Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Senin, 20 Maret 2023
    Breaking News :
    • Bisikan Partner
    • Catatan Dua Tahun Kepemimpinan Fahmi-Masitah
    • Bina Akhlak hingga Beri Kontribusi untuk Pembangunan Daerah
    • Cinta Cilaka
    • Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
    • Target Investasi Kaltim Kembangkan Pertanian
    • Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kementan Gandeng TNI
    • Tunggu Buldozer
    • Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Pembangunan Musala SD Muhammadiyah 2 Bontang
    • LSI: Elektabilitas Partai Islam Memburuk
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    Login
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»Ekonomi»Pajak»Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan
    Pajak

    Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan

    Oleh: Andi Murni Ratna
    By BennySenin, 6 Desember 2021, 13:21 WITA7 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    kuasa hukum
    Andi Murni Ratna (Anggota Assosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia/AKP2I)
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Melanjutkan pembahasaan minggu lalu, mengenai sanksi administrasi dan juga bunga perpajakan yang dikarenakan keterlambatan pembayaran, pelaporan, pemeriksaan perpajakan dan hal lainnya.

    Minggu ini kita membahas mengenai penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi perpajakan berdasarkan PMK 8/PMK.03/2013. Mengutip harian Disway Kaltim

    Diuraikan sebagaimana di bawah ini:

    Sanksi Administrasi yang Dapat Dikurangkan atau Dihapuskan

    Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi: (Pasal 4 PMK-8/PMK.03/2013)

    Sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP.

    Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP ini hanya dapat diajukan dalam hal atas SKP tersebut: (Pasal 5 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013):

          1. Tidak diajukan keberatan
          2. Diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh WP dan DJP telah menyetujui permohonan pencabutan WP tersebut
          3. Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
          4. Tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b PMK-8/PMK.03/2013
          5. Diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh WP
          6. Tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-8/PMK.03/2013
          7. Diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
          8. Diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-8/PMK.03/2013, tetapi permohonan tersebut ditolak.

    Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan ini, WP tidak dapat mengajukan permohonan kembali (Pasal 6 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013)

    Sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang terkait dengan penerbitan SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP; atau

    Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP hanya dapat diajukan dalam hal SKP yang terkait dengan STP tersebut: (Pasal 5 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013)

          1. Tidak diajukan keberatan
          2. Diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh WP dan DJP telah menyetujui permohonan pencabutan WP tersebut
          3. Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan
          4. Tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b PMK-8/PMK.03/2013
          5. Diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh WP
          6. Tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-8/PMK.03/2013
          7. Diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
          8. Diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-8/PMK.03/2013, tetapi permohonan tersebut ditolak.

    Baca Juga:  Pajak Penghasilan Atas Jasa dan Sewa

    Selain memenuhi ketentuan tersebut, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: (Pasal 5 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013)

          1. STP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c PMK-8/PMK.03/2013; atau
          2. STP tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

     

    Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan ini, WP tidak dapat mengajukan permohonan kembali (Pasal 6 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013)

    Sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.

    Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP ini hanya dapat diajukan dalam hal: (Pasal 5 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013)

          1. STP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c PMK-8/PMK.03/2013; atau
          2. STP tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

    Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan ini, WP tidak dapat mengajukan permohonan kembali (Pasal 6 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013)

    SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN DAN KETENTUAN APABILA WP TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN

    Syarat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP atau STP adalah: (Pasal 5 ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013)

      1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKP atau STP, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk STP berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU KUP, sepanjang terkait dengan SKP yang sama maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP
      2. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
      3. Mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan
      4. Permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
      5. Surat permohonan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP.

    Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: (Pasal 6 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013)

      1. Untuk permohonan yang pertama, WP dianggap belum mengajukan permohonan sehingga WP masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali; atau
      2. Untuk permohonan yang kedua, WP masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, belum terlampaui.

    JUMLAH PERMOHONAN YANG DIAJUKAN DAN KETENTUANNYA

    1. Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan hanya dapat diajukan oleh WP paling banyak 2 (dua) kali. (Pasal 36 ayat (1a) UU KUP Nomor 28 TAHUN 2007)

    Baca Juga:  DJP Kaltimtara Tarik Pajak Karbon Mulai April

    Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. (Pasal 5 ayat (7) PMK-8/PMK.03/2013)

    1. Dalam hal WP mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua. Permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. (Pasal 5 ayat (8) PMK-8/PMK.03/2013)

    Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua ini tetap diajukan terhadap SKP atau STP yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 5 ayat (9) PMK-8/PMK.03/2013)

    Ketentuan terkaitย permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang pertama berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua. (Pasal 5 ayat (10) PMK-8/PMK.03/2013)

    PROSES PENERBITAN KEPUTUSAN DJP ATAS PERMOHONAN WP

    1. Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan WP. (Pasal 7 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013)
    2. Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan dokumen, data, dan/atau informasi. (Pasal 7 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013)

    Wajib Pajak harus memenuhi permintaan ini paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim. (Pasal 7 ayat (3) PMK-8/PMK.03/2013)

    1. Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada WP dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan WP harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan. (Pasal 7 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013)
    2. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan tersebut, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima. (Pasal 7 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013)
    3. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. (Pasal 7 ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013)

    Tanggal yang tercantum pada tanda bukti penerimaan surat permohonan merupakan tanggal surat permohonan diterima. (Pasal 3 ayat (8) PMK-8/PMK.03/2013)

    Surat keputusan ini berisi keputusan berupa: (Pasal 7 ayat (7) PMK-8/PMK.03/2013)

        1. mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau
        2. menolak permohonan Wajib Pajak.

    Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. (Pasal 7 ayat (8) PMK-8/PMK.03/2013). (*/bersambung)

     

    Berita Terkait

    pajak Perpajakan sanksi administrasi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    BERITA POPULER
    • Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
      Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
    • Bina Akhlak hingga Beri Kontribusi untuk Pembangunan Daerah
      Bina Akhlak hingga Beri Kontribusi untuk Pembangunan Daerah
    • Dewan Ingatkan soal Ganti Rugi Lahan Embung Aji Raden
      Dewan Ingatkan soal Ganti Rugi Lahan Embung Aji Raden
    • Parlemen Balikpapan Ingatkan soal Ketahanan Pangan
      Parlemen Balikpapan Ingatkan soal Ketahanan Pangan
    • Parlemen Apresiasi Masyarakat Bantu Ketahanan Pangan
      Parlemen Apresiasi Masyarakat Bantu Ketahanan Pangan
    • Legilslator Balikpapan Khawatir Stunting Ancam Generasi
      Legilslator Balikpapan Khawatir Stunting Ancam Generasi
    • Catatan Dua Tahun Kepemimpinan Fahmi-Masitah
      Catatan Dua Tahun Kepemimpinan Fahmi-Masitah
    • Soal Lahan, Warga Telaga Sari Minta Bantuan Parlemen
      Soal Lahan, Warga Telaga Sari Minta Bantuan Parlemen
    • Suwanto Peringatkan Pemkot untuk Perhatikan Pertanian
      Suwanto Peringatkan Pemkot untuk Perhatikan Pertanian
    • Paripurna HUT ke-126, Kota Minyak Songsong IKN
      Paripurna HUT ke-126, Kota Minyak Songsong IKN
    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Asengย 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐š๐๐š๐ฅ๐š๐ก ๐ฆ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐›๐ข๐ฌ๐ง๐ข๐ฌ ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐ฆ๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ง๐  ๐ข๐ง๐ฌ๐ฉ๐ข๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐š๐ค๐š๐ฅ ๐ฌ๐ž๐ก๐š๐ญ. ๐Œ๐ž๐ง๐ฒ๐š๐ฃ๐ข๐ค๐š๐ง ๐ฌ๐ฎ๐๐ฎ๐ญ ๐ฉ๐š๐ง๐๐š๐ง๐  ๐›๐š๐ซ๐ฎ ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ฆ๐ž๐ฆ๐š๐ค๐ง๐š๐ข ๐ฉ๐ž๐ซ๐ข๐ฌ๐ญ๐ข๐ฐ๐š ๐๐š๐ซ๐ข ๐ฌ๐ข๐ฌ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐›๐ž๐๐š. ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐ข ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข๐ก ๐ญ๐ž๐ซ๐ ๐š๐›๐ฎ๐ง๐  ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ƒ๐ข๐ฌ๐ฐ๐š๐ฒ ๐๐ž๐ฐ๐ฌ ๐๐ž๐ญ๐ฐ๐จ๐ซ๐ค (๐ƒ๐๐) ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐๐ข๐›๐ข๐ง๐š ๐ƒ๐š๐ก๐ฅ๐š๐ง ๐ˆ๐ฌ๐ค๐š๐ง.

    Hubungi Kami

    ๐๐€๐‹๐ˆ๐Š๐๐€๐๐€๐:
    ๐Š๐จ๐ฆ๐ฉ๐ฅ๐ž๐ค๐ฌ ๐Œ๐š๐ฉ๐ฉ๐ฅ๐ž ๐๐ฅ๐จ๐ค ๐€ ๐Ÿ” ๐๐จ๐ซ๐ง๐ž๐จ ๐๐š๐ซ๐š๐๐ข๐ฌ๐จ, ๐๐š๐ฅ๐ข๐ค๐ฉ๐š๐ฉ๐š๐ง ๐’๐ž๐ฅ๐š๐ญ๐š๐ง.
    ๐“๐ž๐ฅ๐ž๐ฉ๐จ๐ง :
    ๐Š๐š๐ง๐ญ๐จ๐ซ : +๐Ÿ”๐Ÿ ๐Ÿ“๐Ÿ’๐Ÿ ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ” ;
    ๐‘๐ž๐๐š๐ค๐ฌ๐ข : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ๐Ÿ“๐ŸŽ ;
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ“๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ–-๐ŸŽ๐Ÿ“๐Ÿ•๐Ÿ“

    ๐’๐€๐Œ๐€๐‘๐ˆ๐๐ƒ๐€:
    ๐‰๐ฅ. ๐†๐š๐ญ๐จ๐ญ ๐’๐ฎ๐›๐ซ๐จ๐ญ๐จ ๐†๐ . ๐Ÿ๐Ÿ’ ๐Š๐ž๐ฅ. ๐๐š๐ง๐๐š๐ซ๐š, ๐Š๐ž๐œ. ๐’๐ฎ๐ง๐ ๐š๐ข ๐๐ข๐ง๐š๐ง๐ , ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐’๐š๐ฆ๐š๐ซ๐ข๐ง๐๐š.
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : ๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ’๐Ÿ–๐Ÿ’๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ

    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐ง๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ
    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐๐ข๐ฌ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐’๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐ญ๐ž๐ซ๐ฏ๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ง ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐Ÿ•๐Ÿ–๐Ÿ•/๐ƒ๐-๐•๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข/๐Š/๐ˆ๐—/๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ

    Copyright ยฉ 2020 byย NomorSatuKaltim.comย 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?