DLHK Kukar Jatuhkan Sanksi pada PT MSPG
DLHK Kukar memperlihatkan papan peringatan. Papan ini berisi imbauan kepada siapa pun agar tidak melintas di areal PT MSPG. (RAFII/DISWAY KALTIM)
Kukar, DiswayKaltim.com – Akhirnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar mengeluarkan sanksi untuk PT Mahakam Sawit Plantation Group (MSPG). Sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi administrasi pembekuan izin lingkungan dan penghentian kegiatan pabrik di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu.
Pemberian sanksi ini bukan tanpa alasan. Sanksi penghentian kegiatan pabrik karena perusahaan selaku pemegang izin tersebut tidak melakukan pengelolaan lingkungan. Salah satunya, pengelolaan limbah pabrik.
Selain itu, PT MSPG terbukti diambil alih pengelolaannya oleh PT Sumber Bunga Sawit Lestari. Sejak tujuh bulan lalu. Langkah itu diambil perusaan tanpa izin dan laporan ke DLHK Kukar.
“Dua itulah permasalahannya,” jelas Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Kukar Riduan.