4 PNS Pemkab PPU Bertarung di Pilkades Serentak
PPU, nomorsatukaltim.com – Ada empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan izin ke Bupati Penajam Paser Utara (PPU). Mereka akan berlaga dalam Pemilihan kepala desa (Pilkades) 15 Desember 2021 mendatang.
Sebagai abdi negara, mereka tidak perlu mengundurkan diri sebagai PNS. Namun syaratnya harus mendapatkan izin dari pimpinannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairudin mengatakan, tahapan itu wajib dilalui mereka.
Adapun PNS yang mengikuti Pilkades itu rerata memiliki golongan II. Mereka bertugas di Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, dan Kelurahan Sepaku.
“Tiga orang PNS mengikuti Pilkades di wilayah Kecamatan Babulu, dan satu PNS ikut di Pilkades Kecamatan Sepaku,” tutur Khairuddin kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN), Rabu (1/9/2021).
Dijelaskan dalam aturan, keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam ajang Pilkades itu masih diperbolehkan.
Diatur oleh Undang-Undang 5/2014 tentang ASN, Undang-Undang 6/2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen PNS.
“Secara aturan dibolehkan PNS ikut dalam pemilihan kepala desa,” sebutnya.