Sarjono Turin. (Mubin/Disway Kaltim)
Samarinda, DiswayKaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim merilis data penyelamatan uang negara dari kasus tindak pidana korupsi. Sepanjang 2019, lembaga tersebut mengembalikan Rp 11,3 miliar.
Secara keseluruhan, uang negara yang diselamatkan itu berasal dari 52 kasus yang telah dieksekusi oleh kejaksaan.
Wakil Ketua Kejati Kaltim Sarjono Turin mengungkapkan, uang negara yang dikembalikan tersebut dihimpun dari kasus yang ditindak di kabupaten/kota di Kaltim dan Kaltara.
Kasus terbanyak yang dieksekusi terdapat di Bontang. Dengan jumlah 15 kasus. Adapun uang negara yang diselamatkan yakni Rp 4,1 miliar.
Posisi kedua ditempati Samarinda. Dengan nilai penyelamatan uang negara Rp 3,4 miliar. Dihimpun dari tujuh kasus yang berbeda.
Kemudian Kutai Timur dengan dua kasus dan uang negara yang dikembalikan Rp 2,2 miliar. Posisi keempat ditempati Bulungan. Dengan empat kasus dan uang yang diselamatkan Rp 719 juta.
“Sedangkan jumlah penyelidikan itu ada 16, penyidikan 24, penuntutan total seluruhnya 30, dan jumlah perkara yang telah inkrah 52 perkara,” ungkapnya, Senin (9/12/2019) pagi.
Kata Turin, ada pula kasus korupsi yang sedang dalam tahap penyelidikan, penyidikan, dan persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
“Jadi yang sudah kita selamatkan ini kasus yang sudah diproses. Ada juga yang sedang berjalan,” bebernya.
Ada juga laporan masyarakat yang sedang ditelaah dan dikaji di Kejati Kaltim. Turin menegaskan, jika data korupsi yang dilaporkan memenuhi alat bukti, maka akan segera ditindaklanjuti.
“Kalau terpenuhi, akan dilanjutkan dengan kegiatan penyelidikan. Apa itu penyelidikan? Sudah jelas di KUHP. Mengumpulkan data terkait laporan masyarakat,” jelasnya. (qn/eny)
Data Penyelamatan Uang Negara oleh Kejati Kaltim Tahun 2019
Samarinda: Rp 3,4 miliar
Kutai Kartanegara: Rp 101 juta
Paser: Rp 100 juta
Berau: Rp 422 juta
Tarakan: Rp 177 juta
Bulungan: Rp 719 juta
Bontang: 4,1 miliar
Kutai Barat: Rp 89 juta
Kutai Timur: Rp 2,2 miliar