Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Kamis, 23 Maret 2023
    Breaking News :
    • Dispar Kukar Gelar Seabrek Lomba di Milenial Hijrah Festival
    • IPB – ADB Rancang Strategi Pertanian Berkelanjutan
    • Disdag Balikpapan Gelar Pasar Murah
    • Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu Naiknya Harga Beras di Balikpapan
    • Lewat Somasi Warga Dingin Ultimatum Kapolres Kubar
    • Heboh 300 T
    • Ditinggal Pergi, Satu Rumah dan Motor Ludes Terbakar
    • H-1 Ramadhan Harga Beras di Balikpapan Naik Signifikan
    • P2L Diproyeksikan Jadi Ketahanan Pangan Keluarga
    • Peresmian Wisata Kuliner, Ketua DPRD Singgung Penerangan Jembatan
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    Login
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»Metropolis»Samarinda»Penindakan Kasus Korups di Kaltim, ICW dan AJI Beri Nilai D (Buruk) ke Polisi dan Kejaksaan
    Samarinda

    Penindakan Kasus Korups di Kaltim, ICW dan AJI Beri Nilai D (Buruk) ke Polisi dan Kejaksaan

    By Y Samuel LaurensKamis, 2 Maret 2023, 16:52 WITA6 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) bekerja AJI Samarinda melakukan pemantauan hasil penindakan kasus korupsi tahun 2022 di Kaltim. Pemantauan ini pada level penyidikan di Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian dan kejaksaan di Kaltim.

    Metode pemantauan tabulasi data informasi berasal dari media dan/atau situs resmi penegak hukum dari periode 1 Januari – 31 Desember 2022.

    Peneliti dari AJI Samarinda, Ibrahim mengatakan data tersebut kemudian diolah dengan anggaran yang diterima APH melalui DIPA yang diakses dari situs resmi Kementerian Keuangan tahun 2022 lalu dikomparasi dan dianalisis secara deskriptif.

    Total anggaran yang dialokasikan untuk penindakan kasus korupsi (penyelidikan/ penyidikan) seluruh APH (Kejaksaan dan Kepolisian) di Kaltim tahun 2022 sebanyak Rp 10,11 miliar dengan target 52 kasus korupsi di Kaltim, dengan rincian Kejaksaan 20 kasus dan Kepolisian 32 kasus.

    “Tapi, hasil temuan hanya 18 kasus yang mampu direalisasikan atau sekitar 34,6 persen. Sehingga kinerja penindakan kasus korupsi di Kaltim hanya mendapatkan nilai D alias buruk,” ungkap Ibrahim saat memaparkan hasil pemantauan di depan awak media, Kamis (2/3/2023).

    Sebagai informasi, ada 2 kasus yang ditangani KPK di Kaltim selama 2022, sehingga total penindakan kasus korupsi di Kaltim 2022 sebanyak 20 kasus.

    Kemudian, Ibrahim menjelaskan hasil temuan tren penindakan kasus korupsi di Kaltim dari 2018 – 2022 ditemukan penindakan kasus korupsi cenderung fluktuatif. Pada 2022 ditemukan terjadi peningkatan drastis pengungkapan kasus beserta jumlah tersangka yang ditetapkan. Meski begitu, jumlah penindakan ini masih jauh dari target APH di Kaltim pada 2022.

    Adapun kasus korupsi penyumbang kerugian terbesar di Kalimantan Timur 2022 yakni kasus PLTS di Kutai Timur dengan total kerugian Rp 53,6 miliar dan kasus korupsi mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud senilai Rp 12,5 miliar.

    Selanjutnya, pemetaan Kasus Korupsi di Kalimantan Timur Berdasarkan Modus Tahun 2022 ditemukan penyalahgunaan anggaran menjadi modus yang paling dominan digunakan oleh pelaku kasus korupsi di Kaltim 2022.

    “Modus lainnya yang sering digunakan adalah mark up, kegiatan/proyek fiktif, laporan fiktif. Keempat modus tersebut seringkali ditemukan dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah,” terang Ibrahim.

    Pemetaan Kasus Korupsi di Kalimantan Timur Berdasarkan Jenis Tahun 2022, tercatat sepanjang APH di Kaltim paling banyak mengusut korupsi dengan jenis kerugian negara (Pasal 2/3 UU Tipikor). Dari 20 kasus, APH di Kaltim tercatat paling banyak dikenakan pasal kerugian keuangan negara sebanyak 18 kasus. Sementara sisanya 2 kasus dikenakan pasal suap-menyuap.

    Baca Juga:  ICW: Influencer Habiskan Uang Negara Rp 90,45 Miliar

    Pemetaan Kasus Korupsi di Kalimantan Timur Berdasarkan Sektor Tahun 2022, aparat penegak hukum paling banyak menangani kasus korupsi di sektor anggaran utilitas. Selain itu APH di Kaltim juga banyak menangani kasus di sektor anggaran pemerintahan, pendidikan, dan desa.

    Pemetaan Kasus Korupsi di Kalimantan Timur Berdasarkan Kab/Kota Tahun 2022, paling banyak terjadi di Bontang, sebanyak 6 kasus. Selain itu, kasus korupsi juga banyak ditangani APH di Kutim, PPU, dan Berau. Selain itu, ada APH dari tiga kabupaten dan kota di Kaltim pada 2022 sama sekali tidak melakukan penindakan kasus korupsi yakni, Kukar, Mahulu, dan Samarinda.

    Pemetaan Kasus Korupsi di Kalimantan Timur Berdasarkan Jabatan Tahun 2022, ditemukan pegawai pemerintah daerah paling banyak menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kaltim. Kemudian, jabatan lain yang juga banyak terlibat adalah swasta, pejabat BUMD, kepala dan perangkat desa. Selain itu, pada 2022 ada kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi di dua kasus berbeda.

    Ibrahim menjelaskan, berdasarkan temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa banyaknya pegawai pemerintah daerah terlibat kasus korupsi, mengindikasikan: 1). Kurangnya pengawasan terhadap kinerja mereka, sehingga dengan mudah melakukan tindakan rasuah, dan 2) pemerintah kurang transparan dan akuntabel ketika menggunakan uang rakyat. APH mestinya lebih aktif mengawasi dan mengawal seluruh kegiatan atau program yang menggunakan uang rakyat. Hal sama juga berlaku pada DPRD.

    Mereka punya fungsi pengawasan. Mestinya bukan progres program atau kegiatan pemerintah saja yang ‘’dipelototi’’, pun pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.

    Terciduknya sejumlah kepala desa dan perangkat desa dalam kasus rasuah semakin menguatkan bahwa wacana penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun justru berbahaya.

    Alasannya cukup jelas, ini berpotensi merusak demokrasi. Secara teoritik, pemerintahan yang terlalu kuat (dalam hal ini pemerintahan desa) dan terlalu lama bakal sulit menerapkan check and balance.

    “Kekuasaan, apalagi terlalu lama dan kuat, dapat jadi pintu masuk menuju korupsi. Seperti yang dikatakan Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely’’,” jelas dia.

    Sebagai rekomendasi, Ibrahim mengatakan aparat Penegak Hukum (Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK) di Kaltim jika berurusan dengan kerja-kerja penindakan yang berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi oleh setiap APH harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan mengedepankan akuntabilitas dengan cara menyampaikan informasi terkait dengan penanganan perkara secara berkala dalam kanal informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

    Baca Juga:  Disdik Samarinda Apresiasi Dukungan Wakil Rakyat Perjuangkan WiFi

    Hal tersebut sejalan dengan mandat dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

    Setiap APH harus lebih aktif untuk memaksimalkan upaya pemulihan aset hasil kejahatan dengan cara memaksimalkan forum uji pembuktian dan penelusuran aset hasil kejahatan melalui penggunaan pasal TPPU.

    APH dan PPATK perlu membangun sinergi yang baik guna mendorong optimalisasi penelusuran aset hasil kejahatan tindak pidana korupsi.

    “Setiap aparat penegak hukum perlu melakukan evaluasi dan peningkatan kapasitas secara berkala bagi para penyidiknya agar penindakan kasus korupsi dapat berjalan lebih efektif,” terang dia.

    Pemerintah yang secara administratif merupakan atasan setiap APH di Kaltim harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap pimpinan APH dengan mendasarkan kinerja penindakan kasus korupsi.

    DPR yang memiliki fungsi anggaran harus memangkas pagu anggaran aparat penegak hukum yang terbukti kinerjanya buruk dalam menangani kasus korupsi.

    Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH), Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini mengatakan APH harus menyiapkan akses informasi bagi public untuk melaporkan perkembangan penangnan kasus. Dengan begitu, selain lebih transparan, public bisa ikut mengawasi.

    “Selain itu, alokasi anggaran yang diterima APH harus sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi. Jangan sampai anggaran yang diterima besar tapi penindakannya minim,” ungkap dia.

    Orin juga menyoroti selain penindakan pelaku, APH juga perlu mengejar aliran dana hingga ke pencucian uang juga pengembalian uang hasil korupsi ke kas negara.

    Koordinator Divisi ICW, Tibiko Zabar mengatakan poin penilaian yang diberikan rendah dengan nilai D dari total 20 kasus yang berhasil ditangani APH selama 2022 merupakan terendah sepanjang reformasi.

    “Apa yang disampaikan AJI memberi potret korupsi di Kaltim 2022 itu, angka ini jadi terendah pasca -reformasi. Bahwa, ada masalah serius dalam penindakan kasus korupsi,” ungkap Tibiko.

    Dia menjelaskan pemberian nilai D atau buruk ke APH di Kaltim bukan tanpa dasar. Semua itu dinilai berdasarkan kinerja dalam penindakan kasus korupsi.

    Hal lainnya, Tibiko juga menyoroti soal tindak pidana pencucian uang berdasarkan hasil pantauan tidak ditemukan. Padahal, pencucian uang merupakan upaya lanjutan yang biasanya dilakukan.

    “Karena pelaku korupsi pasti memutar atau mengalihkan uang hasil korupsi itu melalui pencucian uang. Jadi di Kaltim nol, maka tentu jadi catatan penting. APH harus melihat aliran uang korupsi itu,” tegas dia.

    Kemudian, Tibiko juga menyoroti potensi korupsi sumber daya alam di Kaltim. Karena berdasarkan hasil temuan, rasanya tidak banyak terungkap dari kasus korupsi SDA. (aji/sam)

    Berita Terkait

    AJI Korupsi ICW Indonesia Corruption Watch (ICW)
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    BERITA POPULER
    • Gagal Demo, Warga Dingin Audensi dengan Polres Kubar
      Gagal Demo, Warga Dingin Audensi dengan Polres Kubar
    • Peresmian Wisata Kuliner, Ketua DPRD Singgung Penerangan Jembatan
      Peresmian Wisata Kuliner, Ketua DPRD Singgung Penerangan Jembatan
    • Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
      Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
    • Ditinggal Pergi, Satu Rumah dan Motor Ludes Terbakar
      Ditinggal Pergi, Satu Rumah dan Motor Ludes Terbakar
    • H-1 Ramadhan Harga Beras di Balikpapan Naik Signifikan
      H-1 Ramadhan Harga Beras di Balikpapan Naik Signifikan
    • Legislator Balikpapan: Gencarkan Kelompok Wanita Tani
      Legislator Balikpapan: Gencarkan Kelompok Wanita Tani
    • P2L Diproyeksikan Jadi Ketahanan Pangan Keluarga
      P2L Diproyeksikan Jadi Ketahanan Pangan Keluarga
    • Reses Suwanto, Dorong Perubahan Kota Lewat Urban Farming
      Reses Suwanto, Dorong Perubahan Kota Lewat Urban Farming
    • Syukri Wahid Serap Keluhan Ojol Balikpapan
      Syukri Wahid Serap Keluhan Ojol Balikpapan
    • Tahun 2026 Pengajuan IUP Distop, Samarinda Bebas Zona Tambang
      Tahun 2026 Pengajuan IUP Distop, Samarinda Bebas Zona Tambang
    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Aseng 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐛𝐢𝐬𝐧𝐢𝐬 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐮𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐢𝐧𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐚𝐤𝐚𝐥 𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭. 𝐌𝐞𝐧𝐲𝐚𝐣𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐮𝐝𝐮𝐭 𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐦𝐞𝐦𝐚𝐤𝐧𝐚𝐢 𝐩𝐞𝐫𝐢𝐬𝐭𝐢𝐰𝐚 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐬𝐢𝐬𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐛𝐞𝐝𝐚. 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐢 𝐦𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐭𝐞𝐫𝐠𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐃𝐢𝐬𝐰𝐚𝐲 𝐍𝐞𝐰𝐬 𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐤 (𝐃𝐍𝐍) 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐛𝐢𝐧𝐚 𝐃𝐚𝐡𝐥𝐚𝐧 𝐈𝐬𝐤𝐚𝐧.

    Hubungi Kami

    𝐁𝐀𝐋𝐈𝐊𝐏𝐀𝐏𝐀𝐍:
    𝐊𝐨𝐦𝐩𝐥𝐞𝐤𝐬 𝐌𝐚𝐩𝐩𝐥𝐞 𝐁𝐥𝐨𝐤 𝐀 𝟔 𝐁𝐨𝐫𝐧𝐞𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐢𝐬𝐨, 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤𝐩𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧.
    𝐓𝐞𝐥𝐞𝐩𝐨𝐧 :
    𝐊𝐚𝐧𝐭𝐨𝐫 : +𝟔𝟐 𝟓𝟒𝟐 𝟖𝟓𝟐𝟎𝟐𝟑𝟔 ;
    𝐑𝐞𝐝𝐚𝐤𝐬𝐢 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟐𝟖𝟏𝟏-𝟏𝟏𝟓𝟎 ;
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟓𝟎𝟖𝟖-𝟎𝟓𝟕𝟓

    𝐒𝐀𝐌𝐀𝐑𝐈𝐍𝐃𝐀:
    𝐉𝐥. 𝐆𝐚𝐭𝐨𝐭 𝐒𝐮𝐛𝐫𝐨𝐭𝐨 𝐆𝐠. 𝟏𝟒 𝐊𝐞𝐥. 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐏𝐢𝐧𝐚𝐧𝐠, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐚𝐫𝐢𝐧𝐝𝐚.
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : 𝟎𝟖𝟏𝟑𝟒𝟖𝟒𝟗𝟗𝟗𝟗𝟏

    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟏: 𝐧𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦
    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟐: 𝐝𝐢𝐬𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝐒𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐭𝐞𝐫𝐯𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟕𝟖𝟕/𝐃𝐏-𝐕𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢/𝐊/𝐈𝐗/𝟐𝟎𝟐𝟏

    Copyright © 2020 by NomorSatuKaltim.com 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?