Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Jumat, 27 Januari 2023
    Breaking News :
    • Bupati Paser Digrebek Polisi karena Narkoba, Ternyata…
    • Audit Dana Haji secara Menyeluruh dan Transparan
    • Demokrat Ajak Nasdem dan PKS Segera Bentuk Sekretariat Perubahan untuk Usung Anies Baswedan
    • DP3 Janji Jembatani Keluhan Nelayan Balikpapan
    • Perairan Kaltim Aman Pencurian Ikan dari Kapal Asing
    • DP3: Balikpapan Siap Kembangkan Industri Pangan
    • PPU Tingkatkan Sistem Integrasi Sapi dan Kelapa Sawit
    • Stok Vaksin Booster Dosis Kedua Kosong
    • Perolehan Pajak Kendaraan Bermotor Lampaui Target
    • Kabupaten Paser Siapkan 2.500 Hektare Lahan untuk Kawasan Food Estate
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»HL»KPK: Korupsi Lukas Enembe Bisa Sampai Rp 1 Triliun
    HL

    KPK: Korupsi Lukas Enembe Bisa Sampai Rp 1 Triliun

    By Rudi AgungSelasa, 17 Januari 2023, 23:00 WITA3 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Tersangka Lukas Enembe. (Universe Photo)
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Nomorsatukaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan nilai korupsi gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe lebih dari ratusan miliar. KPK memprediksi uang yang dikorupsi itu bisa mencapai Rp 1 triliun.

    “Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bisa jadi sampai satu triliun. Tentu kita akan dalami aliran uang-uang itu,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

    Lembaga anti rasuah itu telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. KPK, menurut Alex, juga tengah menelisik aliran uang lewat Bank Pembangunan Daerah Papua hingga vendor-vendor yang mendapat proyek di sana.

    Tak terkecuali menelisik aliran dana ke kelompok Organisasi Papua Merdeka. “Ini tentu akan didalami berdasarkan alat bukti, keterangan saksi yang lain. Apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dan seterusnya,” tegas Alex.

    Lukas Enembe sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pada September 2022. Namun, KPK baru resmi mengumumkan status tersangka Lukas pada Kamis (5/1/2023). Ia juga dicekal. Istri Lukas, Yulce Wenda, juga ikut dicegah pihak Imigrasi untuk bepergian ke luar negeri atas permohonan dari KPK.

    Nama Wenda diketahui sebagai klan atau fam di Papua. Terakhir, tokoh yang memiliki klan yang sama dengan Yulce adalah Benny Wenda, seorang pentolan OPM. Bahkan, Benny sempat membela Lukas saat ditangkap KPK. Karena itu, Alex menyebut pihaknya tentunya bakal menelusuri hal tersebut.

    โ€œNamun, dengan alat bukti dan keterangan yang cukup,โ€ jelasnya.

    Dalam konstruksi perkaranya, Lukas ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

    Selain Lukas, KPK menetapkan penyuapnya yang merupakan pihak swasta bernama Rijatono Lakka.

    Tahun 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang pelbagai proyek infrastruktur di Papua. Alex mengungkap Rijatono diduga memberi uang sebelum proses lelang agar perusahaannya dapat proyek.

    “Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” ujarnya. Alex menduga Rijatono sepakat memberi fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan sejumlah pejabat.

    KPK menduga Lukas menerima gratifikasi dari pihak lain. Jumlahnya di kisaran miliaran rupiah. “Setelah terpilih mengerjakan proyek, tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE sekitar Rp 1 miliar,” ungkapnya.

    Adapun sejumlah proyek yang didapat Rijatono, yakni:

    1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi, nilai proyek Rp 14,8 miliar.
    2. Proyek multiyears rehab sarana prasarana penunjang PAUD Integrasi, nilai proyek Rp 13,3 miliar.
    3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI, nilai proyek Rp 12,9 miliar.

    Akibat perbuatannya, KPK menjerat Lukas Enembe pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Rijatono dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rap/dtn)

    korupsi kpk Lukas Enembe
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Berita Terkait

    Audit Dana Haji secara Menyeluruh dan Transparan

    Kamis, 26 Januari 2023, 22:13 WITA3 Mins Read

    DP3 Janji Jembatani Keluhan Nelayan Balikpapan

    Kamis, 26 Januari 2023, 17:26 WITA2 Mins Read

    Perairan Kaltim Aman Pencurian Ikan dari Kapal Asing

    Kamis, 26 Januari 2023, 17:00 WITA3 Mins Read

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    • Terbaru
    • Populer
    Kamis, 26 Januari 2023, 22:26 WITA

    Bupati Paser Digrebek Polisi karena Narkoba, Ternyata…

    Kamis, 26 Januari 2023, 22:13 WITA

    Audit Dana Haji secara Menyeluruh dan Transparan

    Kamis, 26 Januari 2023, 19:16 WITA

    Demokrat Ajak Nasdem dan PKS Segera Bentuk Sekretariat Perubahan untuk Usung Anies Baswedan

    Kamis, 26 Januari 2023, 17:26 WITA

    DP3 Janji Jembatani Keluhan Nelayan Balikpapan

    Kamis, 26 Januari 2023, 17:00 WITA

    Perairan Kaltim Aman Pencurian Ikan dari Kapal Asing

    Selasa, 9 Juli 2019, 07:23 WITA

    Polling Wali Kota Balikpapan 2020

    Kamis, 26 Maret 2020, 18:45 WITA

    Disdukcapil Balikpapan Sediakan Layanan Online

    Selasa, 5 Mei 2020, 11:08 WITA

    Beraktivitas di Bawah SUTT Masih Aman

    Selasa, 24 November 2020, 10:32 WITA

    Mencegah Sengatan Listrik saat Banjir

    Jumat, 21 Agustus 2020, 13:48 WITA

    Bantuan Langsung Tunai UMKM di Kaltim Cair

    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Asengย 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐š๐๐š๐ฅ๐š๐ก ๐ฆ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐›๐ข๐ฌ๐ง๐ข๐ฌ ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐ฆ๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ง๐  ๐ข๐ง๐ฌ๐ฉ๐ข๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐š๐ค๐š๐ฅ ๐ฌ๐ž๐ก๐š๐ญ. ๐Œ๐ž๐ง๐ฒ๐š๐ฃ๐ข๐ค๐š๐ง ๐ฌ๐ฎ๐๐ฎ๐ญ ๐ฉ๐š๐ง๐๐š๐ง๐  ๐›๐š๐ซ๐ฎ ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ฆ๐ž๐ฆ๐š๐ค๐ง๐š๐ข ๐ฉ๐ž๐ซ๐ข๐ฌ๐ญ๐ข๐ฐ๐š ๐๐š๐ซ๐ข ๐ฌ๐ข๐ฌ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐›๐ž๐๐š. ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐ข ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข๐ก ๐ญ๐ž๐ซ๐ ๐š๐›๐ฎ๐ง๐  ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ƒ๐ข๐ฌ๐ฐ๐š๐ฒ ๐๐ž๐ฐ๐ฌ ๐๐ž๐ญ๐ฐ๐จ๐ซ๐ค (๐ƒ๐๐) ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐๐ข๐›๐ข๐ง๐š ๐ƒ๐š๐ก๐ฅ๐š๐ง ๐ˆ๐ฌ๐ค๐š๐ง.

    Hubungi Kami

    ๐๐€๐‹๐ˆ๐Š๐๐€๐๐€๐:
    ๐Š๐จ๐ฆ๐ฉ๐ฅ๐ž๐ค๐ฌ ๐Œ๐š๐ฉ๐ฉ๐ฅ๐ž ๐๐ฅ๐จ๐ค ๐€ ๐Ÿ” ๐๐จ๐ซ๐ง๐ž๐จ ๐๐š๐ซ๐š๐๐ข๐ฌ๐จ, ๐๐š๐ฅ๐ข๐ค๐ฉ๐š๐ฉ๐š๐ง ๐’๐ž๐ฅ๐š๐ญ๐š๐ง.
    ๐“๐ž๐ฅ๐ž๐ฉ๐จ๐ง :
    ๐Š๐š๐ง๐ญ๐จ๐ซ : +๐Ÿ”๐Ÿ ๐Ÿ“๐Ÿ’๐Ÿ ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ” ;
    ๐‘๐ž๐๐š๐ค๐ฌ๐ข : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ๐Ÿ“๐ŸŽ ;
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ“๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ–-๐ŸŽ๐Ÿ“๐Ÿ•๐Ÿ“

    ๐’๐€๐Œ๐€๐‘๐ˆ๐๐ƒ๐€:
    ๐‰๐ฅ. ๐†๐š๐ญ๐จ๐ญ ๐’๐ฎ๐›๐ซ๐จ๐ญ๐จ ๐†๐ . ๐Ÿ๐Ÿ’ ๐Š๐ž๐ฅ. ๐๐š๐ง๐๐š๐ซ๐š, ๐Š๐ž๐œ. ๐’๐ฎ๐ง๐ ๐š๐ข ๐๐ข๐ง๐š๐ง๐ , ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐’๐š๐ฆ๐š๐ซ๐ข๐ง๐๐š.
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : ๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ’๐Ÿ–๐Ÿ’๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ

    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐ง๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ
    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐๐ข๐ฌ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐’๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐ญ๐ž๐ซ๐ฏ๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ง ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐Ÿ•๐Ÿ–๐Ÿ•/๐ƒ๐-๐•๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข/๐Š/๐ˆ๐—/๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ

    Copyright ยฉ 2020 byย NomorSatuKaltim.comย 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.