Syarat Unikarta Jadi Kampus Negeri
Wakil Rektor I Unikarta Ince Raden. (Rafii/Disway Kaltim)
Kukar, DiswayKaltim.com – Pemerintah Daerah (Pemda) dan pimpinan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong sedang berupaya mengubah status kampus tersebut. Dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Namun sebelum itu, Kampus Ungu itu harus memenuhi tiga syarat. Di antaranya memiliki lahan seluas 30 hektare, sejumlah dosen tetap, dan program studi (prodi).
“Untuk mendorong ke PTN, kita harus menyiapkan semua perangkat itu. Termasuk SDM dan sebagainya,” ucap Wakil Rektor I Unikarta Ince Raden kepada Disway Kaltim, Rabu (12/2/2020).
Demi memuluskan tahapan-tahapan itu, Ince mengaku perlu dilakukan pembicaraan yang lebih intensif. Antara Yayasan Kutai Kartanegara (YKK) selaku badan penyelenggara, rektorat, dan Pemda Kukar.