Jatah Pupuk Bersubsidi PPU Tahun Ini Dikurangi
PENAJAM, nomorsatukaltim.com – Jatah pupuk bersubsidi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun ini dikurangi. Sekira 50 persen dari tahun-tahun sebelumnya.
Ada 4 jenis pupuk yang disubsidi pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Urea, SP36 dan ZA serta pupuk majemuk NPK. Itu untuk kebutuhan komoditas palawija dan tanaman pangan.
Kebutuhan pupuk subsidi sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) petani PPU untuk pupuk urea ialah 8.836 ton. Pupuk ZA sebanyak 1.402 ton. Pupuk SP36 sebanyak 6.771 ton serta pupuk NPK 14.589 ton.
Subsidi yang diberikan dari seluruh kebutuhan itu hanya sekira 15 persen. Otomatis kebutuhan petani jelas terpengaruh.
Itu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD PPU Sujiati beberapa waktu lalu. Mengatasi hal ini, ia menyarankan kepada Dinas Pertanian (Distan) PPU serta kios memprioritaskan penyaluran pupuk bersubsidi. Yaitu sesuai aturan yang seharusnya.
“Sebenarnya yang berhak memperoleh pupuk subsidi ini yang memiliki lahan 2 hektare saja,” kata anggota Fraksi partai Gerindra ini.
Sementara penyaluran selama ini kepada petani yang memiliki luasan lebih dari itu. Meski hanya dua hektare saja yang mendapatkan alokasinya.