Nomorsatukaltim.com โ Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, ditetapkan jadi tersangka. Menteri asal Nasdem itu langsung ditahan, pada Rabu (17/5/2023). Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI menyebut dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menetapkan Johnny, sebagai tersangka. Ia jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai 2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastrukturย Base Transceiver Stationย (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh segera mengumpulkan jajaran DPP Nasdem seusai penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang juga sekretaris jenderal Nasdem tersebut. Dikumpulkan elit Nasdem disampaikan Bendahara Umum Ahmad Sahroni.
“Saya baru ditelepon ketum dan langsung ke DPP tinggal tunggu arahan beliau,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).
Ia menyebut, partainya menghormati Kejagung yang telah menetapkan Johnny sebagai tersangka. “Kita ikuti proses hukum dan siapa pun yang terkait dengan hukum kita taat pada hukum,” ujarnya.
Sahroni enggan mengaitkan penetapan tersangka Johnny ini dengan unsur politik karena sikap partainya yang berseberangan dengan koalisi pemerintah.
“Saya rasa ini bukan terkait politis, tetapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada Johnny Plate telah ditetapkan,” ujarnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Johnny sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Johnny juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret, dengan kapasitas sebagai saksi.
Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari BPKP RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.
“Kerugiannya sekitar Rp 8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. (*/ Rep)