Kriminal
Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 16 Kilogram Sabu-Sabu dari Kalsel
SAMARINDA – Polresta Samarinda, Kalimantan Timur mengagalkan peredaran sabu-sabu 16 kilogram.
Polisi menangkap dua orang tersangka DK (22) warga Samarinda dan RB (35) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka ditangkap pada 16 Februari 2022 pukul 22.30 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, dalam penangkapan ini ditemukan barang bukti sabu-sabu 16,856 kg, pecahan ekstasi 0,25 gram, alat timbang dan beberapa peralatan dalam peredaran narkoba.
Adapun total nilai barang bukti tersebut adalah Rp17 miliar.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh Satnarkoba Polresta Samarinda,” kata Kombes Pol Ary Fadli.