Kubar
Palsukan Hasil Rapid Test Antigen, Pasutri Asal Mahulu Terancam 6 Tahun Penjara
Kubar, nomorsatukaltim.com – Jumat (28/5/2021) rupanya bukan hari keberuntungan sepasang suami istri (Pasutri) asal Mahakam Ulu (Mahulu), untuk mengelabui petugas pelabuhan Tering, Kubar. Dua orang lulusan sarjana teknik sipil itu terpaksa digelandang ke Mapolres Kubar, karena ketahuan membawa surat rapid test antigen palsu.
Aksi nekad Rj (31) dan Mf (29) itu ternyata tak mampu menembus sestim keamanan akses masuk ke Mahulu. Kecerdikan tangannya itu terpaksa mengantarkan keduanya pisah ranjang sementara di hotel prodeo alias mendekam di penjara.
“Modus mereka ialah dengan memperlihatkan surat hasil rapid antigen lewat HP,” ungkap Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo saat jumpa pers dengan awak media, Senin (31/5/2021).
Modus pelaku pun tercium anggota Satreskrim Polres Kubar di bawah kendali Ajun Komisaris Polisi Iswanto selaku Kasat Reskrim.
“Karena format surat tertera Klinik Permata Husada, kita langsung cek kebenarannya. Menelpon dr Waluyo (pemilik klinik) soal surat rapid test itu. Setelah dicek, ternyata palsu alias dibuat sendiri,” beber Kapolres.