Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Jumat, 31 Maret 2023
    Breaking News :
    • Aturan Hukum Bolehkan Putus Kontrak PT Fahreza di Tengah Jalan
    • Carut Marut Proyek Rp 136 Miliar, Begini Profil Kontraktornya
    • Pojokan Sri
    • Pertamina Mulai Uji Coba Fuel Card di Samarinda
    • Dishub Samarinda Bantah Lakukan Pungli di Pos Jembatan Achmad Amins
    • Pertumbuhan Ekonomi Paser Terendah Kedua di Kaltim
    • Produksi Beras Hasil Panen Diprediksi Capai 11 Juta Ton
    • DPRD Paser Paparkan Permasalahan Daerah Untuk RKPD 2024
    • Uji Coba, Jalan MT Haryono Mulai Dilewati Pengendara
    • Raker Perdana Tim Koordinasi SPBE Pemprov Kaltim 2023
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    Login
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»HL»May Day: Jamaah PHK
    HL

    May Day: Jamaah PHK

    By BennySenin, 4 Mei 2020, 12:21 WITA7 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Wabah Coronavirus Disease (COVID-19) mampu membalikkan keadaan. Tradisi, ibadah yang biasanya digelar secara berjamaah—bersama-sama, kini diimbau untuk dihindari. Terutama di daerah zona merah. Sebaliknya dengan kondisi hubungan industrial. Banyak perusahaan “berbondong-bondong” melakukan PHK atau merumahkan karyawan secara berjamaah. 

     

    Pewarta   : Michael F Yacob, Darul Asmawan

    Editor       : Devi Alamsyah

     

    DILER otomotif ternama Kawasaki di Samarinda, Kamis (30/4) lalu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Lima pekerjanya menjadi sasaran PHK. Salah seorang karyawan yang di PHK tersebut, Aris, bercerita secara gamblang kepada Disway Kaltim.

    “Ini hari terakhir kami kerja, besok (1 Mei 2020) kami sudah tidak lagi kerja,” bebernya malalui pesan WhatsApp.

    Nahas, gaji yang diterima bulan April juga tidak utuh. Menurut Aris dipotong sebesar 15 persen. Dari angka yang biasa ia dapatkan. Terkait pesangon, pria 33 tahun ini belum mengetahui apakah akan diberikan atau tidak. “Sampai saat ini kami belum tahu,” katanya.

    Namun, kabar melegakan tersiar dari rekan kerjanya. Yang kini masih bekerja di tempat itu. Informasinya nanti akan ada tunjangan hari raya (THR). Dan gaji yang dipotong April lalu akan dikembalikan.

    “Itu sih masih info. Belum tahu kebenarannya seperti apa. Tapi, yang saya dengar lagi, pimpinan wilayah Sabtu (hari ini) akan datang. Ya, kita lihat saja. Tapi, nanti kalau memang hanya THR yang diberikan, Senin (4/5) kami akan mendatangi Disnakertrans,” tegasnya.

    Ada keresahan. PHK terjadi sebelah pihak. Apalagi selama ini ia merasa bekerja dengan baik. Bahkan belum mendapatkan surat peringatan sekali pun. Malah, rekan kerja lainnya yang tidak produktif masih bekerja sampai hari ini.

    “Saya ini mekanik. Kita kan mendapatkan target juga. Nah, kami ini selalu kerja bagus. Enggak pernah juga dapat teguran. Kok malah kami yang di PHK,” bebernya.

    Baca juga:

    Jika Wabah Berkepanjangan, Pengusaha Hanya Mampu Bertahan hingga Juni

    Aris bekerja di diler Kawasaki sejak 2016 lalu. Kontraknya rutin diperpanjang setahun sekali. Bahkan, untuk tahun ini, kontraknya baru berakhir pada Juli mendatang. Rekan lainnya yang bernasib sama pun tidak mau berkomentar banyak terkait PHK yang menimpa mereka.

    Beda halnya dengan Voni, teman Aris satu pekerjaan. Juga ikut di PHK. Dia mengaku ikhlas dengan keputusan tersebut. Ia tidak ingin memperpanjang kasus ini. “Saya sudah ikhlas,” ujarnya singkat.

    PHK juga dirasakan Elia Apriyanto. Ia sudah sekitar setahun bekerja di PT Buma di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar). Tepat pada 25 Maret kemarin, ia harus dirumahkan sementara.

    “Kan ada tuh imbauan pemerintah yang mengharuskan perusahaan merumahkan karyawannya. Ya, kita ikutin saja kebijakan itu. Lagian, kita juga tidak banyak produksi lagi seperti biasanya,” beberanya.

    Awalnya, sesuai aturan perusahaan, dia harus dirumahkan selama sabulan. Tapi, karena penyebaran virus corona yang kian massif, akhirnya manajemen Buma mengeluarkan aturan baru. Karyawan yang telah dirumahkan diperpanjang sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.

    Baca Juga:  Restu Menanti Bu Sri

    “Tapi syukur, saya masih mendapatkan gaji. Hanya basik saja. Kalau bonusnya enggak dapat. Kan, saya tidak kerja. Tapi, ya lumayan lah. Ketimbang tidak ada penghasilan,” katanya.

    TAK ADA YANG MELAPOR

    Kebijakan PHK dan merumahkan karyawan ini rupanya dimaklumi para buruh. Pasalnya, menurut data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, dari 1.627 pekerja yang di PHK dan 7.848 pekerja yang dirumahkan tidak ada satupun yang melapor ke Disnakertrans.

    “Tidak ada laporan terkait pekerja yang terkena PHK. Juga, tidak ada laporan dari para pekerja terkait perusahaan yang tidak membayar pesangon mereka yang telah mendapat PHK. Memang, pemutusan hubungan kerja ini terjadi sejak awal masuknya COVID-19 di Kaltim,” kata Plt Kepala Disnakertrans Kaltim Datuk Badaruddin, kepada Disway Kaltim, Kamis (30/4).

    Baca Juga:

    Pandemi Jadi Momentum Pelaku Usaha Lakukan PHK tanpa Pesangon

    Pemberian pesangon kepada karyawan yang di PHK pun sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut pada pasal 156 dijelaskan perhitungan pemberian pesangon kepada pekerja yang di PHK. “Pesangon itu wajib diberikan walaupun pandemi atau kondisi seperti ini”.

    Beda halnya dengan karyawan yang dirumahkan. Sifatnya itu sementara. Kalau kondisi pandemi penyebaran virus corona ini sudah selesai, pekerja tersebut akan dipanggil kembali. Tapi, terkait penetapan gajinya, akan menyesuaikan kebijakan perusahaan.

    Ketika aktivitas perusahaan telah kembali normal, namun karyawan yang dirumahkan tersebut tidak dipanggil, maka masuk kategori PHK. Untuk itu, perusahaan wajib memberikan hak pekerja. Sesuai yang telah ditentukan UU.

    Memang saat ini, semua sektor industri dan usaha terdampak wabah COVID-19. Urutan pertama yang paling banyak melakukan PHK dan merumahkan karyawan, yaitu sektor industri perhotelan. Kemudian sektor pertambangan masuk nomor urut dua.

    Dari 10 kabupaten/kota di provinsi tersebut, daerah yang paling banyak melakukan PHK dan merumahkan pekerja yaitu Balikpapan. Disusul Samarinda lalu Bontang. Ketiga kota besar ini memang kota industri di Bumi Etam.

    ****

    Sama halnya dengan pernyataan Humas Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Abdul Rahman Karim. Ia mengaku, sejak awal pandemi COVID-19, tidak ada satupun pendaftaran perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang diterima di PTSP PN Samarinda.

    “Perkara yang disidangkan sekarang ini, masih perkara PHI yang terdaftar sebelum wabah COVID-19,” tegasnya singkat.

    RIBUAN ADUAN DI BALIKPAPAN

    Berbeda dengan di Balikpapan. Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan telah menerima ribuan aduan perselisihan ketenagakerjaan. Baik dari perusahaan maupun pekerja langsung. Mereka kini mempersiapkan langkah mediasi antara kedua belah pihak.

    “Sementara ini kita masih upayakan berkoordinasi kepada pengusaha dan juga tenaga kerja. Untuk menghindari adanya PHK,” ujar Arbain Side, plt kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Balikpapan.

    Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya terus berupaya melayani pekerja yang melapor untuk meminta difasilitasi. Berupa konsultasi dan mediasi dengan perusahaan. Meskipun ruang dialog untuk menemukan kesepakatan itu masih sulit dilakukan. Akibat kebijakan social distancing untuk mengurangi penyebaran COVID-19.

    Baca Juga:  KEK Maloy Sepi Peminat, Kendalanya Infrastruktur Belum Memadai

    Kendala lain, bagi dia, sebagian besar perusahaan di Balikpapan justru berkantor di Jakarta. Sedangkan karyawannya berada di Balikpapan.

    Disnakertrans merencanakan solusi mediasi secara online melalui platform-platform interaksi virtual yang tersedia. “Kita sedang menyiapkan, ke depan (bulan Mei) akan kita mulai lakukan, mediasi secara online maupun langsung. Tergantung situasi dan kondisi,” jelasnya kepada Disway Kaltim, Jumat (5/1) saat ditemui di Balikota Balikpapan.

    Bagaimanapun, Dinas Tenaga Kerja akan tetap mengupayakan agar perselisihan kepentingan antara pihak pekerja dan pengusaha tidak sampai pada tahap penyelesaian di pengadilan hubungan industrial (PHI).

    Diharapkan melalui upaya itu nanti, muncul kesepakatan-kesepakatan yang saling menguntungkan. “Apakah dia (pekerja) hanya dirumahkan tapi tidak di PHK, atau ada solusi lainnya,” kata Arbain.

    Kemudian juga akan diusahakan adanya kesepakatan dari pengusaha. Agar pekerja yang dirumahkan tetap menerima upah. Biarpun hanya setengah dari upah normal. Ataupun di bawahnya. “Diserahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak,” imbuhnya.

    Ia memprediksi angka pengaduan perselisihan ketenagakerjaan itu akan terus meningkat. Seiring dengan dampak berkelanjutan dari wabah coronavirus disease ini. Bisa jadi akan ada dampak terusan, yaitu pasca COVID-19, akan lebih besar. Saat ini proses pendataan Disnakertrans masih terus berlangsung. “Mungkin ini masih banyak yang belum melapor,” pungkasnya.

    ****

    Wakil DPRD Kaltim M Samsun menyampaikan, dalam kondisi seperti ini, tidak ada satupun sektor industri yang tidak terdampak. Konsekuensinya, perusahaan harus melakukan pengurangan karyawan.

    Tapi, ia meminta, perusahaan tetap melakukan kewajiban kepada para pekerjanya kalau ingin merumahkan atau PHK karyawan. Harus sesuai ketentuan dan UU yang berlaku. “Ya, tentunya kan sesuai dengan lamanya karyawan itu bekerja,” tambahnya.

    Kecuali ada perjanjian yang telah disepakati antara kedua pihak terkait pesangon yang akan diberikan perusahaan. “Komisi IV DPRD Kaltim memang sudah memonitor kasus ini. Karena, kondisi seperti ini, memang bisa saja dimanfaatkan berbagai pihak yang mucil (nakal, Red.),” pungkasnya. (*)

     

    ///////////Grafis///////////

    Data PHK Karyawan dan Dirumahkan Per 16 April 2020

    – Pekerja kena PHK : 1.627 tenaga kerja

    – Perusahaan yang melakukan PHK : 113 perusahaan

    – Pekerja yang dirumahkan : 7.848 tenaga kerja

    – Perusahaan yang merumahkan karyawan: 211

    – Total pekerja yang di PHK dan dirumahkan: 9.475

    —————

    Data Perusahaan dan Karyawan Dirumahkan Per Kabupaten/Kota

    Samarinda :

    – Perusahaan melakukan PHK : 12

    Jumlah Tenaga Kerja : 420

    – Perusahaan yang merumahkan : 21

    Jumlah Tenaga kerja : 886

    Balikpapan:

    – Perusahaan melakukan PHK : 19

    Jumlah Tenaga Kerja : 1.091

    – Perusahaan yang merumahkan : 60

    Jumlah Tenaga kerja : 5.698

    Bontang:

    – Perusahaan melakukan PHK : 73

    Jumlah Tenaga Kerja : 101

    – Perusahaan yang merumahkan : 125

    Jumlah Tenaga kerja : 243

    Kukar:

    – Perusahaan yang merumahkan : 2

    Jumlah Tenaga kerja : 972

    Kubar:

    – Perusahaan melakukan PHK : 8

    Jumlah Tenaga Kerja : 13

    Paser:

    – Perusahaan melakukan PHK : 1

    Jumlah Tenaga Kerja : 2

    – Perusahaan yang merumahkan : 1

    Jumlah Tenaga kerja : 2

    Berau:

    – Perusahaan yang merumahkan : 2

    Jumlah Tenaga kerja : 47

     

    */Di beberapa daerah belum terdata soal PHK ini, antara lain Penajam, Mahulu dan Kutim.

    Sumber: Disnaker Provinsi Kaltim

     

     

     

    (Visited 1 times, 1 visits today)

    Berita Terkait

    dirumahkan diswaykaltim.com Hari Buruh Dunia may day jamaah phk pengadilan hubungan industrial (PHI) PHK
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    BERITA POPULER
    • Gandeng Peradi Balikpapan, Warga Siapkan Class Action PT FahrezaGandeng Peradi Balikpapan, Warga Siapkan Class Action PT Fahreza Senin, 27 Maret 2023, 13:26 WITA
    • Pertamina Mulai Uji Coba Fuel Card di SamarindaPertamina Mulai Uji Coba Fuel Card di Samarinda Kamis, 30 Maret 2023, 23:27 WITA
    • PT Fahreza Minta Jangan Ada Gugatan Class ActionPT Fahreza Minta Jangan Ada Gugatan Class Action Kamis, 30 Maret 2023, 09:00 WITA
    • DAS Ampal: Hak Rakyat Tergerus Proyek AmbisiusDAS Ampal: Hak Rakyat Tergerus Proyek Ambisius Rabu, 29 Maret 2023, 09:00 WITA
    • Manfaatkan Teknologi, Perempuan Asal Bukit Seloka Sukses Bantu Perekonomian KeluargaManfaatkan Teknologi, Perempuan Asal Bukit Seloka Sukses Bantu Perekonomian Keluarga Rabu, 29 Maret 2023, 15:04 WITA
    • Permohonan Ditolak MK, Bupati Kukar: Serahkan ke HukumPermohonan Ditolak MK, Bupati Kukar: Serahkan ke Hukum Kamis, 2 Maret 2023, 22:35 WITA
    • Jalan Depan Global Mau Dibuka Hari Ini, Eh Enggak Jadi LagiJalan Depan Global Mau Dibuka Hari Ini, Eh Enggak Jadi Lagi Rabu, 29 Maret 2023, 18:15 WITA
    • Karyawan PT EBH-RML Bekerja Lagi, Kepala Adat Apresiasi Polres KubarKaryawan PT EBH-RML Bekerja Lagi, Kepala Adat Apresiasi Polres Kubar Selasa, 28 Maret 2023, 21:40 WITA
    • Status Lahan Jelas, Wisata Pendorong Ekonomi Kreatif Desa Brewe Siap DikembangkanStatus Lahan Jelas, Wisata Pendorong Ekonomi Kreatif Desa Brewe Siap Dikembangkan Senin, 27 Maret 2023, 17:35 WITA
    • Gedung Baru PKK Paser Diresmikan, Fahmi: Ini Bukan untuk Keren-kerenanGedung Baru PKK Paser Diresmikan, Fahmi: Ini Bukan untuk Keren-kerenan Jumat, 3 Maret 2023, 20:06 WITA
    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Aseng 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐛𝐢𝐬𝐧𝐢𝐬 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐮𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐢𝐧𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐚𝐤𝐚𝐥 𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭. 𝐌𝐞𝐧𝐲𝐚𝐣𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐮𝐝𝐮𝐭 𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐦𝐞𝐦𝐚𝐤𝐧𝐚𝐢 𝐩𝐞𝐫𝐢𝐬𝐭𝐢𝐰𝐚 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐬𝐢𝐬𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐛𝐞𝐝𝐚. 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐢 𝐦𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐭𝐞𝐫𝐠𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐃𝐢𝐬𝐰𝐚𝐲 𝐍𝐞𝐰𝐬 𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐤 (𝐃𝐍𝐍) 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐛𝐢𝐧𝐚 𝐃𝐚𝐡𝐥𝐚𝐧 𝐈𝐬𝐤𝐚𝐧.

    Hubungi Kami

    𝐁𝐀𝐋𝐈𝐊𝐏𝐀𝐏𝐀𝐍:
    𝐊𝐨𝐦𝐩𝐥𝐞𝐤𝐬 𝐌𝐚𝐩𝐩𝐥𝐞 𝐁𝐥𝐨𝐤 𝐀 𝟔 𝐁𝐨𝐫𝐧𝐞𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐢𝐬𝐨, 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤𝐩𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧.
    𝐓𝐞𝐥𝐞𝐩𝐨𝐧 :
    𝐊𝐚𝐧𝐭𝐨𝐫 : +𝟔𝟐 𝟓𝟒𝟐 𝟖𝟓𝟐𝟎𝟐𝟑𝟔 ;
    𝐑𝐞𝐝𝐚𝐤𝐬𝐢 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟐𝟖𝟏𝟏-𝟏𝟏𝟓𝟎 ;
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟓𝟎𝟖𝟖-𝟎𝟓𝟕𝟓

    𝐒𝐀𝐌𝐀𝐑𝐈𝐍𝐃𝐀:
    𝐉𝐥. 𝐆𝐚𝐭𝐨𝐭 𝐒𝐮𝐛𝐫𝐨𝐭𝐨 𝐆𝐠. 𝟏𝟒 𝐊𝐞𝐥. 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐏𝐢𝐧𝐚𝐧𝐠, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐚𝐫𝐢𝐧𝐝𝐚.
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : 𝟎𝟖𝟏𝟑𝟒𝟖𝟒𝟗𝟗𝟗𝟗𝟏

    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟏: 𝐧𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦
    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟐: 𝐝𝐢𝐬𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝐒𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐭𝐞𝐫𝐯𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟕𝟖𝟕/𝐃𝐏-𝐕𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢/𝐊/𝐈𝐗/𝟐𝟎𝟐𝟏

    Copyright © 2020 by NomorSatuKaltim.com 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?