Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Selasa, 31 Januari 2023
    Breaking News :
    • Pembatasan Subsidi Pupuk Persulit Budidaya Perikanan Payau
    • PAMA ABKL Peringati Bulan K3 dengan Lomba dan Baksos 
    • Angka Perceraian Naik Karena Selingkuh Sampai Game Online
    • Wagub Hadi Mulyadi Jawab Penghiliran Industri Masih Sulit Berkembang
    • Pegawai Minim, Pemeliharaan PJU Kurang Maksimal
    • Modus Dugaan Korupsi BBM Disperkimtan: Belinya Pakai Subsidi, Tagihannya Nonsubsidi
    • Kades dari Kaltim Ungkap Alasan Minta Jabatan 9 Tahun
    • Penculikan Anak di Kubar Ternyata Hoaks
    • Hilirisasi di Kaltim Harus Integral
    • Polisi Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Kematian Mahasiswa UI
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»Politik»Ingat Ya ! Masa Jabat Habis, Wakil Rakyat Dilarang Terima Gaji
    Politik

    Ingat Ya ! Masa Jabat Habis, Wakil Rakyat Dilarang Terima Gaji

    By bayongMinggu, 18 Agustus 2019, 16:35 WITA2 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Herdiansyah Hamzah.
    Samarinda, DiswayKaltim.com – Anggota DPRD Samarinda periode 2014-2019 telah habis masa jabatannya pada tanggal 12 Agustus lalu.

    Pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah mengatakan, ketentuan tentang masa jabatan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Pasal 155 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah junto Pasal 27, ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

    “Jadi intinya, masa jabatan itu tidak boleh melebihi lima tahun. Meski hanya sehari sekalipun. Pertanyannya, bagaimana jika anggota DPRD terpilih belum dilantik, sementara masa jabatan anggota yang lama sudah habis?” ucap pria yang karib disapa Castro itu.

    Dua pasal dalam undang-undang dan PP tersebut memuat frase, masa jabatan anggota DPRD berakhir saat wakil rakyat yang baru mengucapkan sumpah.

    Kata dia, frase itu membuat posisi anggota DPRD yang lama berstatus melekat sebagai wakil rakyat hingga anggota DPRD yang baru dilantik.

    “Hanya saja, hak-hak keuangannya (gaji dan tunjangan,red) sudah tidak melekat lagi sejak saat masa jabatan selesai. Dan sifatnya pun hanya secara simbolis saja. Kalau mereka masih menerima gaji, tunjangan, dan lain-lain, itu akan jadi temuan,” sebutnya.

    Castro berpendapat, kondisi demikian tidak boleh dibiarkan. Pasalnya terdapat kekosongan hukum di DPRD Samarinda. Karena itu, status jabatan anggota dewan yang lama mesti mempunyai ketetapan  hukum.

    “Cara terbaiknya adalah dengan menerbitkan surat keputusan gubernur tentang status masa jabatan anggota DPRD yang lama tetap berlaku hingga anggota DPRD yang baru dilantik,” sarannya.

    Gubernur dapat beralasan, terjadi kekosongan hukum sehingga diperlukan penerbitan surat keputusan. Terlebih jika keterlambatan pelantikan anggota dewan yang baru berlangsung selama berbulan-bulan.

    “Bagaimana jika dua sampai tiga bulan? DPRD kan tidak punya legitimasi hukum,” sebutnya.

    Setelah mengantongi surat keputusan gubernur, anggota dewan periode sebelumnya tidak diperkenankan menerima gaji dan tunjangan, kunjungan kerja, dan lain-lain.

    “Jadi sifat keanggotaannya hanya simbolis. Itu disebut diskresi akibat adanya kekosongan hukum. Dalam hukum administrasi negara, tindakan diskresi itu bisa dilakukan aparatur pemerintah dengan syarat-syarat tertentu,” jelasnya. (qn/boy)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Berita Terkait

    DPD RI Menarik Minat Bekas Kader Parpol di Kaltim

    Senin, 30 Januari 2023, 11:08 WITA2 Mins Read

    Demokrat Ajak Nasdem dan PKS Segera Bentuk Sekretariat Perubahan untuk Usung Anies Baswedan

    Kamis, 26 Januari 2023, 19:16 WITA4 Mins Read

    PPS Diminta Segera Merekrut Pantarlih

    Rabu, 25 Januari 2023, 07:54 WITA2 Mins Read

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    • Terbaru
    • Populer
    Selasa, 31 Januari 2023, 14:00 WITA

    Pembatasan Subsidi Pupuk Persulit Budidaya Perikanan Payau

    Selasa, 31 Januari 2023, 09:01 WITA

    PAMA ABKL Peringati Bulan K3 dengan Lomba dan Baksos 

    Selasa, 31 Januari 2023, 08:51 WITA

    Angka Perceraian Naik Karena Selingkuh Sampai Game Online

    Selasa, 31 Januari 2023, 08:43 WITA

    Wagub Hadi Mulyadi Jawab Penghiliran Industri Masih Sulit Berkembang

    Selasa, 31 Januari 2023, 08:28 WITA

    Pegawai Minim, Pemeliharaan PJU Kurang Maksimal

    Selasa, 9 Juli 2019, 07:23 WITA

    Polling Wali Kota Balikpapan 2020

    Kamis, 26 Maret 2020, 18:45 WITA

    Disdukcapil Balikpapan Sediakan Layanan Online

    Selasa, 5 Mei 2020, 11:08 WITA

    Beraktivitas di Bawah SUTT Masih Aman

    Selasa, 24 November 2020, 10:32 WITA

    Mencegah Sengatan Listrik saat Banjir

    Jumat, 21 Agustus 2020, 13:48 WITA

    Bantuan Langsung Tunai UMKM di Kaltim Cair

    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Aseng 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐛𝐢𝐬𝐧𝐢𝐬 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐮𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐢𝐧𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐚𝐤𝐚𝐥 𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭. 𝐌𝐞𝐧𝐲𝐚𝐣𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐮𝐝𝐮𝐭 𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐛𝐚𝐫𝐮 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐦𝐞𝐦𝐚𝐤𝐧𝐚𝐢 𝐩𝐞𝐫𝐢𝐬𝐭𝐢𝐰𝐚 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐬𝐢𝐬𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐛𝐞𝐝𝐚. 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐢𝐧𝐢 𝐦𝐚𝐬𝐢𝐡 𝐭𝐞𝐫𝐠𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐃𝐢𝐬𝐰𝐚𝐲 𝐍𝐞𝐰𝐬 𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐤 (𝐃𝐍𝐍) 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢𝐛𝐢𝐧𝐚 𝐃𝐚𝐡𝐥𝐚𝐧 𝐈𝐬𝐤𝐚𝐧.

    Hubungi Kami

    𝐁𝐀𝐋𝐈𝐊𝐏𝐀𝐏𝐀𝐍:
    𝐊𝐨𝐦𝐩𝐥𝐞𝐤𝐬 𝐌𝐚𝐩𝐩𝐥𝐞 𝐁𝐥𝐨𝐤 𝐀 𝟔 𝐁𝐨𝐫𝐧𝐞𝐨 𝐏𝐚𝐫𝐚𝐝𝐢𝐬𝐨, 𝐁𝐚𝐥𝐢𝐤𝐩𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐭𝐚𝐧.
    𝐓𝐞𝐥𝐞𝐩𝐨𝐧 :
    𝐊𝐚𝐧𝐭𝐨𝐫 : +𝟔𝟐 𝟓𝟒𝟐 𝟖𝟓𝟐𝟎𝟐𝟑𝟔 ;
    𝐑𝐞𝐝𝐚𝐤𝐬𝐢 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟐𝟖𝟏𝟏-𝟏𝟏𝟓𝟎 ;
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : +𝟔𝟐𝟖𝟓𝟐-𝟓𝟎𝟖𝟖-𝟎𝟓𝟕𝟓

    𝐒𝐀𝐌𝐀𝐑𝐈𝐍𝐃𝐀:
    𝐉𝐥. 𝐆𝐚𝐭𝐨𝐭 𝐒𝐮𝐛𝐫𝐨𝐭𝐨 𝐆𝐠. 𝟏𝟒 𝐊𝐞𝐥. 𝐁𝐚𝐧𝐝𝐚𝐫𝐚, 𝐊𝐞𝐜. 𝐒𝐮𝐧𝐠𝐚𝐢 𝐏𝐢𝐧𝐚𝐧𝐠, 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐚𝐫𝐢𝐧𝐝𝐚.
    𝐈𝐤𝐥𝐚𝐧 : 𝟎𝟖𝟏𝟑𝟒𝟖𝟒𝟗𝟗𝟗𝟗𝟏

    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟏: 𝐧𝐨𝐦𝐨𝐫𝐬𝐚𝐭𝐮𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦
    𝐄𝐦𝐚𝐢𝐥 #𝟐: 𝐝𝐢𝐬𝐤𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦[𝐚𝐭]𝐠𝐦𝐚𝐢𝐥[𝐝𝐨𝐭]𝐜𝐨𝐦

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝐒𝐚𝐭𝐮 𝐊𝐚𝐥𝐭𝐢𝐦 𝐭𝐞𝐫𝐯𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐍𝐨𝐦𝐨𝐫 𝟕𝟖𝟕/𝐃𝐏-𝐕𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢/𝐊/𝐈𝐗/𝟐𝟎𝟐𝟏

    Copyright © 2020 by NomorSatuKaltim.com 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.