Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Kamis, 23 Maret 2023
    Breaking News :
    • Dispar Kukar Gelar Seabrek Lomba di Milenial Hijrah Festival
    • IPB – ADB Rancang Strategi Pertanian Berkelanjutan
    • Disdag Balikpapan Gelar Pasar Murah
    • Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu Naiknya Harga Beras di Balikpapan
    • Lewat Somasi Warga Dingin Ultimatum Kapolres Kubar
    • Heboh 300 T
    • Ditinggal Pergi, Satu Rumah dan Motor Ludes Terbakar
    • H-1 Ramadhan Harga Beras di Balikpapan Naik Signifikan
    • P2L Diproyeksikan Jadi Ketahanan Pangan Keluarga
    • Peresmian Wisata Kuliner, Ketua DPRD Singgung Penerangan Jembatan
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    Login
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»Kriminal»Kejati Kaltim Tahan Dua Mantan Bos Perusda
    Kriminal

    Kejati Kaltim Tahan Dua Mantan Bos Perusda

    By SetiyonoRabu, 8 Februari 2023, 09:08 WITA4 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    kaltim
    Wakajati Kaltim, Amiek Mulandari
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Samarinda, Nomorsatukaltim.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengumumkan penahanan dua mantan direktur utama perusahaan daerah milik Pemprov Kaltim.

    Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Amiek Mulandari, dalam rekaman video yang diterima redaksi Selasa (7/2/2023) menyatakan secara resmi telah menahan dua orang.

    Yang pertama adalah mantan Dirut Perusda PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) berinisial HA. Selanjutnya mantan Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) berinisial LH.

    Keduanya diduga merugikan keuangan Pemprov Kaltim sebesar Rp25 miliar.

    “Hari ini Tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. (Keduanya ditahan) sejak hari ini hingga 20 hari ke depan,” kata Amiek Mulandari didampingi sejumlah petinggi Kejati Kaltim.

    HA dari PT MMPKT dan LH dari MMPH merupakan pejabat di kedua perusahan pada periode 2013-2017. Dalam keterangan resminya tersebut, Wakajati Kaltim belum membeberkan nama lain yang terlibat.

    Lebih Dekat Dengan MMPKT

    Merujuk laman perusahaan, PT MMPKT dibentuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT).

    Selanjutnya keberadaaan Perseroan diperkuat dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT MMPKT tanggal 30 Nopember 2009 Nomor 100 oleh Achmad Dahlan, SH (Notaris & PPAT) yang berkedudukan di Samarinda, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-03248.AH.01.01. Tahun 2010 tanggal 30 April 2010.

    PT MMPKT dibentuk untuk mengendalikan dan mengelola potensi minyak dan gas bumi baik dalam kegiatan usaha hulu maupun hilir serta kegiatan jasa penunjang lainnya. Dan dengan demikian Perseroan juga diharapkan dapat menjadi Perusahaan yang dapat menjalankan kegiatan usaha secara optimal.

    Baca Juga:  Praperadilan Iwan Ratman, Kejati: Ada Indikasi Menghilangkan Barang Bukti

    Sehingga menjadi perusahaan yang mempunyai daya saing tinggi, yang mampu beroperasi secara efisien dan efektif serta memiliki kemampuan untuk berkembang maju menghasilkan keuntungan yang optimal.

    Saat ini bentuk badan usaha perusahaan telah berubah menjadi Perseroda. Sedangkan bidang usahanya semakin luas. MMPKT tercatta sebagai pemegang participating interest 10 persen Wilayah Kerja Migas.

    Perusahaan juga punya usaha di bidang jasa pengangkutan, agen LPG, pelayanan jasa perkapalan dan transportasi darat.

    Di bidang transportasi darat HSD inilah MMPKT memiliki anak usaha,  PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPHKT).

    MMPHKT didirikan pada tanggal 22 Juni 2012, melakukan bisnis pengangkutan HSD dengan memiliki armada truk tangka sebanyak 11 unit dengan rincian 9 unit kapasitas 10 KL dan 2 unit kapasitas 5 KL.

    Berdasarkan penelusuran Nomorsatukaltim.com, HA merupakan mantan pejabat Kepala Dispenda yang ditunjuk Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai Dirut pertama PT MMPKT setelah didirikan tahun 2012.

    Saat itulah PT MMPKT, menerima penyertaan modal dari pemerintah sebesar Rp160 miliar. Hingga jabatannya berakhir 2017, uang yang tersisa tinggal Rp2,5 miliar. Informasi yang beredar, uang itu dipinjam ke mitra usahanya.

    Kerugian negara pertama kali diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim pada 2021.  Menurut BPK, investasi dan proyek kerja sama MMPKT macet  sebesar Rp65 miliar.

    Baca Juga:  Polres Kubar Tangkap Dua Pelaku Judi Online di Bongan

    Jumlah itu menjadi temuan BPK saat melakukan pemeriksaan tahun 2020 dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Nomor : 24.b/LHP/XIX.SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021.

    BPK menemukan piutang PT MMPKT yang macet dan tak kembali bertahun-tahun dari kegiatan kerja sama atau investasi tersebar di 5 perusahaan, terbesar di PT KRE yakni sebesar Rp46,435 miliar. Tahun 2015, PT MMPKT menjalin bisnis pembelian bahan bakar minyak berjenis HSD dengan PT KRE.

    Kemudian, di PT HMK sebesar Rp1,536 miliar lebih. PT MMPKT menjalin kerja sama dengan PT HMK tanggal 10 Maret 2014 untuk pengembangan usaha jual beli batu Palu.

    Dalam upaya mengembalikan uang Rp1,536 miliar itu, PT MMPKT sudah menggugat PT HMK di Pengadilan Negeri Samarinda. PN Samarinda dalam putusan yang dibacakan 14 Juli 2020, menyatakan gugatan PT MMPKT tidak dapat diterima.

    PT MMPKT juga gagal menyelamatkan uangnya yang dipinjamkan kepada PT BTE sebesar Rp238,184 juta untuk jual beli barang. Gugatan PT MMPKT terhadap PT BTE untuk mengembalikan uangnya melalui PN Balikpapan juga gagal karena berdasarkan perjanjian, gugatan dilayangkan melalui PN Samarinda.

    Tahun 2014, direksi PT MMPKT juga menjalin kemitraan dengan PT PSA yang bekerjasama PT MMPM dalam kegiatan transportir laut, darat, trading HSD industry dari market yang dimiliki para pihak.

    Dalam kemitraan ini, uang PT MMPKT yang belum kembali Rp4,750 miliar. Selanjutnya, tanggal 4 Juni 2014 PT MMPKT membiayai pekerjaan PT RB di PT TI berupa pekerjaan man power supply fo admin support sebesar Rp11,555 miliar lebih.  (*)

    Berita Terkait

    Kejati Kaltim korupsi perusda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    BERITA POPULER
    • Gagal Demo, Warga Dingin Audensi dengan Polres Kubar
      Gagal Demo, Warga Dingin Audensi dengan Polres Kubar
    • Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
      Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
    • Peresmian Wisata Kuliner, Ketua DPRD Singgung Penerangan Jembatan
      Peresmian Wisata Kuliner, Ketua DPRD Singgung Penerangan Jembatan
    • Ditinggal Pergi, Satu Rumah dan Motor Ludes Terbakar
      Ditinggal Pergi, Satu Rumah dan Motor Ludes Terbakar
    • H-1 Ramadhan Harga Beras di Balikpapan Naik Signifikan
      H-1 Ramadhan Harga Beras di Balikpapan Naik Signifikan
    • Legislator Balikpapan: Gencarkan Kelompok Wanita Tani
      Legislator Balikpapan: Gencarkan Kelompok Wanita Tani
    • Reses Suwanto, Dorong Perubahan Kota Lewat Urban Farming
      Reses Suwanto, Dorong Perubahan Kota Lewat Urban Farming
    • P2L Diproyeksikan Jadi Ketahanan Pangan Keluarga
      P2L Diproyeksikan Jadi Ketahanan Pangan Keluarga
    • Syukri Wahid Serap Keluhan Ojol Balikpapan
      Syukri Wahid Serap Keluhan Ojol Balikpapan
    • Tahun 2026 Pengajuan IUP Distop, Samarinda Bebas Zona Tambang
      Tahun 2026 Pengajuan IUP Distop, Samarinda Bebas Zona Tambang
    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Aseng 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐛𝐢𝐬𝐧𝐢𝐬 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐮𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐢𝐧𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐚𝐤𝐚𝐥 𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭. 𝐌𝐞𝐧𝐲𝐚𝐣𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐮𝐝𝐮𝐭 𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐦𝐞𝐦𝐚𝐤𝐧𝐚𝐢 𝐩𝐞𝐫𝐢𝐬𝐭𝐢𝐰𝐚 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐬𝐢𝐬𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐛𝐞𝐝𝐚. 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐢 𝐦𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐭𝐞𝐫𝐠𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐃𝐢𝐬𝐰𝐚𝐲 𝐍𝐞𝐰𝐬 𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐤 (𝐃𝐍𝐍) 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐛𝐢𝐧𝐚 𝐃𝐚𝐡𝐥𝐚𝐧 𝐈𝐬𝐤𝐚𝐧.

    Hubungi Kami

    𝐁𝐀𝐋𝐈𝐊𝐏𝐀𝐏𝐀𝐍:
    𝐊𝐨𝐦𝐩𝐥𝐞𝐤𝐬 𝐌𝐚𝐩𝐩𝐥𝐞 𝐁𝐥𝐨𝐤 𝐀 𝟔 𝐁𝐨𝐫𝐧𝐞𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐢𝐬𝐨, 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤𝐩𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧.
    𝐓𝐞𝐥𝐞𝐩𝐨𝐧 :
    𝐊𝐚𝐧𝐭𝐨𝐫 : +𝟔𝟐 𝟓𝟒𝟐 𝟖𝟓𝟐𝟎𝟐𝟑𝟔 ;
    𝐑𝐞𝐝𝐚𝐤𝐬𝐢 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟐𝟖𝟏𝟏-𝟏𝟏𝟓𝟎 ;
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟓𝟎𝟖𝟖-𝟎𝟓𝟕𝟓

    𝐒𝐀𝐌𝐀𝐑𝐈𝐍𝐃𝐀:
    𝐉𝐥. 𝐆𝐚𝐭𝐨𝐭 𝐒𝐮𝐛𝐫𝐨𝐭𝐨 𝐆𝐠. 𝟏𝟒 𝐊𝐞𝐥. 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐏𝐢𝐧𝐚𝐧𝐠, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐚𝐫𝐢𝐧𝐝𝐚.
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : 𝟎𝟖𝟏𝟑𝟒𝟖𝟒𝟗𝟗𝟗𝟗𝟏

    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟏: 𝐧𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦
    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟐: 𝐝𝐢𝐬𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝐒𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐭𝐞𝐫𝐯𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟕𝟖𝟕/𝐃𝐏-𝐕𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢/𝐊/𝐈𝐗/𝟐𝟎𝟐𝟏

    Copyright © 2020 by NomorSatuKaltim.com 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?