Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Senin, 20 Maret 2023
    Breaking News :
    • Bisikan Partner
    • Catatan Dua Tahun Kepemimpinan Fahmi-Masitah
    • Bina Akhlak hingga Beri Kontribusi untuk Pembangunan Daerah
    • Cinta Cilaka
    • Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
    • Target Investasi Kaltim Kembangkan Pertanian
    • Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kementan Gandeng TNI
    • Tunggu Buldozer
    • Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Pembangunan Musala SD Muhammadiyah 2 Bontang
    • LSI: Elektabilitas Partai Islam Memburuk
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    Login
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»HL»Pengamat Kecewa Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 2 Mahasiswa
    HL

    Pengamat Kecewa Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 2 Mahasiswa

    By Henky WahonoSabtu, 19 Desember 2020, 10:00 WITA4 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dua Mahasiswa Tersangka Demo UU Cipta Kerja
    Permohonan praperadilan dua mahasiswa ditolak oleh hakim tunggal dalam persidangan yang berlangsung di PN Samarinda, Kamis (17/12/2020). (Arditya Abdul Aziz/Nomor Satu Kaltim)
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Kasus dua mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam demo tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dilanjutkan. Sidang praperadilan sudah menolak gugatan kedua tersangka. Pengamat hukum menilai tidak ada keadilan dalam putusan hakim tunggal.

    nomorsatukaltim.com – KEKECEWAAN juga disampaikan pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Orin Gusta Andini. Orin yang juga dihadirkan dalam sidang praperadilan sebagai saksi ahli dari pihak tersangka, mengaku baru mendengar putusan hakim tunggal, yang menolak gugatan dua mahasiswa itu.

    “Saya baru tahu, kalau praperadilannya ditolak. Kalau saya tetap pada pendapat saya kemarin, bahwa itu tidak memenuhi syarat atas penetapan tersangka,” tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).

    Ia kecewa, lantaran putusan hakim dirasa tidak adil. Menurutnya, dua alat bukti yang dibeberkan pihak termohon, dalam hal ini Polresta Samarinda, tidak sempurna atau belum terpenuhi, dan cacat formil prosedur.

    “Karena penetapan tersangka itu kan harus dilengkapi dengan dua alat bukti seperti yang sudah saya jelaskan di persidangan,” ucapnya.

    Dijelaskannya, salah satu yang menjadi cacat formil prosedur ialah, terkait perolehan alat bukti yang dikumpulkan pihak termohon harus sesuai prosedur hukum. Aparat kepolisian, disebutkanya tidak boleh sewenang-wenang menetapkan tersangka kepada seseorang terlebih dahulu, lalu baru mengumpulkan alat buktinya di kemudian hari.

    “Jadi tidak bisa sewenang-wenang. Lalu semua alat bukti itu harus ada terlebih dahulu. Baik dari unsur materiel dan tanggalnya. Tidak boleh lebih dulu penetapan tersangka, dari pada alat buktinya. Jadi harus ada dulu dua alat bukti, baru boleh ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

    Baca Juga:  Polresta Samarinda ‘Tersenyum’ untuk Wujudkan Polri Presisi

    Dari fakta persidangan, Orin menyebutkan, kedua mahasiswa tersebut lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan polisi baru melengkapi alat buktinya setelah penetapan. Hal itu tertera sangat jelas, dalam pemaparan kepolisian di persidangan.

    “Iya, itu kan menurut hasil yang dibeberkan tim Kuasa Hukumnya (Polresta Samarinda) ya. Soalnya itu penetapan dahulu. Saya mengetahuinya saat dihadirkan sebagai saksi ahli. Secara teoritis, saya membicarakan bagaimana cara yang normatif dan bagaimana yang seharusnya,” ungkapnya.

    Lanjut Orin, sidang praperadilan berbeda dengan persidangan pokok perkara. Sehingga, di dalam persidangan ia menjelaskan, penetapan tersangka itu tidak boleh sewenang-wenang dan harus  berdasarkan dua alat bukti. Bukan hanya sekedar dua alat bukti. Namun perolehannya juga diharuskan dengan prosedur yang ada.

    “Termasuk bukti visum misalnya. Itu bagaimana cara mendapatkannya. Lalu ada alat bukti video misalnya, itu dilihat dulu apakah video itu memang tidak ada rekayasa atau sifatnya autentik atau tidak. Telah menggambarkan secara utuh atau tidak. Nah itu harus dilihat dahulu, jadi tidak sewenang-wenang begitu, loh,” ucapnya.

    Lanjut Orin, dua alat bukti yang digunakan untuk menjerat seseorang harus minimum dan diperoleh dengan cara sah. Ia mencontohkan kategori sah dan tidak sahnya alat bukti.

    Contohnya, ialah alat bukti video yang dipaparkan pihak termohon di persidangan. Sesuai dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), alat bukti video yang disertakan penyidik, harus disertai bukti forensik digital. Sehingga harus pula melewati verifikasi. Apabila alat bukti tersebut tidak dibuktikan uji forensik digital, maka bisa dinyatakan alat bukti tersebut tidaklah orisinil.

    Baca Juga:  Sistem Gangguan, Penerbitan SIM C Tiga Golongan Tertunda

    “Kemudian, termasuk soal pasal yang digunakan. Tersangka ini dikenakan pasal 351. Itu banyak kategori penganiayaan. Itu bagaimana jika tidak detil menyebutkannya? Maka saya menyebutkannya, pasal hukum yang digunakan itu kabur. Dan juga kekaburan itu dari unsur pasal dan ayat mana yang dikenakan. Karena akan mengakibatkan pada tidak sahnya penangkapan penahanannya. Penyidik ini hanya menggunakan pasal 351, jadi tidak jelas ayat mana. Sehingga itu kabur,” ucapnya.

    Mengetahui hasil persidangan, Orin mengatakan tetap pada pendapat seperti yang telah disampaikan di dalam persidangan.

    “Ya kalau saya, tetap pada pendapat saya. Tapi dari pengadilan negeri sudah memutuskan itu (menolak gugatan), jadi ya harus menghormati putusan hakim ya. Jadi ya memang harus dihormati bersama, walaupun saya sudah menjelaskan bagaimana syarat penahanan, penangkapan, dan penetapan tersangka,” ucapnya.

    Sementara itu, cara lain yang bisa ditempuh kedua mahasiswa itu ialah memilih banding pada saat putusan pokok perkara.

    “Kalau upaya lain itu kan bisa diambil setelah putusan, misalnya mengajukan banding,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa atas nama Firman dan Wisnu, sebelumnya telah dilakukan penangkapan, penahanan, hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda. Terkait dugaan membawa senjata tajam (sajam) dan penganiayaan pada aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di DPRD Kaltim, 5 November lalu.

    Atas penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka itu, kedua mahasiswa ini memilih menempuh jalur praperadilan. Namun, hakim tunggal yang telah memeriksa dan mengadili, memberikan putusan menolak permohonan praperadilan. Kasus keduanya pun dilanjutkan, dan menunggu disidangkan. (aaa/zul)

    Berita Terkait

    demo mahasiswa PN Samarinda Polresta Samarinda praperadilan uu cipta kerja
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    BERITA POPULER
    • Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
      Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
    • Bina Akhlak hingga Beri Kontribusi untuk Pembangunan Daerah
      Bina Akhlak hingga Beri Kontribusi untuk Pembangunan Daerah
    • Dewan Ingatkan soal Ganti Rugi Lahan Embung Aji Raden
      Dewan Ingatkan soal Ganti Rugi Lahan Embung Aji Raden
    • Parlemen Balikpapan Ingatkan soal Ketahanan Pangan
      Parlemen Balikpapan Ingatkan soal Ketahanan Pangan
    • Parlemen Apresiasi Masyarakat Bantu Ketahanan Pangan
      Parlemen Apresiasi Masyarakat Bantu Ketahanan Pangan
    • Legilslator Balikpapan Khawatir Stunting Ancam Generasi
      Legilslator Balikpapan Khawatir Stunting Ancam Generasi
    • Catatan Dua Tahun Kepemimpinan Fahmi-Masitah
      Catatan Dua Tahun Kepemimpinan Fahmi-Masitah
    • Paripurna HUT ke-126, Kota Minyak Songsong IKN
      Paripurna HUT ke-126, Kota Minyak Songsong IKN
    • Suwanto Peringatkan Pemkot untuk Perhatikan Pertanian
      Suwanto Peringatkan Pemkot untuk Perhatikan Pertanian
    • Soal Lahan, Warga Telaga Sari Minta Bantuan Parlemen
      Soal Lahan, Warga Telaga Sari Minta Bantuan Parlemen
    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Aseng 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐛𝐢𝐬𝐧𝐢𝐬 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐮𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐢𝐧𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐚𝐤𝐚𝐥 𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭. 𝐌𝐞𝐧𝐲𝐚𝐣𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐮𝐝𝐮𝐭 𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐦𝐞𝐦𝐚𝐤𝐧𝐚𝐢 𝐩𝐞𝐫𝐢𝐬𝐭𝐢𝐰𝐚 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐬𝐢𝐬𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐛𝐞𝐝𝐚. 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐢 𝐦𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐭𝐞𝐫𝐠𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐃𝐢𝐬𝐰𝐚𝐲 𝐍𝐞𝐰𝐬 𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐤 (𝐃𝐍𝐍) 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐛𝐢𝐧𝐚 𝐃𝐚𝐡𝐥𝐚𝐧 𝐈𝐬𝐤𝐚𝐧.

    Hubungi Kami

    𝐁𝐀𝐋𝐈𝐊𝐏𝐀𝐏𝐀𝐍:
    𝐊𝐨𝐦𝐩𝐥𝐞𝐤𝐬 𝐌𝐚𝐩𝐩𝐥𝐞 𝐁𝐥𝐨𝐤 𝐀 𝟔 𝐁𝐨𝐫𝐧𝐞𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐢𝐬𝐨, 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤𝐩𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧.
    𝐓𝐞𝐥𝐞𝐩𝐨𝐧 :
    𝐊𝐚𝐧𝐭𝐨𝐫 : +𝟔𝟐 𝟓𝟒𝟐 𝟖𝟓𝟐𝟎𝟐𝟑𝟔 ;
    𝐑𝐞𝐝𝐚𝐤𝐬𝐢 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟐𝟖𝟏𝟏-𝟏𝟏𝟓𝟎 ;
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟓𝟎𝟖𝟖-𝟎𝟓𝟕𝟓

    𝐒𝐀𝐌𝐀𝐑𝐈𝐍𝐃𝐀:
    𝐉𝐥. 𝐆𝐚𝐭𝐨𝐭 𝐒𝐮𝐛𝐫𝐨𝐭𝐨 𝐆𝐠. 𝟏𝟒 𝐊𝐞𝐥. 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐏𝐢𝐧𝐚𝐧𝐠, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐚𝐫𝐢𝐧𝐝𝐚.
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : 𝟎𝟖𝟏𝟑𝟒𝟖𝟒𝟗𝟗𝟗𝟗𝟏

    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟏: 𝐧𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦
    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟐: 𝐝𝐢𝐬𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝐒𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐭𝐞𝐫𝐯𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟕𝟖𝟕/𝐃𝐏-𝐕𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢/𝐊/𝐈𝐗/𝟐𝟎𝟐𝟏

    Copyright © 2020 by NomorSatuKaltim.com 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?