Nomorsatukaltim.com – Nasib PT Fahreza Duta Perkasa, kontraktor proyek DAS Ampal, berada di ujung tanduk. Pemerintah Balikpapan dan Parlemen sepakat berencana mengambil langkah tegas untuk memutus kontrak.
Saat ini, hanya menanti mekanisme terkait.
Dikonfirmasi soal rencana putus kontrak itu, Direktur Utama PT Fahreza Duta Perkasa, Cahyadi, tidak terkejut mendengarnya. Saat ditanya nasib perusahaannya yang akan diputus, ia menanggapi dengan santai.
“Kalau diputus kontrak, harus prosedural,” tandas Cahyadi, dari balik selulernya, Selasa (22/8/2023) sore.
Ia berdalih keterlambatan dan carut marut proyek lantaran banyak kendala di lapangan. Bahkan, Cahyadi meminta agar Pemerintah Balikpapan bisa lebih tegas terhadap pihak yang dituding memperlambat kinerja PT Fahreza.
“Di lapangan rumit, banyak instansi-instansi yang lambat. Saya juga bingung Mas. Kendala-kendala kami tolong selesaikan. Yang bukan ranah kami, kan gak bisa kita putuskan,” paparnya.
Ia bilang keterlambatan bukan karena pihaknya. Namun, kondisi lambatnya kordinasi antar instansi yang jadi biang kerok. Terutama terkait utilitas.
Pihak utilitas, yang dimaksud Cahyadi seperti Telkom, PDAM, PLN, tv kabel. Yang seharusnya semua itu bisa dituntaskan lewat kordinasi dengan Pemkot Balikpapan. Namun, di lapangan banyak aset-aset dari utilitas yang dinilainya menghambat pekerjaan.
“Posisi serah terima lapangan harusnya kan sudah clear. Utilitas, lahan, sosialisasi dengan warga. Ternyata pas di lapangan berbeda,” papar Cahyadi.
“Harusnya Pemkot sudah mempersiapkan dari awal. Itu kan bukan ranah kami. Idealnya dari Pemkot atau dinas terkait sudah mempersiapkan semua dari awal, tapi di lapangan ternyata belum siap,” kilah Cahyadi.
Ia menuding karena kelambanan kordinasi, pihaknya harus menunggu utilitas dipindahkan dulu. Misal saat crane menggali ke dalam, ternyata ada kabel melintang. Ada juga tiang-tiang yang belum dipindahkan.
Hal itu dinilainya berdampak pada pengerjaan proyek di lapangan.
Cahyadi tak mau jika kesalahan dibebankan pada perusahaannya. “Harus fair dong. Dibuka semua. Jangan semua kesalahan ditujukan ke kita, sedangkan utilitas lambat. Kami sudah berkirim surat tapi tidak digubris,” dalihnya.
Ia kembali menekankan jika Pemkot ingin melakukan putus kontrak harus prosedural.
“Hambatan kan sudah kami sampaikan, kami ingin proyek selesai dengan cepat. Kalau kontrak diputus, ya kami sampaikan justifikasi. Kalau secara sepihak, tidak prosedural, tidak menerima kritik dan kendala kami tidak diindahkan, ya kami pasti akan menuntut balik,” tutur Cahyadi.
Ia juga menampik rumor yang beredar soal PT Fahreza yang dianggap tidak punya uang. Sehingga mengakibatkan pekerjaan lamban, tenaga pekerja berkurang bahkan pekerjanya menyisakan utang di warung.
Menurutnya rumor pihaknya tak ada uang tidak benar. “Gak mungkin kami gak punya uang. Kalau gak punya uang, di sini kan harus sistem deposit. Kami sudah deposit, membeli banyak material, beton, dan lainnya. Kalau g punya akan mangkrak. Proyek ini butuh biaya besar, 70 persen untuk beton-beton besar,” ujar Cahyadi.
Terkait utang pekerja di warung sekitar, ia menuding hal itu tak ada kaitannya dengan kondisi keuangan perusahaan. “Saya gak tahu soal utang itu. Mungkin mandornya,” tuding Cahyadi.
Meski begitu, ia mengetahui angkringan Babe, yang jadi langganan utang pekerjanya.
“Oo Babe Gatot. Itu mungkin mandornya. Karena kami sudah lepas. Itu bawaan masing-masing mandor. Kalau ada apa-apa hubungi kami saja,” janji Cahyadi.
Diwartakan sebelumnya, pemutusan kontrak proyek senilai Rp 136 miliar, yang dikerjakan PT Fahreza Duta Perkasa sudah disepakati Legislatif dan Eksekutif Balikpapan.
Hal itu dijanjikan Ketua Parlemen Balikpapan, Abdulloh, pada Sabtu (19/8/2023) lalu.
Abdulloh mengklaim, telah berkomunikasi dengan Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud dan Dinas Pekerjaan Umum perihal desakan pemutus kontrakan yang dimaksud.
Hasil komunikasi itu, disepakati akan melakukan pemutusan kontrak kerja dengan PT Fahreza Duta Perkasa. Eksekusi dilakukan secepatnya.
“Kemarin saya sudah komunikasi dengan Dinas PU dan Walikota, sudah sepakat untuk pemutusan kontrak, tinggal mekanismenya saja,” kata Abdulloh.
Untuk memastikan mekanismenya, Dinas PU Balikpapan juga sudah memiliki tim ahli sebagai pertimbangan pemutusan kontrak pelaksanaan DAS Ampal. (rap)
Reporter: Adhi Suhardi