Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Selasa, 31 Januari 2023
    Breaking News :
    • PAMA ABKL Peringati Bulan K3 dengan Lomba dan Baksosย 
    • Angka Perceraian Naik Karena Selingkuh Sampai Game Online
    • Wagub Hadi Mulyadi Jawab Penghiliran Industri Masih Sulit Berkembang
    • Pegawai Minim, Pemeliharaan PJU Kurang Maksimal
    • Modus Dugaan Korupsi BBM Disperkimtan: Belinya Pakai Subsidi, Tagihannya Nonsubsidi
    • Kades dari Kaltim Ungkap Alasan Minta Jabatan 9 Tahun
    • Penculikan Anak di Kubar Ternyata Hoaks
    • Hilirisasi di Kaltim Harus Integral
    • Polisi Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Kematian Mahasiswa UI
    • Ratusan Ribu Nelayan Gantung Jala, Jumlah Nelayan Turun Tajam
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»Nasional»Perppu Ciptaker Dinilai Menantang Putusan MK
    Nasional

    Perppu Ciptaker Dinilai Menantang Putusan MK

    By Rudi AgungSelasa, 3 Januari 2023, 10:00 WITA3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. (Bst)
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Nomorsatukaltim.com โ€“ Mantan Petinggi KPK, Bambang Widjojanto menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Ciptaker sebagai bentuk state captured corruption. Menurutnya, produk hukum itu menantang putusan Mahkamah Konstitusi.

    Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasn Korupsi, ini menegaskan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai state captured corruption yang didefinisikan sebagai pemanfaatan negara dalam menyusun kebijakan yang membiarkan terjadinya perilaku koruftif. Bambang mengatakan, penerbitan Perppu Ciptaker menentang putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker sebagai inkonstisional.

    “Penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 menantang Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 untuk tidak menyebutnya ‘mengorupsi’ hingga dapat disebut sebagai state captured corruption,” ujar Bambang dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

    Menurut Bambang, MK dalam putusannya memerintahkan untuk memperbaiki UU Ciptaker dalam jangka waktu dua tahun. Namun, bukannya memperbaiki, Pemerintah justru menerbitkan Perppu.

    “Penerbitan Perppu ini dapat dikualifikasi sebagai sikap dan perilaku yang melecehkan, menyepelekan dan mendekonstruksi marwah dan kehormatan Mahkamah Konstitusi,” tegas Bambang.

    Ia turut menyoroti alasan pemerintah yang menyebut ada kegentingan memaksa dalam situasi perekonomian saat ini sehingga perlu diterbitkan Perppu. Alasan ini dinilainya kontradiktif dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut ekonomi Indonesia dalam keadaan baik.

    Karena itu, Bambang menegaskan, justifikasi kekosongan hukum sebagai dasar pembuatan Perppu sebagai tindakan kesewenang-wenangan. Ketidakpastian geopolitik tidak dapat dijadikan dasar kegentingan memaksa dan mengugurkan status inkonstitusional UU Ciptaker.

    Bambang juga menegaskan, kekuasaan melakukan subversi dengan cara melakukan sabotase pelaksanaan Putusan MK melalui penerbitan Perppu itu. Padahal Putusan MK memerintahkan dilakukannya revisi UU Ciptaker dan mewajibkan dilakukannya pastisipasi publik secara penuh.

    “Penerbitan Perppu Ciptaker dapat dituding sebagai perilaku koruptif dari kekuasaan yang menegaskan wajah otoritarianismenya,” tegasnya.

    Ia menambahkan, “Perppu ini menantang Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional Bersyarat yang mensyaratkan dilakukannya pelibatan partisipasi publik penuh,” ujarnya.

    Segenda sepenarian. Hal sama diutarakan Partai Demokrat, yang ikut menyoroti terbitnya Perppu Cipta Kerja. Alasan kedarudaratan dan keadaan memaksa yang diklaim pemerintah dinilai tidak terpenuhi dalam penerbitan suatu perppu.

    “Soal keadaan darurat, mendesak dan memaksa, kami juga melihat hal itu tidak terpenuhi. Benar, itu hak subjektif Presiden menilainya. Namun Presiden sendiri dalam banyak kesempatan menyatakan keadaan kita baik-baik saja. Ini bertolak belakang dengan syarat-syarat keluarnya Perppu,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon melalui keterangannya.

    Jansen menegaskan, penilaian subjektif presiden bukan titah yang harus menjadi hukum. Apalagi, Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat, yang membutuhkan perbaikan.

    “DPR harusnya menolak Perppu ini dan patuh pada putusan MK untuk diperbaiki. Jikapun tidak, karena dominannya kursi blok pemerintah di parlemen, kami Partai Demokrat melalui fraksi di DPR akan menolak ini,” tegas Jansen.

    Sejak diterbitkan pada akhir Desember 2022, Perppu Cipta Kerja ini memantik kontroversi. Bhakan sejumlah organisasi serikat buruh mengancam bakal menggugat peraturan anyar itu ke MK. Alasannya pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan dinilai masih merugikan posisi pekerja.

    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyebut sebagian besar pasal dalam klaster ketenagakerjaan di Perppu Ciptaker tak ada bedanya dengan UU Omnibus Law. Di kedua undang-undang itu, menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, posisi buruh tetap lemah meskipun ada perubahan isi pasal. (rap/ROL)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Berita Terkait

    Polisi Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Kematian Mahasiswa UI

    Senin, 30 Januari 2023, 17:30 WITA2 Mins Read

    LaNyalla Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Penaikan Biaya Haji

    Senin, 30 Januari 2023, 10:39 WITA2 Mins Read

    Jurnalis Senior Papua, Victor Mambor Diteror Aksi Ledakan Bom

    Minggu, 29 Januari 2023, 12:56 WITA3 Mins Read

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    • Terbaru
    • Populer
    Selasa, 31 Januari 2023, 09:01 WITA

    PAMA ABKL Peringati Bulan K3 dengan Lomba dan Baksosย 

    Selasa, 31 Januari 2023, 08:51 WITA

    Angka Perceraian Naik Karena Selingkuh Sampai Game Online

    Selasa, 31 Januari 2023, 08:43 WITA

    Wagub Hadi Mulyadi Jawab Penghiliran Industri Masih Sulit Berkembang

    Selasa, 31 Januari 2023, 08:28 WITA

    Pegawai Minim, Pemeliharaan PJU Kurang Maksimal

    Selasa, 31 Januari 2023, 08:22 WITA

    Modus Dugaan Korupsi BBM Disperkimtan: Belinya Pakai Subsidi, Tagihannya Nonsubsidi

    Selasa, 9 Juli 2019, 07:23 WITA

    Polling Wali Kota Balikpapan 2020

    Kamis, 26 Maret 2020, 18:45 WITA

    Disdukcapil Balikpapan Sediakan Layanan Online

    Selasa, 5 Mei 2020, 11:08 WITA

    Beraktivitas di Bawah SUTT Masih Aman

    Selasa, 24 November 2020, 10:32 WITA

    Mencegah Sengatan Listrik saat Banjir

    Jumat, 21 Agustus 2020, 13:48 WITA

    Bantuan Langsung Tunai UMKM di Kaltim Cair

    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Asengย 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐š๐๐š๐ฅ๐š๐ก ๐ฆ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐›๐ข๐ฌ๐ง๐ข๐ฌ ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐ฆ๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ง๐  ๐ข๐ง๐ฌ๐ฉ๐ข๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐š๐ค๐š๐ฅ ๐ฌ๐ž๐ก๐š๐ญ. ๐Œ๐ž๐ง๐ฒ๐š๐ฃ๐ข๐ค๐š๐ง ๐ฌ๐ฎ๐๐ฎ๐ญ ๐ฉ๐š๐ง๐๐š๐ง๐  ๐›๐š๐ซ๐ฎ ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ฆ๐ž๐ฆ๐š๐ค๐ง๐š๐ข ๐ฉ๐ž๐ซ๐ข๐ฌ๐ญ๐ข๐ฐ๐š ๐๐š๐ซ๐ข ๐ฌ๐ข๐ฌ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐›๐ž๐๐š. ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐ข ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข๐ก ๐ญ๐ž๐ซ๐ ๐š๐›๐ฎ๐ง๐  ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ƒ๐ข๐ฌ๐ฐ๐š๐ฒ ๐๐ž๐ฐ๐ฌ ๐๐ž๐ญ๐ฐ๐จ๐ซ๐ค (๐ƒ๐๐) ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐๐ข๐›๐ข๐ง๐š ๐ƒ๐š๐ก๐ฅ๐š๐ง ๐ˆ๐ฌ๐ค๐š๐ง.

    Hubungi Kami

    ๐๐€๐‹๐ˆ๐Š๐๐€๐๐€๐:
    ๐Š๐จ๐ฆ๐ฉ๐ฅ๐ž๐ค๐ฌ ๐Œ๐š๐ฉ๐ฉ๐ฅ๐ž ๐๐ฅ๐จ๐ค ๐€ ๐Ÿ” ๐๐จ๐ซ๐ง๐ž๐จ ๐๐š๐ซ๐š๐๐ข๐ฌ๐จ, ๐๐š๐ฅ๐ข๐ค๐ฉ๐š๐ฉ๐š๐ง ๐’๐ž๐ฅ๐š๐ญ๐š๐ง.
    ๐“๐ž๐ฅ๐ž๐ฉ๐จ๐ง :
    ๐Š๐š๐ง๐ญ๐จ๐ซ : +๐Ÿ”๐Ÿ ๐Ÿ“๐Ÿ’๐Ÿ ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ” ;
    ๐‘๐ž๐๐š๐ค๐ฌ๐ข : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ๐Ÿ“๐ŸŽ ;
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ“๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ–-๐ŸŽ๐Ÿ“๐Ÿ•๐Ÿ“

    ๐’๐€๐Œ๐€๐‘๐ˆ๐๐ƒ๐€:
    ๐‰๐ฅ. ๐†๐š๐ญ๐จ๐ญ ๐’๐ฎ๐›๐ซ๐จ๐ญ๐จ ๐†๐ . ๐Ÿ๐Ÿ’ ๐Š๐ž๐ฅ. ๐๐š๐ง๐๐š๐ซ๐š, ๐Š๐ž๐œ. ๐’๐ฎ๐ง๐ ๐š๐ข ๐๐ข๐ง๐š๐ง๐ , ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐’๐š๐ฆ๐š๐ซ๐ข๐ง๐๐š.
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : ๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ’๐Ÿ–๐Ÿ’๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ

    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐ง๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ
    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐๐ข๐ฌ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐’๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐ญ๐ž๐ซ๐ฏ๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ง ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐Ÿ•๐Ÿ–๐Ÿ•/๐ƒ๐-๐•๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข/๐Š/๐ˆ๐—/๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ

    Copyright ยฉ 2020 byย NomorSatuKaltim.comย 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.