Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Senin, 20 Maret 2023
    Breaking News :
    • Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Paser Terendam Banjir
    • Bisikan Partner
    • Catatan Dua Tahun Kepemimpinan Fahmi-Masitah
    • Bina Akhlak hingga Beri Kontribusi untuk Pembangunan Daerah
    • Cinta Cilaka
    • Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
    • Target Investasi Kaltim Kembangkan Pertanian
    • Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kementan Gandeng TNI
    • Tunggu Buldozer
    • Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Pembangunan Musala SD Muhammadiyah 2 Bontang
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    Login
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»Daerah»Kubar»Kasasi Ditolak, Mantan Kadiskes Kubar Jalani Hukuman
    Kubar

    Kasasi Ditolak, Mantan Kadiskes Kubar Jalani Hukuman

    By Henky WahonoJumat, 15 Januari 2021, 08:00 WITA4 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Kasasi Ditolak, Mantan Kadiskes Kubar Jalani Hukuman
    Terdakwa Zulkarnain (tengah) sebelum dikirim ke Lapas Tenggarong. Ia akan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara akibat perbuatannya merugikan keuangan negara. (istimewa)
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    KUBAR, nomorsatukaltim.com – Berakhir sudah upaya hukum Zulkarnain. Pengajuan kasasi terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Kesehatan (Diskes) Kubar tahun anggaran (TA) 2008 itu ditolak Mahkamah Agung (MA). Mantan Kadiskes Kubar itu pun ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, dan segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong untuk menjalani masa hukuman.

    “Penahanan dilakukan sesuai salinan surat putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi bernomor 814 K/Pid.Sus/2015 yang diputus pada 25 Februari 2016. Kejari Kubar menerimanya pada 20 Desember 2020,” beber Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean dalam konferensi pers didampingi Kasi Datun, Muhammad Hari dan JPU Angga, di Sendawar, Rabu (13/1/2021).

    Salinan putusan MA tingkat kasasi menjelaskan, terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang atas jabatannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporat, mengakibatkan kerugian negara berkisar Rp 200 juta.

    “Melalui proyek pengadaan kendaraan operasional satu unit Mitsubishi Strada Triton Double Cabin Dsikes Kubar TA 2008,” tutur Ricki Panggabean.

    Persidangan tersebut bermula sejak 2013 silam. Kala itu terdakwa menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Terdakwa melakukan upaya banding hingga ke tingkat kasasi.

    “Sehingga turun salinan putusan MA ini. Perintah mengeksekusi penahanan terhadap terdakwa Zulkarnain,” tukas Ricki Panggabean.

    Mantan Kadiskes Kubar ini terbukti melanggar pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

    Baca Juga:  Pendiri Demokrat Ini Ungkit Dugaan Keterlibatan Ibas dalam Kasus Korupsi Hambalang

    “Terdakwa wajib menjalani kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” pungkasnya.

    Berdasarkan salinan putusan yang didapatkan media ini dari Direktori Putusan MA, kasus ini berawal dari proyek pengadaan kendaraan operasional, yakni satu unit mobil Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4×4 Diskes Kubar TA 2008. Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD), mobil tersebut dianggarkan sebesar Rp 300 juta.  Pengadaan itu menggunakan sistem lelang.

    Dalam perjalanannya, CV Jangin Putratama dinyatakan sebagai pemenang lelang pengadaan mobil tersebut. Nilai proyek tersebut terkoreksi menjadi sekitar Rp 288 juta. Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), CV Jangin Putratama diperintahkan untuk memulai pengadaan mobil tersebut. Namun, badan hukum ini meminta pembayaran uang muka sebesar 30 persen dengan transfer ke rekening Hendrikus Gamas, pihak yang diberi kuasa oleh CV Jangin Putratama. Bukan ke rekening CV tersebut dengan atas nama Viktorius Hendri.

    Diskes Kubar pun memproses permohonan uang muka tersebut, dan cairlah dana sekira Rp 86 juta yang masuk ke rekening Hendrikus Gamas. Dari uang sebesar itu, rupanya hanya Rp 10 juta yang digunakan untuk membayar uang muka calon mobil operasional Diskes Kubar. Sementara sisanya digunakan untuk keperluan pribadinya.

    Baca Juga:  Disperindagkop Tak Pegang Data, Perdagangan Antarpulau Sulit Berkembang

    Sampai berakhirnya masa kontrak, Hendrikus Gamas yang mewakili CV Jangin Putratama, sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tidak memenuhi kewajibannya, yaitu menyerahkan kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah kepada Diskes Kubar. Agar dana yang telah dianggarkan tidak kembali ke kas daerah, dan ada surat kesanggupan Hendrikus Gamas untuk menyelesaikan pekerjaan, terdakwa pun melakukan inisiatif untuk membuat dokumen pencairan dana 70 persen dari nilai kontrak.

    Terdakwa Kadiskes Kubar saat itu membuat seolah-olah satu unit kendaraan operasional itu telah ada dan sudah diserahterimakan dari CV Jangin Putratama. Hingga masa perpanjangan kontraknya, Hendrikus Gamas yang mewakili CV tersebut belum juga memenuhi kewajibannya menyerahkan kendaraan operasional Diskes Kubar.

    Singkat cerita, karena dana pengadaan mobil operasional tersebut telah cair 100 persen, namun fisik mobil tersebut tidak ada, maka berdasarkan audit pada 9 November 2011, terjadi kerugian negara sekira Rp 262 juta.

    Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda 2013 lalu, Zulkarnain divonis hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, dan mendapat pengurangan hukuman dengan vonis satu tahun enam bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

    Masih tak puas dengan hasil banding, ia pun mengajukan kasasi ke MA yang diadili langsung oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar. MA pun menolak permohonan kasasi terdakwa. (imy/zul)

    Berita Terkait

    Diskes Kubar kasasi Kejari Kubar korupsi mahkamah agung
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    BERITA POPULER
    • Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
      Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
    • Bina Akhlak hingga Beri Kontribusi untuk Pembangunan Daerah
      Bina Akhlak hingga Beri Kontribusi untuk Pembangunan Daerah
    • Dewan Ingatkan soal Ganti Rugi Lahan Embung Aji Raden
      Dewan Ingatkan soal Ganti Rugi Lahan Embung Aji Raden
    • Parlemen Balikpapan Ingatkan soal Ketahanan Pangan
      Parlemen Balikpapan Ingatkan soal Ketahanan Pangan
    • Parlemen Apresiasi Masyarakat Bantu Ketahanan Pangan
      Parlemen Apresiasi Masyarakat Bantu Ketahanan Pangan
    • Legilslator Balikpapan Khawatir Stunting Ancam Generasi
      Legilslator Balikpapan Khawatir Stunting Ancam Generasi
    • Soal Lahan, Warga Telaga Sari Minta Bantuan Parlemen
      Soal Lahan, Warga Telaga Sari Minta Bantuan Parlemen
    • Suwanto Peringatkan Pemkot untuk Perhatikan Pertanian
      Suwanto Peringatkan Pemkot untuk Perhatikan Pertanian
    • Paripurna HUT ke-126, Kota Minyak Songsong IKN
      Paripurna HUT ke-126, Kota Minyak Songsong IKN
    • Catatan Dua Tahun Kepemimpinan Fahmi-Masitah
      Catatan Dua Tahun Kepemimpinan Fahmi-Masitah
    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Aseng 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐛𝐢𝐬𝐧𝐢𝐬 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐮𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐢𝐧𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐚𝐤𝐚𝐥 𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭. 𝐌𝐞𝐧𝐲𝐚𝐣𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐮𝐝𝐮𝐭 𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐦𝐞𝐦𝐚𝐤𝐧𝐚𝐢 𝐩𝐞𝐫𝐢𝐬𝐭𝐢𝐰𝐚 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐬𝐢𝐬𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐛𝐞𝐝𝐚. 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐢 𝐦𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐭𝐞𝐫𝐠𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐃𝐢𝐬𝐰𝐚𝐲 𝐍𝐞𝐰𝐬 𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐤 (𝐃𝐍𝐍) 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐛𝐢𝐧𝐚 𝐃𝐚𝐡𝐥𝐚𝐧 𝐈𝐬𝐤𝐚𝐧.

    Hubungi Kami

    𝐁𝐀𝐋𝐈𝐊𝐏𝐀𝐏𝐀𝐍:
    𝐊𝐨𝐦𝐩𝐥𝐞𝐤𝐬 𝐌𝐚𝐩𝐩𝐥𝐞 𝐁𝐥𝐨𝐤 𝐀 𝟔 𝐁𝐨𝐫𝐧𝐞𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐢𝐬𝐨, 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤𝐩𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧.
    𝐓𝐞𝐥𝐞𝐩𝐨𝐧 :
    𝐊𝐚𝐧𝐭𝐨𝐫 : +𝟔𝟐 𝟓𝟒𝟐 𝟖𝟓𝟐𝟎𝟐𝟑𝟔 ;
    𝐑𝐞𝐝𝐚𝐤𝐬𝐢 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟐𝟖𝟏𝟏-𝟏𝟏𝟓𝟎 ;
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟓𝟎𝟖𝟖-𝟎𝟓𝟕𝟓

    𝐒𝐀𝐌𝐀𝐑𝐈𝐍𝐃𝐀:
    𝐉𝐥. 𝐆𝐚𝐭𝐨𝐭 𝐒𝐮𝐛𝐫𝐨𝐭𝐨 𝐆𝐠. 𝟏𝟒 𝐊𝐞𝐥. 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐏𝐢𝐧𝐚𝐧𝐠, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐚𝐫𝐢𝐧𝐝𝐚.
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : 𝟎𝟖𝟏𝟑𝟒𝟖𝟒𝟗𝟗𝟗𝟗𝟏

    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟏: 𝐧𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦
    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟐: 𝐝𝐢𝐬𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝐒𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐭𝐞𝐫𝐯𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟕𝟖𝟕/𝐃𝐏-𝐕𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢/𝐊/𝐈𝐗/𝟐𝟎𝟐𝟏

    Copyright © 2020 by NomorSatuKaltim.com 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?