Hasilnya, mayoritas atau sebanyak 85,8 persen responden mengkritik bahkan menolak kebijakan subsidi kendaraan listrik.
Temuan itu diperoleh dari riset yang dihelat 8-12 Mei 2023. Di rentang waktu itu, Indef mengumpulkan 18.921 pembicaraan terkait penolakan subsidi kendaraan listrik dari sekitar 15.319 akun.
Data Analyst Continuum Indef Wahyu Tri Utomo mengatakan, penolakan ini dilayangkan warganet dengan alasan beragam.
“Sebanyak 80 persen masyarakat internet tak sepakat dengan subsidi listrik karena pembeli mobil listrik tidak butuh subsidi,” ungkap Wahyu, dalam diskusi daring tentang Subsidi Mobil Listrik: Insentif untuk yang Berdaya Beli, dikutip Senin (22/5/2023).
Dari temuan itu, menurut catatan Indef, sebanyak 58,6 persen kebijakan subsidi listrik hanya akan menguntungkan pihak tertentu.
Wahyu menegaskan, sebagian pihak yang disebutkan dalam konteks subsidi listrik itu kelompok yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke atas. Kalangan menengah ke bawah tidak akan bahkan tidak mampu membeli kendaraan listrik.
“Ini dipastikan yang akan membeli kendaraan listrik kalangan menengah ke atas,” bebernya.
Pemerintah, sebelumnya telah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Yakni motor listrik dan mobil listrik, yang dimulai sejak 20 Maret 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bantuan subsidi KBLBB diberlakukan pada 20 Maret 2023.
Pemerintah juga sudah mencatat banyaknya kendaraan yang dapat diberikan bantuan subsidi sampai Desember 2023.
โInsentif itu dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Tanah Air. Adapun, percepatan ini dalam rangkak mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan,” ujar Luhut dalam konferensi pers KBLBB, sebagaimana dilansir di lama KemenpanRB, Senin (6/3/2023). (*)