Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Rabu, 22 Maret 2023
    Breaking News :
    • Atlet Desentralisasi Pelatnas Mimika Kejar Prestasi di Filipina
    • Gagal Demo, Warga Dingin Audensi dengan Polres Kubar
    • Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU
    • Tingkatkan Kualitas Jalan, Gang di Grogot Akan Dilatasir
    • Pemerintah Balikpapan Siapkan Pangan Murah
    • Cuca Ekstrem Pengaruhi Produksi Pertanian Balikpapan
    • Gandeng PKK, DP3 Tingkatkan Tanaman Holtikultura
    • Semua Ketua RT di Kukar Akan Dapat Smartphone
    • Dishub Kukar Akan Pasang LPJU di 26 Lokasi
    • Dua Desa di Kukar Akan Terang Tahun 2023 Ini
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    Login
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»Kriminal»Prostitusi Lewat MiChat Melibatkan ABG
    Kriminal

    Prostitusi Lewat MiChat Melibatkan ABG

    By SetiyonoRabu, 15 Februari 2023, 10:13 WITA3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    prostitusi
    Tersangka RAA (kaos hitam) ditangkap Polres Berau atas tuduhan eksploitasi anak.
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Berau, Nomorsatukaltim.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap prostitusi daring yang melibatkan anak dibawah umur. Para pelaku menawarkan jasanya melalui aplikasi pesan instan, MiChat. Dalam perkara itu, polisi menahan wanita berusia 20 tahun berinisial RAA.

    Ia diduga berperan sebagai muncikari yang menjembatani transaksi. Sementara baik pelaku maupun konsumen prostitusi daring ini belum tersentuh aparat.

    Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kabag Ops Polres Berau Kompol Febriadi Silvano Muabuay, menyebut saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Berau.

    “Adapun barang bukti yang diamankan 3 unit ponsel untuk melakukan transaksional atau mencari pria hidung belang di media sosial dan uang senilai Rp 500 ribu,” katanya, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna, Rabu (14/2/2023).

    Dikatakannya, dugaan prostitusi oleh muncikari tersebut sudah memperdagangkan anak di bawah umur sejak 8 bulan lalu. Yang mana, usianya masih 16 tahun. Adapun tarif sekali kencan berkisar Rp 500 hingga Rp 1 juta.

    Baca Juga:  Dijebak Polisi, Muncikari Anak di Bontang Diciduk

    Dari penyelidikan, tersangka yang bertugas mencarikan pria hidung belang melalui aplikasi media sosial. Setelah harga disepakati, korban kemudian dipertemukan dengan pria tersebut.

    “Tersangka mendapatkan komisi Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per sekali kencan,” katanya.

    Selain memperdagangkan 2 anak dibawah umur, tersangka juga mempekerjakan sejumlah wanita pekerja seks komersial. Bahkan, hingga saat ini, polisi sudah memeriksa 5 saksi yang bekerja dengan tersangka. Di mana kata dia, 3 pekerja di antaranya sudah berusia 20 tahun ke atas.

    “Dari lima saksi yang diperiksa, hanya dua anak dibawah umur. Tiga diantaranya sudah berusia dewasa,” jelasnya.

    Terungkapnya kasus prostitusi tersebut, berkat laporan masyarakat melalui hotline Polres Berau. Di mana masyarakat dibuat resah dengan semakin maraknya aktivitas pekerja seks komersial di Tanjung Redeb, yang melibatkan anak dibawah umur.

    Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap RAA di salah satu wilayah di Tanjung Redeb, usai melakukan transaksi Senin (13/2) pada pukul 01.30 Wita dan pukul 02.00 Wita.

    Baca Juga:  Prostitusi Daring di Kaltim, Kemajuan Teknologi VS Gaya Hidup

    Dalam kasus prostitusi ini tersangka terancam hukuman berat. “Tersangka dikenakan Undang-Undangan Perlindungan Anak Maksimal 15 Tahun Penjara,” terangnya.

    Pengakuan Tersangka

    Sementara itu, ketika diwawancara, RAA mengaku tidak mengetahui kalau ‘anak asuhnya’ masih berusia dibawah umur. Dia juga mengungkapkan, rata-rata wanita pekerja seks komersial yang bergabung dengannya atas keinginan sendiri. Termasuk anak dibawah umur tersebut.

    “Mereka teman-teman saya. Kadang mereka juga yang minta dicarikan. Saya tidak tahu juga kalau itu masih dibawah umur,” katanya.

    Adapun pelanggan yang meminta jasa dari korban, dia sama sekali tidak mengetahui dari kalangan mana saja. Menurutnya, semua tergantung kemauan dan kesepakatan antara pelanggan dan korban.

    “Kalau berapa kalinya saya kurang ingat. Cukup banyak. Mereka juga kerap mencari sendiri, kan mereka juga punya MiChat sendiri,” pungkasnya. Berdasarkan penelusuran media ini, saat ini semakin banyak aplikasi kencan yang sangat gampang diakses. Para pengguna hanya memerlukan akses internet untuk saling berinteraksi.  (*)

     

    Reporter: Hendra Irawan

     

     

    Berita Terkait

    Prostitusi Anak prostitusi daring prostitusi online
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    BERITA POPULER
    • Semua Ketua RT di Kukar Akan Dapat Smartphone
      Semua Ketua RT di Kukar Akan Dapat Smartphone
    • Perjuangan Anden Oko sebagai Pahlawan Lokal PPU
      Perjuangan Anden Oko sebagai Pahlawan Lokal PPU
    • Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
      Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
    • Terpilih Ketua PSSI Paser, Syahdan Kebut Program Kerja
      Terpilih Ketua PSSI Paser, Syahdan Kebut Program Kerja
    • Dua Desa di Kukar Akan Terang Tahun 2023 Ini
      Dua Desa di Kukar Akan Terang Tahun 2023 Ini
    • Tahun 2026 Pengajuan IUP Distop, Samarinda Bebas Zona Tambang
      Tahun 2026 Pengajuan IUP Distop, Samarinda Bebas Zona Tambang
    • Dishub Kukar Akan Pasang LPJU di 26 Lokasi
      Dishub Kukar Akan Pasang LPJU di 26 Lokasi
    • Urus Pajak Bisa di MPP Kukar, Tak Perlu ke Samarinda Lagi
      Urus Pajak Bisa di MPP Kukar, Tak Perlu ke Samarinda Lagi
    • Keseriusan Pemkab Paser Tangani Banjir Dipertanyakan
      Keseriusan Pemkab Paser Tangani Banjir Dipertanyakan
    • Gagal Demo, Warga Dingin Audensi dengan Polres Kubar
      Gagal Demo, Warga Dingin Audensi dengan Polres Kubar
    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Aseng 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐛𝐢𝐬𝐧𝐢𝐬 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐮𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐢𝐧𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐚𝐤𝐚𝐥 𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭. 𝐌𝐞𝐧𝐲𝐚𝐣𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐮𝐝𝐮𝐭 𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐦𝐞𝐦𝐚𝐤𝐧𝐚𝐢 𝐩𝐞𝐫𝐢𝐬𝐭𝐢𝐰𝐚 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐬𝐢𝐬𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐛𝐞𝐝𝐚. 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐢 𝐦𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐭𝐞𝐫𝐠𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐃𝐢𝐬𝐰𝐚𝐲 𝐍𝐞𝐰𝐬 𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐤 (𝐃𝐍𝐍) 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐛𝐢𝐧𝐚 𝐃𝐚𝐡𝐥𝐚𝐧 𝐈𝐬𝐤𝐚𝐧.

    Hubungi Kami

    𝐁𝐀𝐋𝐈𝐊𝐏𝐀𝐏𝐀𝐍:
    𝐊𝐨𝐦𝐩𝐥𝐞𝐤𝐬 𝐌𝐚𝐩𝐩𝐥𝐞 𝐁𝐥𝐨𝐤 𝐀 𝟔 𝐁𝐨𝐫𝐧𝐞𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐢𝐬𝐨, 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤𝐩𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧.
    𝐓𝐞𝐥𝐞𝐩𝐨𝐧 :
    𝐊𝐚𝐧𝐭𝐨𝐫 : +𝟔𝟐 𝟓𝟒𝟐 𝟖𝟓𝟐𝟎𝟐𝟑𝟔 ;
    𝐑𝐞𝐝𝐚𝐤𝐬𝐢 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟐𝟖𝟏𝟏-𝟏𝟏𝟓𝟎 ;
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟓𝟎𝟖𝟖-𝟎𝟓𝟕𝟓

    𝐒𝐀𝐌𝐀𝐑𝐈𝐍𝐃𝐀:
    𝐉𝐥. 𝐆𝐚𝐭𝐨𝐭 𝐒𝐮𝐛𝐫𝐨𝐭𝐨 𝐆𝐠. 𝟏𝟒 𝐊𝐞𝐥. 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐏𝐢𝐧𝐚𝐧𝐠, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐚𝐫𝐢𝐧𝐝𝐚.
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : 𝟎𝟖𝟏𝟑𝟒𝟖𝟒𝟗𝟗𝟗𝟗𝟏

    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟏: 𝐧𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦
    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟐: 𝐝𝐢𝐬𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝐒𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐭𝐞𝐫𝐯𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟕𝟖𝟕/𝐃𝐏-𝐕𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢/𝐊/𝐈𝐗/𝟐𝟎𝟐𝟏

    Copyright © 2020 by NomorSatuKaltim.com 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?