Nomorsatukaltim.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Hiariej menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi ihwal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK sudah jelas. Yakni sesuai penjelasan dari Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Edward menjelaskan, sesuai putusan itu, maka masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya akan diperpanjang satu tahun hingga Desember 2024.
Ia berujar, aturan itu tinggal menanti Jokowi untuk mengubah Keppres yang mengatur masa kepemimpinan Firli Bahuri cs.
“Penjelasan Juru Bicara MK memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo,” ujar Edward kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Dengan demikian, lanjutnya, nantinya Keppres diubah terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan.
“Masa jabatannya sampai 20 Desember 2024,” imbuhnya.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023. Firli Bahuri dkk akan menjabat sampai 2024.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun,” tutur Fajar, Jumat (26/5/2023).
Fajar menerangkan, pertimbangan berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
Karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. (*/Rol)