Tambang Ilegal Diungkap Patroli PT MKI, Polisi Usut Tuntas
Kukar, nomorsatukaltim.com – PT Multi Harapan Utama (MHU) melalui tim patroli dari PT Mahaguna Karya Indonesia (PT MKI) berhasil menelusuri aktivitas pembukaan lahan (land clearing) diduga tambang ilegal.
Diduga merupakan penambangan batu bara ilegal (illegal mining) di konsesi PT MHU, tepatnya di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (10/9/2021) lalu.
Atas temuan tersebut. PT MHU melalui bagian eksternal, kemudian bertindak dengan menyampaikan laporan pengaduan atas dugaan kegiatan tambang ilegal ke Polsek Loa Kulu pada Jumat (17/9/2021).
Baca juga: 2 Pelaku Tambang Ilegal di Area Pemakaman COVID-19 Samarinda Hadapi Vonis
“Benar, kita sudah menerima laporannya. Dan saat ini barang bukti beserta pelaku sudah kita amankan,” kata Kapolsek Loa Kulu AKP Ganda Syah pada nomorsatukaltim-com-Disway News Network (DNN), Senin (20/9/2021).
Rencananya pihak kepolisian akan merilis pengungkapan ini pada Selasa (21/9/2021) siang di Mapolsek Loa Kulu.
“Hari ini kita rilis. Dan kita beberkan kronologisnya,” ucap Ganda.
Selanjutanya, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WITA. Tim patroli PT MKI dipimpin Samsir selaku Eksternal Relation Superintendent PT MHU bersama Polsek Loa Kulu melakukan penyergapan di lokasi kejadian.
Baca juga: Sidang Tambang Ilegal, Saksi Ahli: Berkedok Pematangan Lahan Itu Dilarang