Balikpapan, DiswayKaltim– Pemilihan umum calon anggota legislatif (Pileg) paling banyak temuan pelanggarannya. Konflik sesama calon anggota dalam satu partai untuk penentuan siapa yang berhak duduk di kursi perwakilan rakyat paling mengemuka.
โMisalnya saja, Partai A mendapatkan 2 kursi dari 5 calon yang ikut berkompetisi dalam satu partai. Otomatis kan harusnya suara terbanyak 1 dan terbanyak 2 yang masuk. Nah, sering kali terbanyak kedua dan ketiga yang berebut,โ kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kaltim, Ebin Marwi, malam tadi.
Modusnya, kata dia, si pemilik suara terbaik ketiga dan calon yang sudah pasti tidak bakal masuk karena suaranya rendah melakukan negosiasi. Caranya dengan melakukan โpelimpahanโ suara dari calon yang tidak potensial masuk tadi kepada yang potensial bersaiang dengan rekan se-partainya itu. โIni yang harusnya tidak boleh,โ jelasnya.
Itulah yang membuat samar terdengar suara di masyarakat terkait hilangnya suara. โKalau Pilpres sih aman saja. Justru Pileg yang banyak pelanggarannya,โ kata Eben.
Pelimpahan suara itu tidak serta merta langsung bisa ganti begitu saja, pastinya ada keterlibatan penyelenggara pemilu dan saksi-saksi. โYa kemungkinan PPK-nya juga terlibatโ.
Ini tidak hanya terjadi pada satu partai. Temuan ada suara yang berubah antara lain terjadi di Partai Gerindra, PDIP dan PAN. โAtas rekomendasi Panwaslu Kecamatan maka dilakukan penghitungan surat suara ulangโ. (dwa)