Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Kamis, 9 Februari 2023
    Breaking News :
    • Gubernur Isran Minta Pemuda Kaltim Kembangkan Industri Pertanian
    • Balikpapan Cetak Puluhan Petani Milenial
    • Ini Isi Pidato Lengkap Jokowi di Hari Pers Nasional 2023
    • Jokowi Nilai Pers Indonesia Tidak Dalam Kondisi Baik
    • Jembatan Long Lamcin Masuk KBK, Pemerintah Daerah Usulkan Pinjam Pakai Lahan
    • PON XXI Aceh-Sumut Dijadwalkan September 2024
    • Naturalisasi Migrasi Penghuni IKN Nusantara
    • Rp 8 Triliun Disiapkan Kemenkeu untuk Dana Insentif Fiskal Daerah
    • Peringati HUT Balikpapan, 204 Ribu Benih Ikan Bakal Disebar
    • Badan Pangan Minta Bulog Percepat Impor Daging Sapi dan Kerbau
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»Nasional»Perppu Ciptaker Ancam Hak Cuti dan Melahirkan
    Nasional

    Perppu Ciptaker Ancam Hak Cuti dan Melahirkan

    By Rudi AgungSabtu, 7 Januari 2023, 06:00 WITA4 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Para buruh melakukan aksi menolak UU Ciptaker. (VOA)
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Nomorsatukaltim.com – Penerbitan Perppu Cipta Kerja kian memunculkan kontroversi. Perppu itu dinilai tidak berpihak kepada pekerja. Seperti, tidak diaturnya waktu istirahat atau cuti haid dan melahirkan bagi pekerja wanita. Penghapusan hak-hak ini dinilai mengancam kesejahteraan pekerja wanita.

    Demikian diungkap Pemerhati perempuan dari Pusat Studi Gender, Anak, dan Disabilitas UMY, Ane Permatasari. Ia menilai, Perppu Cipta Kerja memiliki kekuatan hukum lemah bagi pekerja wanita. Sebab aturan ini tidak memasukkan pasal-pasal yang mengatur hak-hak pekerja wanita meliputi cuti haid dan melahirkan.

    Dengan gantinya, hak-hak itu hanya diatur dalam penjelasan jaminan hak-hak yang dimuat dalam perjanjian kerja. “Hal ini dinilai lemah dan merugikan pekerja wanita,” tegas Ane, Jumat (6/1/2022). Hak pekerja wanita untuk mengambil hak cuti bila merasa sakit saat haid atau cuti ketika akan melahirkan sejak awal diatur dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Hal ini membuat pekerja wanita dilindungi hak-haknya. Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 ayat (1). Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan ke pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

    Ayat (2) pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Pasal 82 ayat (1) pekerja/ buruh perempuan berhak istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan.

    Baca Juga:  Yusril: BNI dan Mandiri Syariah Bukan BUMN

    Selain itu, 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Ayat (2) pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter atau bidan.

    Namun fakta di lapangan, lanjutnya, banyak perusahaan melanggar hak pekerja. Catatan tahunan Komnas Perempuan menemukan tiga tahun terakhir masih banyak kasus diskriminasi, kekerasan dan pelanggaran hak maternitas yang dialami oleh pekerja perempuan.

    Itu terjadi karena UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak lagi berlaku setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan. Ditambah, penguatan Perppu Cipta Kerja yang meniadakan hak-hak pekerja wanita.

    Perppu Cipta Kerja pada Pasal 79 ayat (5) menjelaskan, pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Menurut Ane, ini membuat jarak pengusaha-pekerja.

    “Penyerahan keputusan hak pekerja wanita ke pengusaha atau perusahaan membuat jarak. Ada kemungkinan pengusaha tidak akan memasukkan hak itu ini yang ke depan tidak dapat dipermasalahkan secara hukum,” tegas Ane.

    Ia menilai banyak yang dapat dikritisi dari Perppu Cipta Kerja. Tidak diaturnya ketentuan pengangkatan pegawai tetap dalam jangka waktu tertentu, pengurangan hari libur, pemberian pesangon pekerja PHK dan lain-lain. Begitu pula peraturan mengenai hak-hak pekerja wanita yang harus diatur secara eksplisit dalam peraturan. Hak seperti cuti haid dan melahirkan bagi pekerja wanita harus diatur secara eksplisit. Harapan ini dapat kita serahkan ke MK.

    Baca Juga:  Pengamat Kecewa Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 2 Mahasiswa

    “Kita berharap MK dapat menimbang kembali kepentingan masyarakat, khususnya pekerja Indonesia,” pintanya.

    Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan tujuan penerbitan Perppu Cipta Kerja untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya. Menurutnya, Perppu 2/2022 juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

    “Pentingnya memahami Perppu Ciptaker secara utuh, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. Akhir-akhir ini banyak sekali berita tak benar dan hoaks, akibat tak memahami Perppu secara utuh. Dalam Perppu 2/2022 ini, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV,” ujar Indah dalam Konferensi Pers secara daring, Jumat (6/1/2023).

    Menurut Indah, dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja, maka mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam empat Undang-Undang (UU) di bidang ketenagakerjaan.

    Keempat UU tersebut yakni UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU 24 tahun 2011 tentang Badan Pelindungan Jaminan Sosial, dan UU 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (Ant)

    hak cuti perppu perppu ciptaker perppu cita kerja uu cipta kerja
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Berita Terkait

    Ini Isi Pidato Lengkap Jokowi di Hari Pers Nasional 2023

    Kamis, 9 Februari 2023, 13:26 WITA4 Mins Read

    Jokowi Nilai Pers Indonesia Tidak Dalam Kondisi Baik

    Kamis, 9 Februari 2023, 13:07 WITA5 Mins Read

    Rp 8 Triliun Disiapkan Kemenkeu untuk Dana Insentif Fiskal Daerah

    Rabu, 8 Februari 2023, 17:39 WITA2 Mins Read

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    • Terbaru
    • Populer
    Kamis, 9 Februari 2023, 16:21 WITA

    Gubernur Isran Minta Pemuda Kaltim Kembangkan Industri Pertanian

    Kamis, 9 Februari 2023, 15:07 WITA

    Balikpapan Cetak Puluhan Petani Milenial

    Kamis, 9 Februari 2023, 13:26 WITA

    Ini Isi Pidato Lengkap Jokowi di Hari Pers Nasional 2023

    Kamis, 9 Februari 2023, 13:07 WITA

    Jokowi Nilai Pers Indonesia Tidak Dalam Kondisi Baik

    Kamis, 9 Februari 2023, 08:37 WITA

    Jembatan Long Lamcin Masuk KBK, Pemerintah Daerah Usulkan Pinjam Pakai Lahan

    Selasa, 9 Juli 2019, 07:23 WITA

    Polling Wali Kota Balikpapan 2020

    Kamis, 26 Maret 2020, 18:45 WITA

    Disdukcapil Balikpapan Sediakan Layanan Online

    Selasa, 5 Mei 2020, 11:08 WITA

    Beraktivitas di Bawah SUTT Masih Aman

    Selasa, 24 November 2020, 10:32 WITA

    Mencegah Sengatan Listrik saat Banjir

    Jumat, 21 Agustus 2020, 13:48 WITA

    Bantuan Langsung Tunai UMKM di Kaltim Cair

    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Asengย 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐š๐๐š๐ฅ๐š๐ก ๐ฆ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐›๐ข๐ฌ๐ง๐ข๐ฌ ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐ฆ๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ง๐  ๐ข๐ง๐ฌ๐ฉ๐ข๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐š๐ค๐š๐ฅ ๐ฌ๐ž๐ก๐š๐ญ. ๐Œ๐ž๐ง๐ฒ๐š๐ฃ๐ข๐ค๐š๐ง ๐ฌ๐ฎ๐๐ฎ๐ญ ๐ฉ๐š๐ง๐๐š๐ง๐  ๐›๐š๐ซ๐ฎ ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ฆ๐ž๐ฆ๐š๐ค๐ง๐š๐ข ๐ฉ๐ž๐ซ๐ข๐ฌ๐ญ๐ข๐ฐ๐š ๐๐š๐ซ๐ข ๐ฌ๐ข๐ฌ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐›๐ž๐๐š. ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐ข ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข๐ก ๐ญ๐ž๐ซ๐ ๐š๐›๐ฎ๐ง๐  ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ƒ๐ข๐ฌ๐ฐ๐š๐ฒ ๐๐ž๐ฐ๐ฌ ๐๐ž๐ญ๐ฐ๐จ๐ซ๐ค (๐ƒ๐๐) ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐๐ข๐›๐ข๐ง๐š ๐ƒ๐š๐ก๐ฅ๐š๐ง ๐ˆ๐ฌ๐ค๐š๐ง.

    Hubungi Kami

    ๐๐€๐‹๐ˆ๐Š๐๐€๐๐€๐:
    ๐Š๐จ๐ฆ๐ฉ๐ฅ๐ž๐ค๐ฌ ๐Œ๐š๐ฉ๐ฉ๐ฅ๐ž ๐๐ฅ๐จ๐ค ๐€ ๐Ÿ” ๐๐จ๐ซ๐ง๐ž๐จ ๐๐š๐ซ๐š๐๐ข๐ฌ๐จ, ๐๐š๐ฅ๐ข๐ค๐ฉ๐š๐ฉ๐š๐ง ๐’๐ž๐ฅ๐š๐ญ๐š๐ง.
    ๐“๐ž๐ฅ๐ž๐ฉ๐จ๐ง :
    ๐Š๐š๐ง๐ญ๐จ๐ซ : +๐Ÿ”๐Ÿ ๐Ÿ“๐Ÿ’๐Ÿ ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ” ;
    ๐‘๐ž๐๐š๐ค๐ฌ๐ข : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ๐Ÿ“๐ŸŽ ;
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ“๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ–-๐ŸŽ๐Ÿ“๐Ÿ•๐Ÿ“

    ๐’๐€๐Œ๐€๐‘๐ˆ๐๐ƒ๐€:
    ๐‰๐ฅ. ๐†๐š๐ญ๐จ๐ญ ๐’๐ฎ๐›๐ซ๐จ๐ญ๐จ ๐†๐ . ๐Ÿ๐Ÿ’ ๐Š๐ž๐ฅ. ๐๐š๐ง๐๐š๐ซ๐š, ๐Š๐ž๐œ. ๐’๐ฎ๐ง๐ ๐š๐ข ๐๐ข๐ง๐š๐ง๐ , ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐’๐š๐ฆ๐š๐ซ๐ข๐ง๐๐š.
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : ๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ’๐Ÿ–๐Ÿ’๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ

    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐ง๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ
    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐๐ข๐ฌ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐’๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐ญ๐ž๐ซ๐ฏ๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ง ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐Ÿ•๐Ÿ–๐Ÿ•/๐ƒ๐-๐•๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข/๐Š/๐ˆ๐—/๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ

    Copyright ยฉ 2020 byย NomorSatuKaltim.comย 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.