Nomorsatukaltim.com – Masyarakat Antikorupsi Indonsia aka MAKI, meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham membuka secara jelas 16 nama narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi dan langsung bebas.
MAKI menilai publik harus diberi tahu nama-nama tersebut.
“Masyarakat sebagai korban korupsi harus diberi tahu dan diberikan akses nama-nama yang mendapatkan remisi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, melalui keterangan resminya, Kamis (17/8/2023).
Ia mendesak nama 16 koruptor itu harus dibuka ke publik. Tujuannya agar masyarakat dapat menilai layak atau tidaknya 16 orang tersebut diberi remisi.
Jika tak laik, tegasnya, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke PTUN.
Dalam kasus korupsi korbannya adalah seluruh masyarakat Indonesia, apabila mengetahui yang dari 16 itu tidak layak bisa mengajukan keberatan.
“Jadi remisi itu bukan sesuatu yang final,” jelasnya.
Boyamin berharap nama-nama itu dapat segera diumumkan.
“Karena itu harus diumumkan kepada publik siapa-siapa, sehingga MAKI termasuk salah satunya, atau masyarakat bisa keberatan terhadap 16 orang itu,” tuturnya.
Ia menjelaskan, bisa saja dari 16 nama napi koruptor ada yang tidak memenuhi persyaratan. Misalnya melanggar dan ternyata tidak berkelakuan baik misalnya.
“Kalau tetap nggak digubris, masyarakat termasuk MAKI bisa melaporkan ke PTUN dan minta dibatalkan remisi tersebut,” tegasnya.
Diketahui, aebanyak 16 narapidana kasus korupsi mendapat remisi dan langsung memghirup udara bebas. Namun siapa saja koruptor itu, pihak Kemenkumham tidak membeberkannya.
“RU II atau remisi langsung bebas, (perkara) narkotika 760 orang, korupsi 16 orang, dan teroris 26 orang,” ujar Koordinator Humas Ditjen PAS Kemenkumham dalam keterangannya, Rika Aprianti.
Ia juga menyebut ada narapidana lain yang mendapatkan remisi umum I atau RU I. Mereka yang mendapat RU I ini masih menjalani pidana meski mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi.
“RU I atau mendapat remisi tapi masih menjalani pidana. Narkotika 87.479, korupsi 2.120, teroris 131,” katanya. (*)