Dewan Soroti Dugaan Pungli di SMPN 1 Sangatta Selatan
Ilustrasi larangan pungutan liar. (ISTIMEWA)
Sangatta, DiswayKaltim.com – SMP Negeri 1 Sangatta Selatan meminta pembayaran kepada kelas 9. Uang itu akan digunakan untuk melaksanakan Program Intensif Belajar (PIB) dan Ujian Nasional (UN).
Hal ini membuat sebagian orang tua murid resah. Pungutan itu dianggap sebagai pungutan liar (pungli). Hal ini santer terdengar hingga DPRD Kutim.
Wakil rakyat melakukan rapat dengar pendapat (hearing) bersama jajaran guru SMPN 1 Sangatta Selatan dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim Roma Malau, Selasa (17/3/2020) lalu, di ruang rapat gedung DPRD Kutim di kawasan Bukit Pelangi.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua ll DPRD Kutim Arfan itu diadakan agar tidak terjadi kesalahpahaman dari berbagai pihak. Tidak saling menuduh terkait permintaan dana oleh sekolah. “Kita adakan ini agar meredam isu dan tidak terjadi aksi saling tuduh menuduh antar yang lain,” kata Arfan.
Politisi senior dari Fraksi Gerindra David Rante menegaskan, kemampuan setiap siswa di sekolah tidak sama. Ada siswa yang orang tuanya mampu secara ekonomi. Ada pula siswa yang tidak mampu. Jika dibebani dengan pungutan, maka akan menimbulkan persoalan.
“Ada yang harus dipahami apa yang disebut sumbangan, iuran, dan pungutan. Agar tidak terjadi kesalahpahaman. Permintaan sumbangan atau sebagainya seharusnya dirapatkan terlebih dahulu serta meminta persetujuan orang tua murid,” tegasnya.