Jakarta, DiswayKaltim.com – Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlanjut, Rabu (19/6/2019) pagi ini dengan mendengarkan keterangan saksi, ahli serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon.
Ketua MK Anwar Usman saat menutup sidang kedua, Selasa (18/6/2019) kemarin mengatakan pemohon bisa menghadirkan maksimal 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli di persidangan.
โ”Untuk besok pemohon ada 15 saksi dan dua ahli. Ini berlaku untuk termohon dan terkait juga,” ujar Anwar.
Pengajuan bukti tambahan dari kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon diminta diserahkan sebelum sidang dimulai pagi ini pukul 09.00 WIB.
Sementara termohon, yaitu KPU, juga pihak terkait timm Jokowi-Maโruf Amin dan Bawaslu bias dilengkapi saat agenda sidang, Kamis (20/6) besok.
Dalam persidangan kedua kemarin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai ada poin yang bisa memberatkan pihak terkait dalam hal ini TKN Jokowi-Ma;ruf terkait posisi Cawapres Paslon 01 Maโruf Amin.
Dalam paparannya, tim BPN Prabowo-Sandi memasukkan gugatan tentang posisi Maโruf Amin di dua bank syariah, anak usaha Badan Usaha Milik Negara.
“Ada hal yang lain yang menurut saya cukupย ngeri-ngeriย sedap juga, yaitu yang terkait dengan Kiai Haji Ma’ruf Amin, ternyata ada fakta belakangan yang terkonfirmasi beliau menjabat sebagai dewan pengawas syariah, dari 2 bank syariah,” ujar Refly dikutip dari siaran Youtubeย Talkshow tvOne.
Dalam undang-undang no 7 2017, menurutnya adanya kewajiban untuk menyampaikan surat pengunduran diri sebelum mencalonkan sebagai cawapres saat pilpres lalu. Ini semakin kuat jika melihat Pasal 227 huruf P, Undang-Undang No 7 2017 seperti yanag disampaikan Bambang Widjojanto, kuasa hokum BPN saat sidang kedua kemarin.
โJabatan dewan pengawas itu memiliki tugas yang mirip dengan komisaris sebuah persero,โ sebut Refly. (*/eny)