Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Selasa, 31 Januari 2023
    Breaking News :
    • Didukung PKS, Anies Kantongi Tiket Pilpres 2024
    • Ongkos Produksi Bengkak Akibat Pembatasan Subsidi Pupuk
    • Pembatasan Subsidi Pupuk Persulit Budidaya Perikanan Payau
    • PAMA ABKL Peringati Bulan K3 dengan Lomba dan Baksos 
    • Angka Perceraian Naik Karena Selingkuh Sampai Game Online
    • Wagub Hadi Mulyadi Jawab Penghiliran Industri Masih Sulit Berkembang
    • Pegawai Minim, Pemeliharaan PJU Kurang Maksimal
    • Modus Dugaan Korupsi BBM Disperkimtan: Belinya Pakai Subsidi, Tagihannya Nonsubsidi
    • Kades dari Kaltim Ungkap Alasan Minta Jabatan 9 Tahun
    • Penculikan Anak di Kubar Ternyata Hoaks
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»Kaltara»Berau»Oknum Pensiunan Guru Cabuli Keponakan dan Direkam
    Berau

    Oknum Pensiunan Guru Cabuli Keponakan dan Direkam

    By Devi AlamsyahRabu, 24 Juli 2019, 22:31 WITA3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Pelaku pencabulan didampingi petugas jaga Tahanan Polres Berau.(Zuhrie)

    Tajung Redeb, DiswayKaltim.com –  Pria lanjut usia pensiunan guru berinisial MR (65), terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah diduga membawa kabur anak di bawah umur berinisial NU (13) pada Juni lalu.

    Tak hanya membawa kabur NU, tapi juga menyetubuhi anak di bawah umur lain berinisial AS (16) dan merekamnya menggunakan kamera ponsel miliknya.

    Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Berau AKP Agus Arif Wijayanto, pelaku  MR diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Berau di rumahnya Jalan Pangeran Antasari Tanjung Redeb pada Senin (15/7) lalu, setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban NU yang mengetahui anaknya dibawa kabur dengan dalih ke kebun milik pelaku.

    Dari pemeriksaan penyidik, pelaku MR membawa kabur NU ke Samarinda lalu meninggalkan korban di sebuah hotel. Sementera pelaku sendiri kembali pulang ke Berau dan beralasan jika korban enggan dibawa pulang kembali ke Berau.

    Lanjutnya, setelah mengetahui jika anaknya dibawa kabur ke Samarinda, orangtua NU brinisial HS langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Berau. Tim yang menerima laporan itu langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

    “Kami juga menyita HP pelaku, lalu membuka memorinya, ternyata di HP pelaku polisi menemukan beberapa video persetubuhan dengan anak di bawah umur lain,”  terang Agus Arif Wijayanto, Rabu (24/7/2019) siang.

    “Saat diperiksa penyidik, pelaku sempat mengelak jika telah menyetubuhi anak di bawah umur lain, tetapi saat diperlihatkan bukti video yang ada di ponsel miliknya, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya terhadap korban berinisial AS pada Juli 2018 lalu,” terangnya.

    Pencabulan terhadap AS, bukan hanya di rumah pelaku, namun juga di rumah korban. Bahkan seluruh aksinya tersebut oleh pelaku direkam menggunakan ponsel miliknya untuk koleksi pribadi.

    “Karena korban AS ini masih keponakan pelaku, jadi pelaku leluasa melakukan aksinya baik di rumah sendiri atau di rumah korban. Apalagi ada iming-iming uang dan HP baru dari MR untuk korban,” jelasnya.

    Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut  terkait motif pelaku melakukan pencabulan, apakah pelaku memiliki gangguan kejiawaan atau tidak.

    Terkait korban yang dibawa kabur juga belum diketahui, apakah dicabuli juga atau tidak, karena korban masih di Samarinda.

    Akibat perbuatannya itu, MR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.

    “Saat ini kami kembangkan terus, kerena dicurigai korban dari pelaku lebih dari 1 orang. Kami juga tengah berupaya memulangkan anak yang dibawa kabur pelaku dan ditinggal di Samarinda kepada orangtuanya di Berau,” imbuhnya.(*/rie/app)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Berita Terkait

    Angka Perceraian Naik Karena Selingkuh Sampai Game Online

    Selasa, 31 Januari 2023, 08:51 WITA3 Mins Read

    Jalan MT Haryono Global Sport Ditutup Setengah Bulan

    Sabtu, 28 Januari 2023, 16:00 WITA3 Mins Read

    Asal Mula Kebakaran Gudang KPU Samarinda Terungkap

    Rabu, 25 Januari 2023, 09:18 WITA2 Mins Read

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    • Terbaru
    • Populer
    Selasa, 31 Januari 2023, 15:32 WITA

    Didukung PKS, Anies Kantongi Tiket Pilpres 2024

    Selasa, 31 Januari 2023, 15:00 WITA

    Ongkos Produksi Bengkak Akibat Pembatasan Subsidi Pupuk

    Selasa, 31 Januari 2023, 14:00 WITA

    Pembatasan Subsidi Pupuk Persulit Budidaya Perikanan Payau

    Selasa, 31 Januari 2023, 09:01 WITA

    PAMA ABKL Peringati Bulan K3 dengan Lomba dan Baksos 

    Selasa, 31 Januari 2023, 08:51 WITA

    Angka Perceraian Naik Karena Selingkuh Sampai Game Online

    Selasa, 9 Juli 2019, 07:23 WITA

    Polling Wali Kota Balikpapan 2020

    Kamis, 26 Maret 2020, 18:45 WITA

    Disdukcapil Balikpapan Sediakan Layanan Online

    Selasa, 5 Mei 2020, 11:08 WITA

    Beraktivitas di Bawah SUTT Masih Aman

    Selasa, 24 November 2020, 10:32 WITA

    Mencegah Sengatan Listrik saat Banjir

    Jumat, 21 Agustus 2020, 13:48 WITA

    Bantuan Langsung Tunai UMKM di Kaltim Cair

    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Aseng 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐛𝐢𝐬𝐧𝐢𝐬 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐮𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐢𝐧𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐚𝐤𝐚𝐥 𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭. 𝐌𝐞𝐧𝐲𝐚𝐣𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐮𝐝𝐮𝐭 𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐦𝐞𝐦𝐚𝐤𝐧𝐚𝐢 𝐩𝐞𝐫𝐢𝐬𝐭𝐢𝐰𝐚 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐬𝐢𝐬𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐛𝐞𝐝𝐚. 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐢 𝐦𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐭𝐞𝐫𝐠𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐃𝐢𝐬𝐰𝐚𝐲 𝐍𝐞𝐰𝐬 𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐤 (𝐃𝐍𝐍) 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐛𝐢𝐧𝐚 𝐃𝐚𝐡𝐥𝐚𝐧 𝐈𝐬𝐤𝐚𝐧.

    Hubungi Kami

    𝐁𝐀𝐋𝐈𝐊𝐏𝐀𝐏𝐀𝐍:
    𝐊𝐨𝐦𝐩𝐥𝐞𝐤𝐬 𝐌𝐚𝐩𝐩𝐥𝐞 𝐁𝐥𝐨𝐤 𝐀 𝟔 𝐁𝐨𝐫𝐧𝐞𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐢𝐬𝐨, 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤𝐩𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧.
    𝐓𝐞𝐥𝐞𝐩𝐨𝐧 :
    𝐊𝐚𝐧𝐭𝐨𝐫 : +𝟔𝟐 𝟓𝟒𝟐 𝟖𝟓𝟐𝟎𝟐𝟑𝟔 ;
    𝐑𝐞𝐝𝐚𝐤𝐬𝐢 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟐𝟖𝟏𝟏-𝟏𝟏𝟓𝟎 ;
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟓𝟎𝟖𝟖-𝟎𝟓𝟕𝟓

    𝐒𝐀𝐌𝐀𝐑𝐈𝐍𝐃𝐀:
    𝐉𝐥. 𝐆𝐚𝐭𝐨𝐭 𝐒𝐮𝐛𝐫𝐨𝐭𝐨 𝐆𝐠. 𝟏𝟒 𝐊𝐞𝐥. 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐏𝐢𝐧𝐚𝐧𝐠, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐚𝐫𝐢𝐧𝐝𝐚.
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : 𝟎𝟖𝟏𝟑𝟒𝟖𝟒𝟗𝟗𝟗𝟗𝟏

    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟏: 𝐧𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦
    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟐: 𝐝𝐢𝐬𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝐒𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐭𝐞𝐫𝐯𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟕𝟖𝟕/𝐃𝐏-𝐕𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢/𝐊/𝐈𝐗/𝟐𝟎𝟐𝟏

    Copyright © 2020 by NomorSatuKaltim.com 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.