IMB Rusunawa Penajam belum Terbit, Pemkab Fungsikan karena Darurat
Rusunawa Penajam yang berlokasi di Kabupaten PPU ini sudah difungsikan untuk mengarantina ODP. Padahal bangunan ini belum diserahkan pemerintah pusat ke Pemkab PPU. (Robbi/Disway Kaltim)
Penajam, Diswaykaltim.com – Rumah Susun Warga (Rusunawa) Penajam belum diserahterimakan ke Pemkab PPU. Kendati begitu, bangunan tersebut sudah difungsikan untuk mengarantina Orang Dalam Pengawasan (ODP).
“Ya karena darurat. Sementara saja. Itu juga sesuai dengan arahan Pak Bupati,” kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan PPU Riviana Noor, Senin (13/4/2020).
Bangunan tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui APBN tahun 2018. Diperuntukkan bagi warga PPU yang berpenghasilan rendah.
Pengerjaan Rusunawa tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Pemkab PPU pada Juli 2018. Bangunan ini menghabiskan anggaran Rp 169,139 miliar.
“Jadi bangunan ini sebenarnya bantuan dari Kementerian PUPR. Yang bangun juga dari sana. Yang lelang juga di sana. Kita hanya menyiapkan lahan,” jelasnya.
Hingga saat ini, bangunan berukuran 63×13 meter tersebut belum menjadi milik Pemkab PPU. Pasalnya, masih ada persyaratan yang harus dilengkapi.