Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Kamis, 30 Maret 2023
    Breaking News :
    • 25 Ribu Liter Air Diguyur untuk Clearing Jalan MT Haryono
    • Dispar Kukar Bahas Bantuan Sapras untuk Objek Wisata
    • Cuti Lebaran Dimajukan, Pemudik Diperkirakan 123 Juta Jiwa
    • BRIN Sebut Majukan Pertanian Perlu Kecerdasan Buatan
    • Jalan Depan Global Mau Dibuka Hari Ini, Eh Enggak Jadi Lagi
    • Manfaatkan Teknologi, Perempuan Asal Bukit Seloka Sukses Bantu Perekonomian Keluarga
    • Syukri: Wali Kota Jangan Takut Putus Kontrak PT Fahreza
    • Panen Raya Tiba, Serap Beras Petani Semaksimal Mungkin
    • DAS Ampal: Hak Rakyat Tergerus Proyek Ambisius
    • Kebijakan Surat
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    Login
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»Daerah»Kubar»Pilkam Tak Lepas dari Politik Uang, Kapolres Kubar: Laporkan!
    Kubar

    Pilkam Tak Lepas dari Politik Uang, Kapolres Kubar: Laporkan!

    By Lukman Hakim MahendraMinggu, 5 Maret 2023, 22:01 WITA3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman. (Lukman Hakim/Disway Kaltim)
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Kubar, Nomorsatukaltim.com – Praktik politik uang juga dapat terjadi pada pemilihan kepala kampung (Pilkam) di Kutai Barat.  Karena itu, Polres Kutai Barat memberi atensi besar selama pilkam berlangsung.

    Tercatat ada 99 kampung dari 15 kecamatan di Kutai Barat yang melaksanakan Pilkam pekan depan, yaitu pada 10 Maret 2023.

    Kapolres Kubar Ajun Komisaris Besar Polisi Heri Rusyaman mengatakan, tengah mempersiapkan personel untuk mengawal pelaksanaan pilkam di tiap kampung. Mengingat adanya indikasi politik uang, kata dia, tentu menjadi perhatian serius jajarannya.

    Fenomena politik uang, kata dia, kerap terjadi menjelang atau pada saat pemungutan suara berlangsung. “Oleh karena itu, kami ingin itu (politik uang) tidak terjadi di sini (Kubar). Ini bisa berpotensi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” terangnya.

    “Yang jelas, apabila ada laporan dan dilengkapi dengan bukti-bukti, itu tetap kita koordinasikan dengan panitia dulu, lalu ditindaklanjuti,” tegasnya lagi.

    Baca Juga:  Jabatan Dua Kepala Dinas Kosong, Pilih Seleksi Terbuka atau Mutasi

    Kapolres juga menambahkan, politik uang memang bukan kewenangan penuh jajarannya, melainkan ranah panitia. Artinya, pihak kepolisian baru akan bertindak jika pelanggaran itu berdasarkan rekomendasi atau laporan dari panitia pemilihan. Yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK).

    “Kalau pemilihan kepala kampung ini kan tidak ada Gakkumdu, jadi semuanya kita serahkan ke panitia. Kalau panitia ternyata menilai ada praktik money politik dan melakukan laporan ke kita, maka dasar itu lah yang akan kita gunakan untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

    Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK, Arminsyah Sumardi Teso menegaskan, dalam aturan pilkam sudah jelas politik uang dilarang.

    Siapa saja yang berani melakukannya tentu siap-siap akan konsekuensinya. Dalam hal ini pula, ia kembali menegaskan, panitia tak pandang bulu menindak pelanggaran dimaksud.

    Sebagaimana tertuang dalam Peremendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, hanya terdapat satu huruf pada pasal 30 terkait larangan dalam kampanye yang berbunyi:” j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.

    Baca Juga:  Nam Air Batal Mendarat di Kubar, Sumariyanto : Izin Terbang Belum Ada

    Sanksi hukumnya yaitu merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 149 ayat (1) dan (2), yang bunyinya  “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah”.

    Kemudian pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.

    “Ini sudah jelas money politik memang dilarang dan tentu ada sanksi-sanksinya. Kami dari panitia akan menindak lanjuti itu, jika ditemukan ada praktik money politik pada tahapan kampanye Pilkades di Kubar,” tegas Sumardi. (*)

    Reporter : Lukman Hakim

    (Visited 1 times, 1 visits today)

    Berita Terkait

    kutai barat Pilkam pilkam kubar politik uang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    BERITA POPULER
    • Gandeng Peradi Balikpapan, Warga Siapkan Class Action PT FahrezaGandeng Peradi Balikpapan, Warga Siapkan Class Action PT Fahreza Senin, 27 Maret 2023, 13:26 WITA
    • Kampung Anah Membara, 3 Rumah Ludes TerbakarKampung Anah Membara, 3 Rumah Ludes Terbakar Rabu, 1 Maret 2023, 20:14 WITA
    • Kabupaten Paser Raih Adipura 2022 Kategori Kota KecilKabupaten Paser Raih Adipura 2022 Kategori Kota Kecil Selasa, 28 Februari 2023, 23:40 WITA
    • DAS Ampal: Hak Rakyat Tergerus Proyek AmbisiusDAS Ampal: Hak Rakyat Tergerus Proyek Ambisius Rabu, 29 Maret 2023, 09:00 WITA
    • Hilirisasi Perkebunan Sawit Meningkat PesatHilirisasi Perkebunan Sawit Meningkat Pesat Rabu, 1 Maret 2023, 18:30 WITA
    • Permohonan Ditolak MK, Bupati Kukar: Serahkan ke HukumPermohonan Ditolak MK, Bupati Kukar: Serahkan ke Hukum Kamis, 2 Maret 2023, 22:35 WITA
    • Manfaatkan Teknologi, Perempuan Asal Bukit Seloka Sukses Bantu Perekonomian KeluargaManfaatkan Teknologi, Perempuan Asal Bukit Seloka Sukses Bantu Perekonomian Keluarga Rabu, 29 Maret 2023, 15:04 WITA
    • Produksi Budidaya Lele Balikpapan Terdampak Cuaca BurukProduksi Budidaya Lele Balikpapan Terdampak Cuaca Buruk Rabu, 1 Maret 2023, 16:35 WITA
    • Karyawan PT EBH-RML Bekerja Lagi, Kepala Adat Apresiasi Polres KubarKaryawan PT EBH-RML Bekerja Lagi, Kepala Adat Apresiasi Polres Kubar Selasa, 28 Maret 2023, 21:40 WITA
    • Jalan Depan Global Mau Dibuka Hari Ini, Eh Enggak Jadi LagiJalan Depan Global Mau Dibuka Hari Ini, Eh Enggak Jadi Lagi Rabu, 29 Maret 2023, 18:15 WITA
    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Aseng 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐛𝐢𝐬𝐧𝐢𝐬 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐮𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐢𝐧𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐚𝐤𝐚𝐥 𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭. 𝐌𝐞𝐧𝐲𝐚𝐣𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐮𝐝𝐮𝐭 𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐦𝐞𝐦𝐚𝐤𝐧𝐚𝐢 𝐩𝐞𝐫𝐢𝐬𝐭𝐢𝐰𝐚 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐬𝐢𝐬𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐛𝐞𝐝𝐚. 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐢 𝐦𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐭𝐞𝐫𝐠𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐃𝐢𝐬𝐰𝐚𝐲 𝐍𝐞𝐰𝐬 𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐤 (𝐃𝐍𝐍) 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐛𝐢𝐧𝐚 𝐃𝐚𝐡𝐥𝐚𝐧 𝐈𝐬𝐤𝐚𝐧.

    Hubungi Kami

    𝐁𝐀𝐋𝐈𝐊𝐏𝐀𝐏𝐀𝐍:
    𝐊𝐨𝐦𝐩𝐥𝐞𝐤𝐬 𝐌𝐚𝐩𝐩𝐥𝐞 𝐁𝐥𝐨𝐤 𝐀 𝟔 𝐁𝐨𝐫𝐧𝐞𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐢𝐬𝐨, 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤𝐩𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧.
    𝐓𝐞𝐥𝐞𝐩𝐨𝐧 :
    𝐊𝐚𝐧𝐭𝐨𝐫 : +𝟔𝟐 𝟓𝟒𝟐 𝟖𝟓𝟐𝟎𝟐𝟑𝟔 ;
    𝐑𝐞𝐝𝐚𝐤𝐬𝐢 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟐𝟖𝟏𝟏-𝟏𝟏𝟓𝟎 ;
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟓𝟎𝟖𝟖-𝟎𝟓𝟕𝟓

    𝐒𝐀𝐌𝐀𝐑𝐈𝐍𝐃𝐀:
    𝐉𝐥. 𝐆𝐚𝐭𝐨𝐭 𝐒𝐮𝐛𝐫𝐨𝐭𝐨 𝐆𝐠. 𝟏𝟒 𝐊𝐞𝐥. 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐏𝐢𝐧𝐚𝐧𝐠, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐚𝐫𝐢𝐧𝐝𝐚.
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : 𝟎𝟖𝟏𝟑𝟒𝟖𝟒𝟗𝟗𝟗𝟗𝟏

    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟏: 𝐧𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦
    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟐: 𝐝𝐢𝐬𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝐒𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐭𝐞𝐫𝐯𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟕𝟖𝟕/𝐃𝐏-𝐕𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢/𝐊/𝐈𝐗/𝟐𝟎𝟐𝟏

    Copyright © 2020 by NomorSatuKaltim.com 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?