Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Selasa, 7 Februari 2023
    Breaking News :
    • Gagal Ginjal Akut Kembali Ditemukan, Dinas Kesehatan Waspada
    • KPU Paser Mulai Memetakan Tempat Pemungutan Suara
    • 3 Persen Dana Desa, Bukan Untuk Operasional Kepala Desa
    • Banjir Masih Mengancam Kabupaten Berau
    • Infrastruktur Masih Menjadi Prioritas RKPD Berau
    • Urban Farming Balikpapan Terapkan Teknologi Hidroponik Vertikal
    • Wapres Sebut Tiga Langkah Strategis Penguatan Pangan
    • Kementan Gencarkan Peningkatan Pengusaha Muda Pertanian
    • Badan Penyuluhan Kementan Minta Diversifikasi Pangan Lokal Digenjot
    • Karya Bakti TNI Tingkatkan Jalan Usaha Tani Kukar
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»Metropolis»Persidangan Kasus Terdakwa Pemilik Oceans Berlanjut
    Metropolis

    Persidangan Kasus Terdakwa Pemilik Oceans Berlanjut

    By Devi AlamsyahSelasa, 18 Juni 2019, 01:09 WITA5 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Suasana persidangan di PN Balikpapan terhadap kasus dengan terdakwa Jovinus Kusumadi, Senin (17/6/2019),

    Balikpapan, DiswayKaltim – Kasus dugaan penggelapan, pemalsuan surat berkelanjutan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Jovinus Kusumadi alias Awi (45), kembali berlanjut di persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (17/6). Kali ini, perkara tersebut masuk persidangan yang ke-13.

    Majelis hakim I Ketut Mardika memimpin jalannya persidangan, dengan dua hakim anggota Bambang Setyo Widjonarko dan Nugrahini Meinastiti.

    Agenda sidang, mendengarkan saksi yang meringankan dari Elza Syarief selaku tim ketua hukum terdakwa Jovinus, seorang pengusaha pemilik Oceans Resto di kawasan Ruko Bandar Balikpapan.

    Saksi tersebut antara lain Lenywati selaku Kepala Administrasi PT Oceans Multi Power (OMP), Feri Adinata mantan karyawan OMP dan Jumiati sebagai kasir CV Bintang Timur (BT) atau Oceans Resto.

    Di persidangan ini, fakta persidangan terungkap. Suntikan dana kerap diberikan pada OMP dari CV BT yang bergerak bidang restoran itu.

    Para saksi yang dihadirkan, bergantian memberikan jawaban terhadap pertanyaan majelis hakim dan Elza, tim kuasa hukum terdakwa.

    Dikatakan Elza, berdasarkan persidangan tersebut, tuduhan yang ditujukan kepada kliennya tak pernah membagi keuntungan perusahaan terbantahkan.

    โ€œBuktinya, slip asli setoran ke rekening Gino dari terdakwa ada. Saksi Gino di persidangan di bawah sumpah menyebut tidak pernah terima keuntungan. Tapi faktanya, dia (Gino) menerima dari terdakwa,” ungkap Elza usai persidangan.

    Namun Elza belum memberikan jaminan kasus ini dapat dimenangkan pihaknya. “Belum, belum bisa (menentukan),” katanya.

    Kasus ini menjadi perhatian warga Balikpapan terutama para pebisnis hingga pengamat hukum. Salah satunya Rektor Universitas Mulia Balikpapan Agung Sakti Pribadi. Ia memberikan tanggapan terhadap persidangan yang tengah bergulir tersebut.

    “Dengan membaca dakwaan, kita bisa tahu konstruksi hukum yang dikembangkan JPU. Dari informasi berita tersebut dan fakta hukum persidangan, terkesan kasus ini dipaksakan ke ranah pidananya. Yang JPU sendiri sulit membuktikannya,” jelas Agung.

    Baca Juga:  Mahasiswi Cantik Jualan Ganja 2,5 Kilogram

    Seperti diketahui, Selasa (14/5) lalu, tim kuasa hukum Elza Syarief telah mengadukan saksi pelapor Gino Sakiris ke Polda Kaltim dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di persidangan. Saat ini perkaranya masih proses tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.

    Kasus yang menjerat pengusaha Balikpapan ini bermula dari laporan Gino Sakaris, seorang pengusaha asal Jakarta yang menjadiย rekan usaha Awi. Kasus tersebut awalnya ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejakย  16 Oktober 2018.

    Selain menahan Awi, Bareskrim juga menyita beberapa asset miliknya di wilayah Balikpapan seperti rumah dan mobil.

    Awalnya ย terdakwa Jovinus Kusumadi pada Februari 2014 mendirikan perusahaan bernama PT Ocean Multi Power (OMP) sebagaimana yang tercantum dalam Akte Nomor 15 tanggal 30 Juli 2005 yang dibuat oleh Notaris Bambang Karyono Riyadi SH dengan susunan pengurus adalah terdakwa Jovinus Kusumadi sebagai Direktur dan Sudarto Husono sebagai komisaris.

    Selanjutnya tahun 2014 saham milik Sudarto Husono di ย PT Ocean Multi Power dijual kepada Gino Sakaris sebagaimana yang tercantum dalam Akta Jual Beli Saham antara Pihak I Sudarto Husodo dengan Pihak II Gino Sakaris Nomor 40 tanggal 10 Februari 2014 yang dibuat oleh Notaris Hamid Gunawan SH ย senilai Rp101.000.000 kepada Gino Sakaris.

    Sehingga, susunan anggota Direksi dan Komisaris di PT Ocean Multi Power adalah terdakwa Jovinus Kusumadi sebagai Direktur dan Gino Sakaris sebagai Komisaris. Baik Direktur maupun Komisaris masing-masing memiliki 101 lembar saham senilai Rp101.000.000

    Selanjutnya sekitar bulan Mei 2015 dilakukan peningkatan modal dasar terhadap PT Ocean Multi Power sebagaimana yang tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Ocean Multi Power Nomor 12 tanggal 18 Mei 2015 yang dibuat oleh Notaris Hamid Gunawan SH yang pada pokoknya tentang peningkatan modal dasar perseroan dari Rp 400 juta menjadi Rp 10,2 miliar sehingga susunan pemegang saham adalah terdakwa, Jovinus Kusumadi dan Gino Sakaris yang mana masing-masing pemegang saham memiliki 5100 lembar saham senilai Rp 5,1 miliar.

    Baca Juga:  Sabu-Sabu Senilai Rp 1,2 Miliar Dimusnahkan

    Selanjutnya setelah Gino Sakaris menjadi komisaris di PT Ocean Multi Power maupun menjadi sekutu pasif di CV Bintang Timur, maka Gino Sakaris mentransfer uang secara berturut-turut mulai dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 28.920.250.000 yang ditransfer ke rekening PT Ocean Multi Power, rekening CV Bintang Timur dan rekening pribadi terdakwa.

    Adapun pentransferan uang tersebut adalah untuk pembelian dan penyetoran saham Gino Sakaris di PT Ocean Multi Power ย penyertaan modal selaku sekutu pasif di CV Bintang Timur dan rencana pembelian tanah.

    Bahwa setelah Gino Sakaris mentransfer uang tersebut, terdakwa tidak pernah membagikan keuntungan sebagaimana yang disepakati dalam RUPS sehingga Gino Sakaris menanyakan tentang kemajuan usaha perusahaan, karena banyak transaksi pembelian semen curah dari perusahaan-perusahaan lainnya. ย 

    โ€œDari perbuatan terdakwa, pelapor Gino Sakaris mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 28.920.250.000,00 (dua puluh delapan miliar sembilan ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa dikenai dakwaan pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat berkelanjutan dengan ancaman penjara 6 tahun,ย  juga didakwaย  pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, diancam penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,โ€ kata JPU Rahmad Hidayat. (ari/dah)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Berita Terkait

    Angka Perceraian Naik Karena Selingkuh Sampai Game Online

    Selasa, 31 Januari 2023, 08:51 WITA3 Mins Read

    Jalan MT Haryono Global Sport Ditutup Setengah Bulan

    Sabtu, 28 Januari 2023, 16:00 WITA3 Mins Read

    Asal Mula Kebakaran Gudang KPU Samarinda Terungkap

    Rabu, 25 Januari 2023, 09:18 WITA2 Mins Read

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    • Terbaru
    • Populer
    Selasa, 7 Februari 2023, 09:20 WITA

    Gagal Ginjal Akut Kembali Ditemukan, Dinas Kesehatan Waspada

    Selasa, 7 Februari 2023, 09:11 WITA

    KPU Paser Mulai Memetakan Tempat Pemungutan Suara

    Selasa, 7 Februari 2023, 08:20 WITA

    3 Persen Dana Desa, Bukan Untuk Operasional Kepala Desa

    Selasa, 7 Februari 2023, 07:40 WITA

    Banjir Masih Mengancam Kabupaten Berau

    Selasa, 7 Februari 2023, 07:33 WITA

    Infrastruktur Masih Menjadi Prioritas RKPD Berau

    Selasa, 9 Juli 2019, 07:23 WITA

    Polling Wali Kota Balikpapan 2020

    Kamis, 26 Maret 2020, 18:45 WITA

    Disdukcapil Balikpapan Sediakan Layanan Online

    Selasa, 5 Mei 2020, 11:08 WITA

    Beraktivitas di Bawah SUTT Masih Aman

    Selasa, 24 November 2020, 10:32 WITA

    Mencegah Sengatan Listrik saat Banjir

    Jumat, 21 Agustus 2020, 13:48 WITA

    Bantuan Langsung Tunai UMKM di Kaltim Cair

    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Asengย 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐š๐๐š๐ฅ๐š๐ก ๐ฆ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐›๐ข๐ฌ๐ง๐ข๐ฌ ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐ฆ๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ง๐  ๐ข๐ง๐ฌ๐ฉ๐ข๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐š๐ค๐š๐ฅ ๐ฌ๐ž๐ก๐š๐ญ. ๐Œ๐ž๐ง๐ฒ๐š๐ฃ๐ข๐ค๐š๐ง ๐ฌ๐ฎ๐๐ฎ๐ญ ๐ฉ๐š๐ง๐๐š๐ง๐  ๐›๐š๐ซ๐ฎ ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ฆ๐ž๐ฆ๐š๐ค๐ง๐š๐ข ๐ฉ๐ž๐ซ๐ข๐ฌ๐ญ๐ข๐ฐ๐š ๐๐š๐ซ๐ข ๐ฌ๐ข๐ฌ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐›๐ž๐๐š. ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐ข ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข๐ก ๐ญ๐ž๐ซ๐ ๐š๐›๐ฎ๐ง๐  ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ƒ๐ข๐ฌ๐ฐ๐š๐ฒ ๐๐ž๐ฐ๐ฌ ๐๐ž๐ญ๐ฐ๐จ๐ซ๐ค (๐ƒ๐๐) ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐๐ข๐›๐ข๐ง๐š ๐ƒ๐š๐ก๐ฅ๐š๐ง ๐ˆ๐ฌ๐ค๐š๐ง.

    Hubungi Kami

    ๐๐€๐‹๐ˆ๐Š๐๐€๐๐€๐:
    ๐Š๐จ๐ฆ๐ฉ๐ฅ๐ž๐ค๐ฌ ๐Œ๐š๐ฉ๐ฉ๐ฅ๐ž ๐๐ฅ๐จ๐ค ๐€ ๐Ÿ” ๐๐จ๐ซ๐ง๐ž๐จ ๐๐š๐ซ๐š๐๐ข๐ฌ๐จ, ๐๐š๐ฅ๐ข๐ค๐ฉ๐š๐ฉ๐š๐ง ๐’๐ž๐ฅ๐š๐ญ๐š๐ง.
    ๐“๐ž๐ฅ๐ž๐ฉ๐จ๐ง :
    ๐Š๐š๐ง๐ญ๐จ๐ซ : +๐Ÿ”๐Ÿ ๐Ÿ“๐Ÿ’๐Ÿ ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ” ;
    ๐‘๐ž๐๐š๐ค๐ฌ๐ข : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ๐Ÿ“๐ŸŽ ;
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ“๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ–-๐ŸŽ๐Ÿ“๐Ÿ•๐Ÿ“

    ๐’๐€๐Œ๐€๐‘๐ˆ๐๐ƒ๐€:
    ๐‰๐ฅ. ๐†๐š๐ญ๐จ๐ญ ๐’๐ฎ๐›๐ซ๐จ๐ญ๐จ ๐†๐ . ๐Ÿ๐Ÿ’ ๐Š๐ž๐ฅ. ๐๐š๐ง๐๐š๐ซ๐š, ๐Š๐ž๐œ. ๐’๐ฎ๐ง๐ ๐š๐ข ๐๐ข๐ง๐š๐ง๐ , ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐’๐š๐ฆ๐š๐ซ๐ข๐ง๐๐š.
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : ๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ’๐Ÿ–๐Ÿ’๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ

    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐ง๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ
    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐๐ข๐ฌ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐’๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐ญ๐ž๐ซ๐ฏ๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ง ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐Ÿ•๐Ÿ–๐Ÿ•/๐ƒ๐-๐•๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข/๐Š/๐ˆ๐—/๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ

    Copyright ยฉ 2020 byย NomorSatuKaltim.comย 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.