Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Jumat, 27 Januari 2023
    Breaking News :
    • Sudah Tewas, Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Jadi Tersangka
    • Parlemen Kaltim Tak Setuju Pencabutan Subsidi Pupuk
    • WALHI Kritisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur
    • Subsidi Pupuk Dibatasi, DP3 Balikpapan Rekomendasikan Bahan Organik
    • DKP Kaltim Sebut Penangkapan Ikan Terukur Jaga Kelestarian
    • Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Paser, Fahmi Ajak Pers Ikut Bangun Bangsa
    • Sampah Daun Kering 100 Kilogram Sehari, Pelajar SMP di Paser Bikin Pupuk Kompos
    • Danrem 091/ASN: Mendukung IKN, Korem Akan Dipenuhi 100%
    • Eksploitasi Satwa Langka Masih Terjadi, BKSDA Kesulitan Bukti
    • Barang Enak
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»Nasional»Konsumen Dirugikan, Pemerintah Diminta Hentikan Penjualan Kartu Perdana Milik Arab Saudi di Indonesia
    Nasional

    Konsumen Dirugikan, Pemerintah Diminta Hentikan Penjualan Kartu Perdana Milik Arab Saudi di Indonesia

    By BennySenin, 22 Juli 2019, 10:11 WITA4 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    ilustrasi. (Int)

    Jakarta, DiswayKaltim.com – Musim haji benar-benar dimanfaatkan oleh operator asal Saudi Arabia, Zain. Mereka memanfaatkan momen tahunan tersebut dengan menjual layanannya kepada calon jamaah haji di seluruh embarkasi. Dengan membayar Rp 150 ribu, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 giga, 50 menit telpon, unlimited terima telepon tanpa batas.

    Namun kenyataannya, banyak menuai komplain dari jamaah haji Indonesia. Setelah membeli kartu perdana dan paket di embarkasi, mereka tak bisa menggunakan layanan Zain yang dibeli di Indonesia. Alih-alih ingin ingin mendapatkan harga murah dari Zain, justru jamaah haji Indonesia dirugikan karena tak bisa menikmati layanan yang dijanjikan operator asal Saudi Arabia tersebut.

    Mengenai keluhan dan kerugian yang dialami calon jamaah haji, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi angkat bicara. Kendati menurut BRTI penjualan kartu perdana Zain tidak melanggar regulasi telkomunikasi di Indonesia, namun hal ini sangat berpotensi merugikan konsumen, bahkan negara.

    Mengingat, jika ada gangguan pelayanan para jemaah haji tidak bisa melakukan komunikasi/komplain ke operator asal Arab Saudi tersebut. Baik karena kendala bahasa, wawasan, dan atau kendala teknis lainnya.

    Menurut Tulus, selain penjualan tersebut telah merugikan jamaah haji Indonesia, kartu perdana Zain yang dijual dan didistribusikan di seluruh embarkasi berpotensi merugikan negara karena ada potensi pendapatan pajak yang hilang.

    Selain itu, masuknya kartu perdana Zain ke Indonesia juga berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Perdagangan.

    “Oleh karena itu, saya mendesak agar Kemendag mengeluarkan larangan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi di Indonesia. Karena merugikan calon jemaah haji sebagai konsumen bahkan merugikan negara,” tegas Tulus.

    Sularsi, kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI menilai, konsumen yang merupakan jamaah haji sudah dirugikan dengan tak bisa dipakainya kartu telekomunikasi Zain yang dibelinya di Indonesia.

    “Ini artinya Zain ingin berkompetisi dengan operator Indonesia dengan menjual kartu perdananya di embarkasi. Namun mereka tak bisa menyelesaikan kompetisi tersebut. Sehingga konsumen dirugikan. Seharusnya pemerintah segera turun tangan terhadap keluhan konsumen tersebut,” urai Sularsi.

    Sularsi menambahkan, sudah menjadi kewajiban seluruh pelaku usaha yang menjual produknya di Indonesia harus tunduk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebelum melakukan penjualan kartu perdananya di Indonesia, Zain terlebih dahulu mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk mengikuti UU Perlindungan Konsumen.

    Ketika jamaah haji atau umroh yang sudah membeli kartu perdana telekomunikasi Zain di Indonesia, seharusnya distributor maupun penjual bertanggung jawab jika ada keluhan.

    Ketika menjalankan ibadah haji tahun lalu, Sularsi menemukan fakta bahwa Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia melarang operator telekomunikasi dari negara lain untuk menjual layanan telekomunikasinya di seluruh wilayah Saudi Arabia, termasuk di Mekkah dan di Madinah. Tak terkecuali operator telekomunikasi asal Indonesia.

    Jamaah haji atau umroh yang tengah berada di Arab Saudi diwajibkan membeli kartu perdana dari operator lokal. YLKI perihatin terhadap Kominfo yang tidak berani menerapkan azas resiprokal. Seharusnya Kominfo bisa melarang operator dari negara manapun untuk menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia.

    “Dengan jumlah jamaah haji kita yang mencapai 221 ribu dan jamaah umroh yang mecapai 880 ribu setiap tahunnya seharunya bisa membuat nilai tawar pemerintah Indonesia lebih tinggi. YLKI sangat prihatin kenapa pemerintah tak bisa menerapkan azas resiprokal terhadap operator dari Saudi. Kominfo seharusnya berani untuk menerapkan azas resiprokal,” tegas Sularsi.

    Karena telah terjadi kerugian terhadap konsumen Indonesia, sudah seharusnya regulator di Indonesia seperti BRTI, Kominfo dan Kementrian Perdagangan tidak saling lepas tangan. Bahkan seharusnya regulator dan pemerintah dapat bertindak tegas terhadap penjualan Zain di Indonesia.

    “Bagaimanapun konsumen Indonesia harus mendapatkan haknya sesuai dengan yang dijanjikan oleh Zain ketika menjual layanannya di Indonesia. Dan itu dilindungi UU. Sehingga pemerintah dan regulator harus segera bertindak tegas,” terang Sularsi.

    Agar kegiatan ibadah jamaah haji Indonesia tak tergangu akibat ulah Zain, Sularsi berharap agar operator telekomunkasi asal Indonesia dapat segera mengambil peran positif. Yaitu dengan memberikan diskon tarif roaming bagi jamaah haji yang akan berangkat ibadah. Diakui Sularsi, hingga saat ini tarif roaming yang diberikan operator telekomunikasi Indonesia terbilang mahal.ย (rul/indopos/eny)

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Berita Terkait

    Sudah Tewas, Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Jadi Tersangka

    Jumat, 27 Januari 2023, 17:49 WITA2 Mins Read

    Penataan Ruang Berwawasan Mitigasi untuk Minimalisir Dampak Bencana Alam

    Senin, 23 Januari 2023, 11:09 WITA2 Mins Read

    Ritual Pelepasan Burung Pipit Saat Imlek, Pedagang Ini Raup Untung

    Senin, 23 Januari 2023, 10:12 WITA2 Mins Read

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    • Terbaru
    • Populer
    Jumat, 27 Januari 2023, 17:49 WITA

    Sudah Tewas, Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Jadi Tersangka

    Jumat, 27 Januari 2023, 17:26 WITA

    Parlemen Kaltim Tak Setuju Pencabutan Subsidi Pupuk

    Jumat, 27 Januari 2023, 17:12 WITA

    WALHI Kritisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

    Jumat, 27 Januari 2023, 16:54 WITA

    Subsidi Pupuk Dibatasi, DP3 Balikpapan Rekomendasikan Bahan Organik

    Jumat, 27 Januari 2023, 16:00 WITA

    DKP Kaltim Sebut Penangkapan Ikan Terukur Jaga Kelestarian

    Selasa, 9 Juli 2019, 07:23 WITA

    Polling Wali Kota Balikpapan 2020

    Kamis, 26 Maret 2020, 18:45 WITA

    Disdukcapil Balikpapan Sediakan Layanan Online

    Selasa, 5 Mei 2020, 11:08 WITA

    Beraktivitas di Bawah SUTT Masih Aman

    Selasa, 24 November 2020, 10:32 WITA

    Mencegah Sengatan Listrik saat Banjir

    Jumat, 21 Agustus 2020, 13:48 WITA

    Bantuan Langsung Tunai UMKM di Kaltim Cair

    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Asengย 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐š๐๐š๐ฅ๐š๐ก ๐ฆ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐›๐ข๐ฌ๐ง๐ข๐ฌ ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐ฆ๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ง๐  ๐ข๐ง๐ฌ๐ฉ๐ข๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐š๐ค๐š๐ฅ ๐ฌ๐ž๐ก๐š๐ญ. ๐Œ๐ž๐ง๐ฒ๐š๐ฃ๐ข๐ค๐š๐ง ๐ฌ๐ฎ๐๐ฎ๐ญ ๐ฉ๐š๐ง๐๐š๐ง๐  ๐›๐š๐ซ๐ฎ ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ฆ๐ž๐ฆ๐š๐ค๐ง๐š๐ข ๐ฉ๐ž๐ซ๐ข๐ฌ๐ญ๐ข๐ฐ๐š ๐๐š๐ซ๐ข ๐ฌ๐ข๐ฌ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐›๐ž๐๐š. ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐ข ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข๐ก ๐ญ๐ž๐ซ๐ ๐š๐›๐ฎ๐ง๐  ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ƒ๐ข๐ฌ๐ฐ๐š๐ฒ ๐๐ž๐ฐ๐ฌ ๐๐ž๐ญ๐ฐ๐จ๐ซ๐ค (๐ƒ๐๐) ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐๐ข๐›๐ข๐ง๐š ๐ƒ๐š๐ก๐ฅ๐š๐ง ๐ˆ๐ฌ๐ค๐š๐ง.

    Hubungi Kami

    ๐๐€๐‹๐ˆ๐Š๐๐€๐๐€๐:
    ๐Š๐จ๐ฆ๐ฉ๐ฅ๐ž๐ค๐ฌ ๐Œ๐š๐ฉ๐ฉ๐ฅ๐ž ๐๐ฅ๐จ๐ค ๐€ ๐Ÿ” ๐๐จ๐ซ๐ง๐ž๐จ ๐๐š๐ซ๐š๐๐ข๐ฌ๐จ, ๐๐š๐ฅ๐ข๐ค๐ฉ๐š๐ฉ๐š๐ง ๐’๐ž๐ฅ๐š๐ญ๐š๐ง.
    ๐“๐ž๐ฅ๐ž๐ฉ๐จ๐ง :
    ๐Š๐š๐ง๐ญ๐จ๐ซ : +๐Ÿ”๐Ÿ ๐Ÿ“๐Ÿ’๐Ÿ ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ” ;
    ๐‘๐ž๐๐š๐ค๐ฌ๐ข : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ๐Ÿ“๐ŸŽ ;
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ“๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ–-๐ŸŽ๐Ÿ“๐Ÿ•๐Ÿ“

    ๐’๐€๐Œ๐€๐‘๐ˆ๐๐ƒ๐€:
    ๐‰๐ฅ. ๐†๐š๐ญ๐จ๐ญ ๐’๐ฎ๐›๐ซ๐จ๐ญ๐จ ๐†๐ . ๐Ÿ๐Ÿ’ ๐Š๐ž๐ฅ. ๐๐š๐ง๐๐š๐ซ๐š, ๐Š๐ž๐œ. ๐’๐ฎ๐ง๐ ๐š๐ข ๐๐ข๐ง๐š๐ง๐ , ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐’๐š๐ฆ๐š๐ซ๐ข๐ง๐๐š.
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : ๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ’๐Ÿ–๐Ÿ’๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ

    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐ง๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ
    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐๐ข๐ฌ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐’๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐ญ๐ž๐ซ๐ฏ๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ง ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐Ÿ•๐Ÿ–๐Ÿ•/๐ƒ๐-๐•๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข/๐Š/๐ˆ๐—/๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ

    Copyright ยฉ 2020 byย NomorSatuKaltim.comย 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.