Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Kamis, 23 Maret 2023
    Breaking News :
    • Pendaftaran Beasiswa Kukar Idaman Dibuka April Tahun Ini
    • Olahan Ikan Asin Melimpah, PemDes Semayang Dorong Masuk PADes
    • Dispar Kukar Gelar Seabrek Lomba di Milenial Hijrah Festival
    • IPB – ADB Rancang Strategi Pertanian Berkelanjutan
    • Disdag Balikpapan Gelar Pasar Murah
    • Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu Naiknya Harga Beras di Balikpapan
    • Lewat Somasi Warga Dingin Ultimatum Kapolres Kubar
    • Heboh 300 T
    • Ditinggal Pergi, Satu Rumah dan Motor Ludes Terbakar
    • H-1 Ramadhan Harga Beras di Balikpapan Naik Signifikan
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    Login
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»HL»Mentan Tolak Alih Fungsi Lahan Pertanian
    HL

    Mentan Tolak Alih Fungsi Lahan Pertanian

    By Rudi AgungRabu, 8 Maret 2023, 19:15 WITA3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Humas Kementan)
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Nomorsatukaltim.com – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo secara tegas menolak alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di pelbagai daerah.

    “Untuk itu bersama aparat pengamanan, aparat hukum kita berharap penegakan aturan-aturan yang diatur Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bisa kita terus dorong,” tegas Mentan SYL, melalui keterangan resminya, Rabu.

    Untuk itu, Kementerian Pertanian melalui Inspektorat Jenderal terus memperkuat sinergi dan komitmen lintas kementerian/lembaga hingga aparat hukum yakni Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna mencegah dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

    “Kita dihadapkan ancaman krisis pangan global dan mudah-mudahan Indonesia tidak ada krisis ini. Kita juga dihadapkan climate change yang membuat kita harus atur strategi. Saya bahagia karena kita sepakat, satu hati untuk tidak main-main dengan alih fungsi lahan,” ujarnya.

    Ia berujar salah satu yang harus dijaga saat ini bagaimana akselerasi pertanian bisa berjalan dengan dengan baik, tidak stagnan bahkan tidak mundur.

    “Yang harus dijaga sekarang lahan lahan strategis pertanian, lahan produktif pertanian, lahan yang sudah memiliki irigasi pertanian hingga lahan yang masuk dalam peraturan daerah,” tegas Mentan SYL.

    Baca Juga:  Pengumuman Nama Bacalon dari PDIP Diundur, FX Yapan Tetap Diusulkan 

    Ia juga meminta tindakan tegas bagi pihak yang melanggar UU Perlindungan Lahan Pertanian. Dengan demikian, luas lahan pertanian di Indonesia tidak semakin tergerus lagi.

    “Kalau lahan pertanian dibiarkan dialih fungsikan menjadi lahan industri, perumahan, maka nanti generasi yang akan datang akan tanam pangan dimana. Ini bisa memicu persoalan pangan,” ingatnya.

    “Inspektorat Jenderal Kementan turun tangan membuat koordinasi per pulau. Mudah-mudahan antara aparat pemerintah dan aparat hukum bisa menjaga kelestarian lahan stategis pertanian,” ujar Mentan.

    Ia menyebut alih fungsi lahan pertanian telah mengkhawatirkan.

    “Alih fungsi lahan pertanian cukup mengkhawatirkan. Alih fungsinya itu sangat besar,” ujarnya. Ia menjelaskan kecenderungan meluasnya alih fungsi lahan pertanian ke bukan pertanian telah menyebabkan susutnya lahan pertanian secara progresif.

    Karena itu, ia mengingatkan para kepala daerah dan pejabat lainnya agar memperhatikan UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

    Baca Juga:  Alih Fungsi Lahan Pertanian Dinilai Memprihatinkan

    “Inti UU 41/2009, siapapun yang mengalihkan lahan secara tidak normatif dan tidak mempertimbangkan aturan ini, ancaman hukuman bisa 5 hingga 8 tahun, khususnya pejabat yang tanda tangan,” tegasnya. Meski mengakui adanya alih fungsi lahan saat ini, namun ia tidak menyebutkan data ril berapa jumlah lahan yang telah beralih fungsi selama beberapa tahun terakhir.

    “Saya tidak mau menyebut angka karena nantinya itu bias. Datanya tetap kami pegang, yang pasti alih fungsi lahan itu mengkhawatirkan,” jelasnya.

    Inspektur Jenderal Kementan, Jan Samuel menyampaikan pihaknya berupaya meningkatkan pengawalan terhadap program pembangunan pertanian. Salah satu langkah yang diambil dengan melakukan kolaborasi melalui Program Jaga Pangan, Jaga Masa Depan.

    “Kita bangun sinergi antara aparat pengawasan intern pemerintah dan Aparat penegak Hukum dalam melakukan pengawasan internal pemerintah. Sekaligus wujudkan program menjaga pangan,” tegasnya.

    Jan Maringka mengatakan kolaborasi dan sinergi yang baik antara Kementan khususnya APIP dengan Pemerintah daerah serta unsur APH di daerah cukup efektif mendukung keberhasilan pembangunan pertanian. Komitmen bersama ini menjaga pertanian sekaligus mengendalikan alihfungsi lahan untuk menjaga ketahanan pangan. (*)

    Sumber: Kementan

    Berita Terkait

    Alih fungsi lahan pertanian kementan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    BERITA POPULER
    • Gagal Demo, Warga Dingin Audensi dengan Polres Kubar
      Gagal Demo, Warga Dingin Audensi dengan Polres Kubar
    • Peresmian Wisata Kuliner, Ketua DPRD Singgung Penerangan Jembatan
      Peresmian Wisata Kuliner, Ketua DPRD Singgung Penerangan Jembatan
    • Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
      Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
    • Ditinggal Pergi, Satu Rumah dan Motor Ludes Terbakar
      Ditinggal Pergi, Satu Rumah dan Motor Ludes Terbakar
    • H-1 Ramadhan Harga Beras di Balikpapan Naik Signifikan
      H-1 Ramadhan Harga Beras di Balikpapan Naik Signifikan
    • Legislator Balikpapan: Gencarkan Kelompok Wanita Tani
      Legislator Balikpapan: Gencarkan Kelompok Wanita Tani
    • P2L Diproyeksikan Jadi Ketahanan Pangan Keluarga
      P2L Diproyeksikan Jadi Ketahanan Pangan Keluarga
    • Reses Suwanto, Dorong Perubahan Kota Lewat Urban Farming
      Reses Suwanto, Dorong Perubahan Kota Lewat Urban Farming
    • Tahun 2026 Pengajuan IUP Distop, Samarinda Bebas Zona Tambang
      Tahun 2026 Pengajuan IUP Distop, Samarinda Bebas Zona Tambang
    • Syukri Wahid Serap Keluhan Ojol Balikpapan
      Syukri Wahid Serap Keluhan Ojol Balikpapan
    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Aseng 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐛𝐢𝐬𝐧𝐢𝐬 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐮𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐢𝐧𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐚𝐤𝐚𝐥 𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭. 𝐌𝐞𝐧𝐲𝐚𝐣𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐮𝐝𝐮𝐭 𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐦𝐞𝐦𝐚𝐤𝐧𝐚𝐢 𝐩𝐞𝐫𝐢𝐬𝐭𝐢𝐰𝐚 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐬𝐢𝐬𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐛𝐞𝐝𝐚. 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐢 𝐦𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐭𝐞𝐫𝐠𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐃𝐢𝐬𝐰𝐚𝐲 𝐍𝐞𝐰𝐬 𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐤 (𝐃𝐍𝐍) 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐛𝐢𝐧𝐚 𝐃𝐚𝐡𝐥𝐚𝐧 𝐈𝐬𝐤𝐚𝐧.

    Hubungi Kami

    𝐁𝐀𝐋𝐈𝐊𝐏𝐀𝐏𝐀𝐍:
    𝐊𝐨𝐦𝐩𝐥𝐞𝐤𝐬 𝐌𝐚𝐩𝐩𝐥𝐞 𝐁𝐥𝐨𝐤 𝐀 𝟔 𝐁𝐨𝐫𝐧𝐞𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐢𝐬𝐨, 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤𝐩𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧.
    𝐓𝐞𝐥𝐞𝐩𝐨𝐧 :
    𝐊𝐚𝐧𝐭𝐨𝐫 : +𝟔𝟐 𝟓𝟒𝟐 𝟖𝟓𝟐𝟎𝟐𝟑𝟔 ;
    𝐑𝐞𝐝𝐚𝐤𝐬𝐢 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟐𝟖𝟏𝟏-𝟏𝟏𝟓𝟎 ;
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟓𝟎𝟖𝟖-𝟎𝟓𝟕𝟓

    𝐒𝐀𝐌𝐀𝐑𝐈𝐍𝐃𝐀:
    𝐉𝐥. 𝐆𝐚𝐭𝐨𝐭 𝐒𝐮𝐛𝐫𝐨𝐭𝐨 𝐆𝐠. 𝟏𝟒 𝐊𝐞𝐥. 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐏𝐢𝐧𝐚𝐧𝐠, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐚𝐫𝐢𝐧𝐝𝐚.
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : 𝟎𝟖𝟏𝟑𝟒𝟖𝟒𝟗𝟗𝟗𝟗𝟏

    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟏: 𝐧𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦
    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟐: 𝐝𝐢𝐬𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝐒𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐭𝐞𝐫𝐯𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟕𝟖𝟕/𝐃𝐏-𝐕𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢/𝐊/𝐈𝐗/𝟐𝟎𝟐𝟏

    Copyright © 2020 by NomorSatuKaltim.com 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?