Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Sabtu, 4 Februari 2023
    Breaking News :
    • BKIPM Klaim Layanan Jaminan Mutu Perikanan Dipermudah
    • Modal Swadaya, Pokdakan di Balikpapan Ciptakan Pabrik Pakan Mandiri
    • KKP Sebut Tak Ada Perubahan Substansi Perpu Ciptaker untuk Perikanan
    • Kasus Penculikan: Hoaks atau Bukan, Orangtua Harus Waspada
    • Dinas Kesehatan Kalimantan Timur Temukan 95 Suspek Campak
    • Puluhan Kepala Desa Dilantik, Bupati Singgung Transparansi
    • Apdesi Paser Sebut Usulan Jabatan Kades 9 Tahun Merusak Demokrasi
    • Fishlog Serap 15 Ribu Ton Ikan Indonesia
    • Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot
    • Kerjasama dengan Pertamina, KKP Jamin Kebutuhan Solar Nelayan
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»HL»Pembudidaya Ikan Minta Permen KP 16 Tahun 2022 Direvisi
    HL

    Pembudidaya Ikan Minta Permen KP 16 Tahun 2022 Direvisi

    By Rudi AgungRabu, 11 Januari 2023, 19:00 WITA4 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Kelompok Pembudidaya Ikan Balikpapan, meminta agar Kepmen KP direvisi. (Disway)
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Nomorsatukaltim.com โ€“ Kelompok Pembudidaya Ikan atau Pokdakan Balikpapan mengeluhkan terbitnya Permen KP Nomor 16 Tahun 2022. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, pada poin b, secara spesifik mengatur ukuran kepiting yang boleh ditangkap dan diekspor, yakni ukuran 12 cm ke atas.

    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 itu terkait Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

    Pembina Kelompok Usaha Bersama di sektor penangkap kepiting, yang juga tergabung dalam Pokdakan Balikpapan, Faisal, mengaku sangat keberatan terhadap keluarnya peraturan tersebut. Ia menilai bukan hanya pendapatan yang berkurang, tetapi pengeluaran malah bertambah dan memakan waktu lama untuk mencapai ukuran panjang cangkang kepiting tersebut. Untuk itu pihaknya beraharap agar aturan itu segera direvisi.

    “Nelayan seperti kami ini nelayan tangkap kepiting Pak, pemasukan dari hasil tangkap. Nah, kalau berapa ukuran yang kita dapat, itu juga yang akan kita jual Pak, tidak bisa memilih harus ukuran 12 cm dengan berat 300 gram,โ€ ungkap Faisal, saat ditemui media ini, Rabu (11/1/2023).

    Para pembudidaya ikan mengaku bingung dengan terbitnya aturan tersebut. Aturan, selaiknya dibuat untuk membantu dan memudahkan nelayan, tapi Permen itu dinilai justru memberatkan para nelayan. โ€œKalau harus ukuran segitu, otomatis makan waktu lama bagi pembudidaya kepiting. Efeknya jelas pendapatan berkurang,” keluhnya.

    Faisal mengapresiasi maksud yang ditujukan Kementrian Perikanan dan Kelautan terkait menjaga kelestarian laut di biota kepiting. Namun ia juga mengingatkan perlu perhatian khusus terhadap nelayan terkait ketepatan dan nasib mereka ke depannya setelah peraturan diterbitkan.

    Kepiting hasil budidaya nelayan Balikpapan. (Disway)

    “Kita apresiasi bersama, Kementerian Perikanan membuat aturan untuk menjaga kelestarian laut, di sektor kepiting. Tetapi jangan lupa, ada nelayan yang berprofesi di dalamnya, apakah peraturan yang dibuat sudah tepat atau belum, nasib nelayan bagaimana ketika sudah diterbitkan,” ujarnya.

    Untuk itu Faisal memohon kepada pemerintah pusat agar aturan itu bisa dievaluasi dan direvisi. Pihaknya pun menggandeng Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Balikpapan untuk memperjuangkan agar aturan itu bisa diubah dan berpihak pada nelayan.

    Kepala DP3 Balikpapan, Heria Prisni, mengiyakan jika ukuran yang ditentukan pusat sangat besar dan berimbas pada banyaknya keluhan nelayan. Ia menilai ukuran itu di luar kemampuan para nelayan budidaya, terutama di sektor kepiting.

    โ€œKalau dikalkulasikan ukuran lebar 12 sentimeter cangkang kepiting ke berat atau gram itu senilai 300 gram. Sedangkan nelayan budidaya kami yang tergabung di Pokdakan, mereka sudah bisa ekspor di 250 gram berat kepiting, nah itu yang memberatkan kami terutama nelayan,โ€ ujarnya.

    DP3 Balikpapan pun bergerak mewadahi keluhan nelayan.

    Heria bersama Pokdakan telah mengajukan keluhan ke Parlemen Provinsi Kaltim untuk disampaikan ke pusat. Mereka berharap Permen 26/2022 itu bisa segera dievaluasi agar tidak memberatkan para nelayan.

    Ia menjelaskan dalam pasal 8 ayat 1 termaktub bahwa ukuran karpas atau cangkang kepiting untuk keperluan ekspor minimal 12 cm. Pasal itu dinilai sangat membebani para nelayan, sebab ukuran yang ditentukan terlalu besar dan di luar kemampuan nelayan.

    Aturan ini sejak lama dikeluhkan nelayan khususnya para pembudidaya ikan.

    Legislator Parlemen Kaltim Sapto Setyo Pramono, turut bersua terhadap aturan tersebut. Ia mengemukakan pihaknya telah membahas bagaimana perkembangan ekspor dari komoditas kepiting yang merupakan komoditas ekspor terbesar kedua Kaltim setelah udang.

    โ€œSekaligus bagaimana dampaknya setelah ada Permen KP Nomor 16 Tahun 2022,โ€ ujar Sapto. Ia berujar, dalam Permen KP Nomor 16/ 2022 dalam Pasal 8 ayat (1) dijelaskan tentang penangkapan, lalu lintas dan/atau pengeluaran kepiting.

    Sapto menilai aturan itu membuat pelaku usaha kepiting mengalami penurunan ekspor yang signifikan. Sebab, mengutip pernyataan petani kepiting dari yang biasanya 100 persen pengiriman kepiting misal 25 sampai 30 box per hari, mengalami penurunan sangat signifikan di bawah 50 persen per hari.

    โ€œKarena itu kami merekomendasikanย  ke Pimpinan Parlemen Kaltim bersurat ke Kementerian KPย  agar ada solusi dari pihak Kementerian untuk merevisi Permen tersebut,โ€ tegasnya. Ke depan Komisi II DPRD Kaltim akan melakukan kunjungan ke Komisi IV DPR RI untuk membahasย  Permen KP Nomor 16/ 2022 agar dicarikan solusi hingga ada percepatan dan pertumbuhan ekspor kepiting dari Kaltim.

    โ€œKami juga meminta kepada Asosiasi Pengusaha Kepiting untuk memberi data terkait profil anggota, hasil produksi kepiting seluruh kabupaten dan kota, harga komoditas kepiting dan data ekspor kepiting,โ€ ujar Sapto. (rap/gpk)

    Reporter: Muhammad Taufik

    Balikpapan pembudidaya ikan permen KP 16 pokdakan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Berita Terkait

    BKIPM Klaim Layanan Jaminan Mutu Perikanan Dipermudah

    Sabtu, 4 Februari 2023, 14:30 WITA2 Mins Read

    Modal Swadaya, Pokdakan di Balikpapan Ciptakan Pabrik Pakan Mandiri

    Sabtu, 4 Februari 2023, 14:19 WITA3 Mins Read

    KKP Sebut Tak Ada Perubahan Substansi Perpu Ciptaker untuk Perikanan

    Sabtu, 4 Februari 2023, 13:35 WITA3 Mins Read

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    • Terbaru
    • Populer
    Sabtu, 4 Februari 2023, 14:30 WITA

    BKIPM Klaim Layanan Jaminan Mutu Perikanan Dipermudah

    Sabtu, 4 Februari 2023, 14:19 WITA

    Modal Swadaya, Pokdakan di Balikpapan Ciptakan Pabrik Pakan Mandiri

    Sabtu, 4 Februari 2023, 13:35 WITA

    KKP Sebut Tak Ada Perubahan Substansi Perpu Ciptaker untuk Perikanan

    Sabtu, 4 Februari 2023, 10:30 WITA

    Kasus Penculikan: Hoaks atau Bukan, Orangtua Harus Waspada

    Sabtu, 4 Februari 2023, 10:27 WITA

    Dinas Kesehatan Kalimantan Timur Temukan 95 Suspek Campak

    Selasa, 9 Juli 2019, 07:23 WITA

    Polling Wali Kota Balikpapan 2020

    Kamis, 26 Maret 2020, 18:45 WITA

    Disdukcapil Balikpapan Sediakan Layanan Online

    Selasa, 5 Mei 2020, 11:08 WITA

    Beraktivitas di Bawah SUTT Masih Aman

    Selasa, 24 November 2020, 10:32 WITA

    Mencegah Sengatan Listrik saat Banjir

    Jumat, 21 Agustus 2020, 13:48 WITA

    Bantuan Langsung Tunai UMKM di Kaltim Cair

    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Asengย 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐š๐๐š๐ฅ๐š๐ก ๐ฆ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐›๐ข๐ฌ๐ง๐ข๐ฌ ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐ฆ๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ง๐  ๐ข๐ง๐ฌ๐ฉ๐ข๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐š๐ค๐š๐ฅ ๐ฌ๐ž๐ก๐š๐ญ. ๐Œ๐ž๐ง๐ฒ๐š๐ฃ๐ข๐ค๐š๐ง ๐ฌ๐ฎ๐๐ฎ๐ญ ๐ฉ๐š๐ง๐๐š๐ง๐  ๐›๐š๐ซ๐ฎ ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ฆ๐ž๐ฆ๐š๐ค๐ง๐š๐ข ๐ฉ๐ž๐ซ๐ข๐ฌ๐ญ๐ข๐ฐ๐š ๐๐š๐ซ๐ข ๐ฌ๐ข๐ฌ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐›๐ž๐๐š. ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐ข ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข๐ก ๐ญ๐ž๐ซ๐ ๐š๐›๐ฎ๐ง๐  ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ƒ๐ข๐ฌ๐ฐ๐š๐ฒ ๐๐ž๐ฐ๐ฌ ๐๐ž๐ญ๐ฐ๐จ๐ซ๐ค (๐ƒ๐๐) ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐๐ข๐›๐ข๐ง๐š ๐ƒ๐š๐ก๐ฅ๐š๐ง ๐ˆ๐ฌ๐ค๐š๐ง.

    Hubungi Kami

    ๐๐€๐‹๐ˆ๐Š๐๐€๐๐€๐:
    ๐Š๐จ๐ฆ๐ฉ๐ฅ๐ž๐ค๐ฌ ๐Œ๐š๐ฉ๐ฉ๐ฅ๐ž ๐๐ฅ๐จ๐ค ๐€ ๐Ÿ” ๐๐จ๐ซ๐ง๐ž๐จ ๐๐š๐ซ๐š๐๐ข๐ฌ๐จ, ๐๐š๐ฅ๐ข๐ค๐ฉ๐š๐ฉ๐š๐ง ๐’๐ž๐ฅ๐š๐ญ๐š๐ง.
    ๐“๐ž๐ฅ๐ž๐ฉ๐จ๐ง :
    ๐Š๐š๐ง๐ญ๐จ๐ซ : +๐Ÿ”๐Ÿ ๐Ÿ“๐Ÿ’๐Ÿ ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ” ;
    ๐‘๐ž๐๐š๐ค๐ฌ๐ข : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ๐Ÿ“๐ŸŽ ;
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ“๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ–-๐ŸŽ๐Ÿ“๐Ÿ•๐Ÿ“

    ๐’๐€๐Œ๐€๐‘๐ˆ๐๐ƒ๐€:
    ๐‰๐ฅ. ๐†๐š๐ญ๐จ๐ญ ๐’๐ฎ๐›๐ซ๐จ๐ญ๐จ ๐†๐ . ๐Ÿ๐Ÿ’ ๐Š๐ž๐ฅ. ๐๐š๐ง๐๐š๐ซ๐š, ๐Š๐ž๐œ. ๐’๐ฎ๐ง๐ ๐š๐ข ๐๐ข๐ง๐š๐ง๐ , ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐’๐š๐ฆ๐š๐ซ๐ข๐ง๐๐š.
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : ๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ’๐Ÿ–๐Ÿ’๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ

    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐ง๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ
    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐๐ข๐ฌ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐’๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐ญ๐ž๐ซ๐ฏ๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ง ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐Ÿ•๐Ÿ–๐Ÿ•/๐ƒ๐-๐•๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข/๐Š/๐ˆ๐—/๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ

    Copyright ยฉ 2020 byย NomorSatuKaltim.comย 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...