PPU, nomorsatukaltim.com – Belum lepas ingatan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PPU. Kali ini beredar informasi dugaan penyelewengan dana di tubuh Korpri.
Dugaan tersebut muncul usai beredar sebuah foto kas umum Korpri PPU per Desember 2021. Foto tersebut beredar di aplikasi pesan cepat WhatsApp masyarakat dan pejabat setempat.
Di dalamnya tertuang berbagai macam pengeluaran selama bulan itu. Dana awal yang terkumpul dari iuran para pegawai negeri sipil (PNS) se-PPU itu sekira Rp 6,8 miliar.
Baca juga: Pimpin Korpri PPU, Muliadi Isyaratkan Tunda Iuran Anggota
Menariknya, ada empat transaksi bertuliskan pinjaman satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Tak jelas SKPD mana yang dimaksud. Totalnya sekira Rp 1,730 miliar. Pada 1 Desember senilai Rp 20 juta, 13 Desember sebesar Rp 160 juta dan 18 Desember sebesar Rp 1 miliar, terakhir 27 Desember senilai Rp 550 juta.
Di bawahnya dibumbui dua tanda tangan. Sebelah kiri Ketua Korpri PPU, Muliadi dan sebelah kanan bertulis Bendahara, Agus Suyadi. Diketahui, Muliadi yang juga Plt Sekkab PPU nonaktif menjadi salah satu tersangka OTT KPK bersama sang bupati yang kini juga nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
Dikonfirmasi ke Wakil Ketua II Korpri PPU, Agus Dahlan menuturkan belum mengetahui kabar adanya pinjaman itu.
“Saya baru tahu juga. Karena kita tidak tahu juga anggaran itu jika keluar, dari mana dasar keluarnya,” ucapnya kepada nomorsatukaltim.com – Disway News Network (DNN), Rabu (19/1/2022).
Secara aturan, Agus Dahlan menjelaskan dana Korpri itu bisa saja dipinjamkan. Termasuk pada pemerintah. Namun perlu ada rapat pleno terlebih dahulu.
“Kalau tidak ada rapat, ya tidak boleh keluar sembarangan, dan sampai saat ini belum pernah ada (rapat). Bendahara dan ketua yang lebih tahu itu,” jelasnya.
Salah satu anggota anggota Korpri PPU, Marjani menuturkan, para anggota sedang mencoba mencari kebenaran terkait gambar dokumen tersebut.