Nomorsatukaltim.com – KPK resmi menaikan status Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, dari saksi menjadi tersangka. Hasbi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Hakim Agung di MA. KPK kini secara resmi telah menaikkan status Hasbi dari saksi menjadi tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
โBenar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Satu orang pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak swasta itu bernama Dadan Tri Yudianto. Dadan sempat menjabat sebagai Komisaris PT Wijaya Karya Beton dan masa jabatannya telah berakhir sejak 3 Mei 2023.
Tapi Ali belum merinci konstruksi perkara dan peran yang dilakukan Hasbi sampai ditetapkan sebagai tersangka. Ali bilang penetapan Hasbi sebagai tersangka sebagai komitmen menuntaskan perkara kasus korupsi secara menyeluruh.
“Perkara ini salah satu komitmen KPK,โ jelas Ali. Ia mengklaim KPK tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti. Sekaligus membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Selain ditetapkan sebagai tersangka Hasbi telah dicegah ke luar negeri. Hasbi Hasan dicegah ke luar negeri sejak awal bulan ini. Masa pencegahan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Masa berlaku pencegahan 9 Mei 2023 sampai 9 Nov 2023. (*/ Dtn)