Nomorsatukaltim.com – Mantan elit NasDem sekaligus eks Menkominfo, Johnny Gerard Plate dijerat pasal pencucian uang. Kejaksaan Agung memastikan penjeratan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap tersangka Johnny G. Plate.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengatakan, pengenaan pasal pencucian uang terhadap bekas Menkominfo itu dilakukan untuk menelusuri kecurigaan tim penyidikan terkait adanya aliran dana yang bersumber dari tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Kuntadi berujar, penjeratan TPPU untuk memudahkan tim penyidik dalam upaya perampasan aset-aset tersangka. Itu dilakukan guna memastikan pengembalian kerugian negara.
“Terkait TPPU, ya itu kewajiban penyidik pasti. Sekarang ini konsep penanganan tindak pidana korupsi harus disertai pengembalian kerugian negara,” ujar Kuntadi, dilansir Rol pada Jumat (2/6/2023). Jadi, lanjutnya, tidak hanya dari sisi penindakan terhadap tersangka. Tetapi macam-macam lainnya termasuk untuk menelusuri aset-aset dan semuanya.
“Itu sudah protap,” imbuhnya.
Di perkara korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, tim penyidikan Jampidsus-Kejagung menebalkan angka kerugian negara menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai RP 8,32 triliun.
Jumlah ini lebih dari 80 persen dari total anggaran yang sudah digelontorkan pemerintah. Yakni, senilai Rp 10 triliun untuk proyek tahun jamak pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2025.
Ada sekitar 7.000 lebih rencana pembangunan menara komunikasi di seluruh wilayah terluar Indonesia itu. Tetapi sekitar 4.200 titik pembangunannya menjadi sarana untuk praktik dugaan korupsi.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh pada Senin (15/5/2023) pernah menyampaikan, total kerugian negara terbagi dalam tiga kategori. Penghitungan kerugian pertama terkait biaya penyusunan kajian dan analisa teknis dan hukum proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Kedua, kerugian negara dalam penggelembungan anggaran atau mark-up harga satuan.
Penghitungan kerugian terakhir, kerugian negara menyangkut pembayaran pembangunan BTS 4G Bakti yang telah dilakukan di beberapa lokasi dan daerah, akan tetapi terhenti, mangkrak dan ada yang belum terbangun. Terkait kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Eks Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka pada Rabu (17/5/2023). Menyusul penangkapan satu tersangka atas nama Wendy Purnomo (WP) dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Senin (22/5/2023). Sebelumnya lima tersangka diumumkan terpisah pada Januari-Februari 2023. (*)