Nomorsatukaltim.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menegaskan, pihaknya telah memberi laporan ke penyidik ihwal dugaan dana hasil kejahatan lingkungan sebesar Rp 1 triliun.
Dana itu mengalir ke partai politik untuk kepentingan pemenangan Pemilu 2024. PPATK mengungkap temuan aliran dana ilegal itu pertama kali pada 19 Januari 2023.
“Ya (laporan sudah disampaikan ke penyidik). Kami terus proses. Itu (analisis dana kejahatan lingkungan mengalir ke parpol) sudah selesai dari kita,” ujar Ivan kepada wartawan, pada Jumat (15/9/2023).
PPATK menyebut, uang hasil kejahatan lingkungan atau green financial crime, itu mengalir ke anggota partai politik untuk membiayai kegiatan pemenangan Pemilu 2024. Jumlah uang hasil kejahatan tersebut mencapai Rp 1 triliun.
PPATK memastkan, uang haram tersebut berasal dari kejahatan pembalakan liar atau illegal logging. Uang itu mengalir ke anggota parpol sejak tiga tahun lalu.
Di medio Agustus 2023, Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya tak berwenang menyidik aliran dana hasil kejahatan lingkungan.
KLHK hanya berwenang menyidik tindak pidana pencucian uang terkait kejahatan lingkungan. Kendati begitu, ia memastikan bakal memeriksa laporan PPATK ihwal uang hasil kejahatan lingkungan mengalir ke parpol. “Kami belum lihat nanti akan kami cek,” ujarnya. (*/ Rol)