Paser, nomorsatukaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan mengeluarkan surat keputusan (SK) Bupati terkait harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer, yakni sebesar Rp 35 ribu per tabung.
Saat ini bagian perekonomian sekretariat daerah (Setda) Paser tengah membuat rumusan atau regulasi untuk kemudian dikeluarkan SK terkait HET tingkat pengecer. Hal itu dilakukan karena sengkarutnya harga elpiji di Kabupaten Paser, meroket hingga Rp 60 ribu.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Paser, Paulus Margita mengatakan, usulan itu berdasarkan hasil rapat dengan agen dan pihak pangkalan elpiji. Meskipun daerah lain belum ada langkah serupa, namun kebijakan penetapan HET elpiji di tingkat pengecer akan coba dilakukan oleh Pemkab Paser.
“Kabupaten Paser akan memulai yang pertama,” kata Paulus, Rabu (26/7/2023).
Dengan adanya SK nanti dan sebelum dikeluarkan bakal lebih dulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Di sisi lain juga pemerintah daerah akan mudah melakukan sidak pengecer yang menjual HET di atas Rp 35 ribu per tabung.
Jika SK telah terbit, pengecer harus mencantumkan harga resmi di toko. Hal itu agar tak ada permainan harga. Ditargetkan SK tersebut rampung Agustus mendatang.
“Saat ini sedang dibuat regulasi terkait hal itu dalam bentuk SK Bupati Paser,” jelas Paulus.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Paser Abdullah mengaku banyak mendengar keluhan kelangkaan gas melon dan harganya melambung tinggi.
Rencanannya, awal Agustus akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemkab Paser, agen dan pihak pangkalan terkait benang kusut persoalan gas elpiji 3 kilogram di Bumi Daya Taka.
“Ini permasalahan serius dan sudah sangat meresahkan. Tabung elpiji 3 kilogram ini subisidi, tapi kok seperti ini,” kata Abdullah.
Dalam RDP juga nantinya jika perlu menghadirkan pihak Pertamina. Namun jika berhalangan hadir, katanya, DPRD Paser akan langsung mengkonfirmasikan ke Balikpapan.
“Harus segera mencari titik terang dari persoalan ini agar tak ada lagi gejolak mengenai elpiji 3 kilogram,” tandas Abdullah. (asa/dah)