Nomor Satu Kaltim
    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS
    Rabu, 22 Maret 2023
    Breaking News :
    • Atlet Desentralisasi Pelatnas Mimika Kejar Prestasi di Filipina
    • Gagal Demo, Warga Dingin Audensi dengan Polres Kubar
    • Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU
    • Tingkatkan Kualitas Jalan, Gang di Grogot Akan Dilatasir
    • Pemerintah Balikpapan Siapkan Pangan Murah
    • Cuca Ekstrem Pengaruhi Produksi Pertanian Balikpapan
    • Gandeng PKK, DP3 Tingkatkan Tanaman Holtikultura
    • Semua Ketua RT di Kukar Akan Dapat Smartphone
    • Dishub Kukar Akan Pasang LPJU di 26 Lokasi
    • Dua Desa di Kukar Akan Terang Tahun 2023 Ini
    Nomor Satu Kaltim
    Twitter Facebook Instagram YouTube Telegram RSS
    Login
    • Utama
      • Lapsus
    • Metropolis
      • Balikpapan
      • Samarinda
    • Daerah
      • Kutim
      • Kukar
      • Kubar
      • Bontang
      • Penajam
      • Paser
      • Berau
      • Mahulu
      • Kaltara
    • Ekonomi
      • Perbankan
      • Pajak
      • SAHAM
      • Oil and Gas
    • Nasional
      • COVID-19
      • Politik
    • Disway
      • Catatan Dahlan Iskan
      • Catatan Rizal Effendi
      • Kolom Redaksi
    • Ragam
      • Olahraga
      • Podcast
        • Video Terbaru
        • LIVE
      • Feature
      • Opini
      • Cerita Rakyat
      • Hiburan & Gaya Hidup
      • Clearing Hoax
      • Resep
      • Index Berita
    • Advertorial
      • DPRD Kutai Timur
    • Network
      • Nomor Satu Utara
      • DI’s Way
    Nomor Satu Kaltim
    Home»Index Berita»Disway»Catatan Dahlan Iskan»Henry 0086
    Catatan Dahlan Iskan

    Henry 0086

    By Devi AlamsyahKamis, 16 Maret 2023, 08:09 WITA4 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    catatan dahlan iskan
    Bagikan
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    ADA waktu dua hari bagi Henry Surya untuk melarikan diri. Kalau ia punya jalan tikus. Jumat besok, Mabes Polri akan mengadakan konferensi pers. Di situ akan dibeberkan rincian penetapannya sebagai tersangka. Bisa jadi besok itu akan diikuti pernyataan bahwa Henry harus ditahan.

    Mendengar kata ditahan, dirut dan pemilik Indosurya itu bisa punya beberapa pilihan. Menyerah. Melawan. Lari. “Sebaik-baik bertahan adalah lari,” ujar seorang ahli kungfu.

    Kesempatan berpikir itu luas. Selasa kemarin Henry sudah tahu. Ia sudah diumumkan sebagai tersangka, meski tanpa rincian detail. Berarti, hari itu, ia sudah bisa mulai berpikir akan melakukan apa.

    Bahkan sebagai orang yang berpikir lincah, Henry sudah bisa memikirkan itu sejak dibebaskan oleh pengadilan bulan lalu. Ia pasti tahu rakyat sangat tidak puas akan putusan bebas itu. Berarti rakyat akan menekan pemerintah untuk menangkap kembali dirinya.

    Menko Polhukam Mahfud MD seperti berdiri paling depan dalam mempersoalkan putusan bebas itu. Tapi Mahfud adalah guru besar hukum. Ia akan melakukan perlawanan atas putusan bebas itu lewat jalur hukum. Ia sudah minta agar jaksa melakukan kasasi.

    Mahfud juga sampai melakukan eksaminasi vonis bebas itu. Ia mengundang ahli-ahli hukum terkemuka. Putusan bebas itu dibedah dalam forum eksaminasi tersebut.

    Kesimpulan eksaminasi para ahli itu bulat: putusan bebas terhadap Henry Surya adalah tidak tepat. Hasil eksaminasi tersebut tentu akan dilampirkan dalam berkas kasasi (memori kasasi) ke Mahkamah Agung.

    Baca Juga:  Corpu Inspirasi

    Bulan lalu hakim memutuskan bebas karena tidak melihat perbuatan yang dilakukan Henry Surya sebagai perbuatan pidana. Itu, kata hakim, perbuatan perdata. Yang sidang pengadilannya di ranah perdata. Indo Surya berhasil mengumpulkan uang dari masyarakat sampai Rp 106 triliun. Dan ia bebas.

    Setelah putusan bebas itu heboh, polisi bertindak lebih cepat dari kasasi. Polisi langsung menetapkan Henry Surya sebagai tersangka lagi. Kali ini tuduhan pada Henry Surya beda. Kalau tuduhan yang membuat ia bebas itu adalah penipuan, kini Polisi menuduh Henry Surya melakukan pencucian uang dan pemalsuan dokumen. Tuduhan penipuan sudah gagal di sidang pengadilan.

    Penetapan tersangka kali ini bukan lagi berdasar pengaduan para korban. Dasarnya adalah pengaduan tipe A. Yakni yang datang dari kepolisian sendiri. Dari hasil penyelidikan polisi sendiri. Hasil penyelidikan itu lantas dibuat laporan polisi. Nomornya: 0086.

    Mahfud mungkin perlu ikut memperhatikan laporan 0086 ini. Terutama dari segi tempusnya. Bambang Hartono, humas LQ Lawfirm, mengkhawatirkan kekuatan LP 0086 itu. “Kelak hakim bisa membebaskan Henry Surya berdasar tempus. Bisa dianggap sudah kedaluwarsa,” ujar Bambang, yang sebelum gabung di Alvin Lim bekerja di Lawfirm Mercusuar Kebenaran dan LBH Posbakum.

    Kekhawatiran Bambang itu berdasar surat panggilan yang di layangkan kepada para saksi. Di antara saksi itu ada yang klien LQ. Bambang lantas melihat surat panggilan tersebut. Di situ disebut bahwa tempusnya 2012. Artinya perbuatan yang dituduhkan pada Henry adalah perbuatan tahun 2012.

    Baca Juga:  Bebas 16T

    Tentu Bambang hanya khawatir. Kalau saja politikus bisa ngebut dengan perkara ini maka kejadian tahun 2012 belum bisa dianggap kedaluwarsa. Itu baru expired kalau penuntutannya telat sampai tahun depan.

    Maka polisi memang harus cepat-cepat memproses perkara baru ini. Mungkin juga itulah sebabnya polisi memasukkan pasal pencucian uang. Mungkin daluwarsanya lebih panjang.

    Bambang sebenarnya mendesak agar polisi menggunakan laporan polisi yang ia buat. Yani LP 0204. “Tempusnya 2019. Daluwarsanya masih lama,” ujar Bambang.

    Menurut Bambang, polisi awalnya sudah memproses LP 0204 yang dibuat kantornya itu. Henry Surya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi tidak ada kelanjutannya. “Saya dengar kasusnya dianggap sama dengan yang sedang disidangkan saat itu,” ujar Bambang.

    Padahal, kata Bambang, kasusnya beda sekali. “Yang kami laporkan di 0204 bukan Indosurya, tapi Inti Finance yang juga milik Henry. Korbannya 185 orang klien kami,” katanya. “Total kerugian mereka Rp 800 miliar,” tambahnya.

    Mungkin polisi menganggap LP 0086 bisa lebih sakti. Apalagi memasukkan pasal pencucian uang. Semua itu akan jelas Jumat besok. Saat polisi melakukan jumpa pers. Saat itu juga kemungkinan besar Henry Surya dinyatakan akan ditahan.

    Begitu perintah penahanan diterbitkan barulah polisi mencarinya. Mungkin masih ada. Mungkin sudah entah di mana. (Dahlan Iskan)

    Berita Terkait

    Henry Surya Indo Surya Indosurya mahkamah agung
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

    Komentar Batalkan balasan

    dahlan iskan
    BERITA POPULER
    • Semua Ketua RT di Kukar Akan Dapat Smartphone
      Semua Ketua RT di Kukar Akan Dapat Smartphone
    • Perjuangan Anden Oko sebagai Pahlawan Lokal PPU
      Perjuangan Anden Oko sebagai Pahlawan Lokal PPU
    • Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
      Viral Kehidupan Mewah Cindara, Netizen Membela
    • Terpilih Ketua PSSI Paser, Syahdan Kebut Program Kerja
      Terpilih Ketua PSSI Paser, Syahdan Kebut Program Kerja
    • Dua Desa di Kukar Akan Terang Tahun 2023 Ini
      Dua Desa di Kukar Akan Terang Tahun 2023 Ini
    • Tahun 2026 Pengajuan IUP Distop, Samarinda Bebas Zona Tambang
      Tahun 2026 Pengajuan IUP Distop, Samarinda Bebas Zona Tambang
    • Urus Pajak Bisa di MPP Kukar, Tak Perlu ke Samarinda Lagi
      Urus Pajak Bisa di MPP Kukar, Tak Perlu ke Samarinda Lagi
    • Dishub Kukar Akan Pasang LPJU di 26 Lokasi
      Dishub Kukar Akan Pasang LPJU di 26 Lokasi
    • Keseriusan Pemkab Paser Tangani Banjir Dipertanyakan
      Keseriusan Pemkab Paser Tangani Banjir Dipertanyakan
    • Gagal Demo, Warga Dingin Audensi dengan Polres Kubar
      Gagal Demo, Warga Dingin Audensi dengan Polres Kubar
    Komentar Terbaru
    • Obednego pada Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
    • Wisnu pada Haji Asengย 
    • Andi yunianto pada Tambang Ilegal di Tahura, Catut Nama Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim
    • Ipo pada Pailit Elit
    • Trino Junaidi pada Besok, 3 Ribu Masyarakat Adat Kutai Kembali Cat Jembatan Kartanegara Jadi Kuning Sakral

    Tentang Kami

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐š๐๐š๐ฅ๐š๐ก ๐ฆ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐›๐ข๐ฌ๐ง๐ข๐ฌ ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐ฆ๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ง๐  ๐ข๐ง๐ฌ๐ฉ๐ข๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐š๐ค๐š๐ฅ ๐ฌ๐ž๐ก๐š๐ญ. ๐Œ๐ž๐ง๐ฒ๐š๐ฃ๐ข๐ค๐š๐ง ๐ฌ๐ฎ๐๐ฎ๐ญ ๐ฉ๐š๐ง๐๐š๐ง๐  ๐›๐š๐ซ๐ฎ ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ฆ๐ž๐ฆ๐š๐ค๐ง๐š๐ข ๐ฉ๐ž๐ซ๐ข๐ฌ๐ญ๐ข๐ฐ๐š ๐๐š๐ซ๐ข ๐ฌ๐ข๐ฌ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐›๐ž๐๐š. ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐ข๐ง๐ข ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข๐ก ๐ญ๐ž๐ซ๐ ๐š๐›๐ฎ๐ง๐  ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ƒ๐ข๐ฌ๐ฐ๐š๐ฒ ๐๐ž๐ฐ๐ฌ ๐๐ž๐ญ๐ฐ๐จ๐ซ๐ค (๐ƒ๐๐) ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐๐ข๐›๐ข๐ง๐š ๐ƒ๐š๐ก๐ฅ๐š๐ง ๐ˆ๐ฌ๐ค๐š๐ง.

    Hubungi Kami

    ๐๐€๐‹๐ˆ๐Š๐๐€๐๐€๐:
    ๐Š๐จ๐ฆ๐ฉ๐ฅ๐ž๐ค๐ฌ ๐Œ๐š๐ฉ๐ฉ๐ฅ๐ž ๐๐ฅ๐จ๐ค ๐€ ๐Ÿ” ๐๐จ๐ซ๐ง๐ž๐จ ๐๐š๐ซ๐š๐๐ข๐ฌ๐จ, ๐๐š๐ฅ๐ข๐ค๐ฉ๐š๐ฉ๐š๐ง ๐’๐ž๐ฅ๐š๐ญ๐š๐ง.
    ๐“๐ž๐ฅ๐ž๐ฉ๐จ๐ง :
    ๐Š๐š๐ง๐ญ๐จ๐ซ : +๐Ÿ”๐Ÿ ๐Ÿ“๐Ÿ’๐Ÿ ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ” ;
    ๐‘๐ž๐๐š๐ค๐ฌ๐ข : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ-๐Ÿ๐Ÿ๐Ÿ“๐ŸŽ ;
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : +๐Ÿ”๐Ÿ๐Ÿ–๐Ÿ“๐Ÿ-๐Ÿ“๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ–-๐ŸŽ๐Ÿ“๐Ÿ•๐Ÿ“

    ๐’๐€๐Œ๐€๐‘๐ˆ๐๐ƒ๐€:
    ๐‰๐ฅ. ๐†๐š๐ญ๐จ๐ญ ๐’๐ฎ๐›๐ซ๐จ๐ญ๐จ ๐†๐ . ๐Ÿ๐Ÿ’ ๐Š๐ž๐ฅ. ๐๐š๐ง๐๐š๐ซ๐š, ๐Š๐ž๐œ. ๐’๐ฎ๐ง๐ ๐š๐ข ๐๐ข๐ง๐š๐ง๐ , ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐’๐š๐ฆ๐š๐ซ๐ข๐ง๐๐š.
    ๐ˆ๐ค๐ฅ๐š๐ง : ๐ŸŽ๐Ÿ–๐Ÿ๐Ÿ‘๐Ÿ’๐Ÿ–๐Ÿ’๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ—๐Ÿ

    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐ง๐จ๐ฆ๐จ๐ซ๐ฌ๐š๐ญ๐ฎ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ
    ๐„๐ฆ๐š๐ข๐ฅ #๐Ÿ: ๐๐ข๐ฌ๐ค๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ[๐š๐ญ]๐ ๐ฆ๐š๐ข๐ฅ[๐๐จ๐ญ]๐œ๐จ๐ฆ

    Facebook Twitter Instagram YouTube Telegram RSS

    ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐’๐š๐ญ๐ฎ ๐Š๐š๐ฅ๐ญ๐ข๐ฆ ๐ญ๐ž๐ซ๐ฏ๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ง ๐๐จ๐ฆ๐จ๐ซ ๐Ÿ•๐Ÿ–๐Ÿ•/๐ƒ๐-๐•๐ž๐ซ๐ข๐Ÿ๐ข๐ค๐š๐ฌ๐ข/๐Š/๐ˆ๐—/๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ

    Copyright ยฉ 2020 byย NomorSatuKaltim.comย 

    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact
    • Tentang
    • Redaksi
    • Privasi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Pemberitaan Ramah Anak
    • E-Paper
    • Iklan
    • Contact

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?